BONTANG – Aparat kepolisian terus berupaya menghentikan laju peredaran narkoba yang semakin masif di Kota Taman. Hasilnya, dalam sepekan Polres Bontang berhasil mengungkap delapan perkara narkotika jenis sabu-sabu.
Pengungkapan kasus narkoba tersebut tersebar di wilayah Bontang, Marang Kayu, dan Muara Badak. Dari delapan kasus itu, didapati barang bukti sebanyak 13,74 gram sabu-sabu serta tambahan 3 poket sabu-sabu.
Kapolres Bontang, AKBP Siswanto Mukti melalui Kasubag Humas Iptu Suyono mengatakan, pengungkapan kasus narkotika jenis sabu sejak tanggal 2 September dilakukan di Jalan Dipenogoro RT 16 Kelurahan Berbas Pantai dengan tersangka SG alias Erru (27). Dari tangan tersangka, polisi mendapati sabu-sabu seberat 0,28 gram serta barang bukti lainnya yang ikut diamankan di Polres Bontang.
“Dari hasil pengembangan tersangka Erru, dia mendapat barang haram tersebut dari tersangka Tino. Setengah jam kemudian, tersangka Tino pun kami amankan dengan 11,43 gram sabu-sabu,” jelas Suyono, Minggu (9/9) kemarin.
Lalu pada Senin (3/9), Polisi juga berhasil mengamankan tersangka WY (24) warga Jalan Batu Sahasa Rt 11 Kelurahan Bontang Kuala. Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti 0,86 gram sabu-sabu dan uang tunai Rp 500 ribu.
Selang dua hari kemudian, warga Jalan Samratulangi gang Paus Kelurahan Tanjung Laut Indah, MZ (38) diamankan Unit Reskrim Polsek Bontang Utara dan Polres Bontang karena kedapatan membawa sabu-sabu. MZ melakukan transaksi narkoba di Jalan A Yani Gang Aren RT 22 Kelurahan Api-Api, Bontang Utara.
“Dari tangan MZ, ditemukan 0,30 gram sabu serta barang bukti lainnya,” ujarnya.
Hari Kamis (6/9), Polsek Marang Kayu juga berhasil mengungkap kasus narkoba di Jalan Batu Menetes RT 17 Desa Sebuntal Kecamatan Marang Kayu Kabupaten Kutai Kartanegara. Tersangka SF alias Coleng (40) diamankan dengan 0,34 gram sabu yang dia beli dari Tallo warga Desa Tanjung Limau Muara Badak.
Keesokan harinya, Jumat (7/9) masih di TKP yang sama, Polsek Marang Kayu juga berhasil mengamankan MS alias Musu (41) warga Jalan Marangkayu III RT 23 Desa Sebuntal Marang Kayu, Kukar. Musu menyimpan sabu-sabu seberat 0,53 gram yang diselipkan di cincinnya.
“Musu juga mengaku mendapatkan sabu-sabu dari Supri warga Citra Desa Tanjung Kimau Muara Badak,” ungkapnya.
Di hari yang sama, Polsek Muara Badak berhasil mengamankan satu tersangka HP (24) warga Jalan Sultan Hasanuddin RT 03 Desa Badak Baru, Muara Badak di Jalan Ki Hadjar Dewantara Rt 24 Desa Badak Baru Kecamatan Muara Badak, Kukar. “Dari tersangka HP, didapati dua poket sabu dan BB lain yang dibawa ke Polsek Muara Badak,” ucap Suyono.
Dari perkembangan tersangka HP, polisi juga mengamankan IS (21) warga Jalan S Hasanuddin RT 03 Desa Badak Baru, Muara Badak dengan satu poket sabu dalam lemari pakaian. “Selain itu BB lainnya dari tersangka IS rata-rata disimpan dalam kotak rokok,” terang Suyono.
Atas perbuatan ketujuh tersangka, mereka diduga melanggar Pasal 112 atau 114 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post