SAMARINDA – Hingga Oktober 2018, belum ada satu pun rancangan peraturan daerah (raperda) yang disahkan menjadi peraturan daerah (perda) oleh DPRD Kaltim. Belum adanya perda yang dibakukan itu dinilai dapat memperburuk citra wakil rakyat.
Data yang dirilis Sekretariat Dewan (Setwan) Kaltim menunjukkan, terdapat 19 raperda yang dicanangkan akan dibahas dan disahkan pada 2018. Baru ada dua raperda yang mendapat persetujuan dari dewan.
Sedangkan lima raperda sedang dibahas panitia khusus (pansus). Sebelumnya, semua pansus meminta perpanjangan waktu. Mengingat masih banyak tahapan yang harus dipenuhi. Salah satunya, naskah akademik yang belum rampung.
Sementara itu, di 2015 lalu, DPRD Kaltim berhasil mengesahkan delapan perda. Kemudian 2016, terdapat 24 raperda yang diajukan. Namun hanya 16 perda yang disahkan. Tahun lalu, ada 19 raperda yang digodok dewan. Kemudian yang berhasil disahkan hingga akhir tahun yakni sepuluh perda.
Pengamat politik dari Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Budiman mengatakan, pemilih yang mensyaratkan kualitas kinerja akan memandang negatif anggota DPRD Kaltim periode 2014-2018.
“Karena setidaknya mereka (anggota dewan, Red.) diharapkan membuat banyak perda. Ketika tidak terealisasi, itu bisa menurunkan citra mereka,” kata Budiman.
Kemudian, dampak lainnya dari lambannya pengesahan perda akan berefek buruk bagi roda pemerintahan. Pasalnya aturan tersebut diajukan dan dibahas untuk mendukung pelaksanaan kegiatan eksekutif.
“Perda itu pedoman bagi eksekutif untuk melaksanakan pemerintahan. Kalau misalnya perda yang disusun berkaitan dengan kegiatan masyarakat, maka itu akan berimplikasi pada pemerintahan,” jelasnya.
Pengamat hukum dari Unmul Samarinda, Herdiansyah Hamzah menyatakan, bukan hal baru melesetnya target produk legislasi di DPRD. Sebab setiap tahun kerap mendapat sorotan publik Benua Etem.
“Padahal biaya yang dikeluarkan tidak sedikit. Pengalaman saya, satu perda menelan biaya berkisar Rp 100 juta sampai Rp 150 juta. Dugaan saya, inisiatif perda ini base on project semata,” bebernya.
Herdiansyah menilai, program legislasi belum disesuaikan dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kaltim. Padahal antara perda dan kedua produk perencanaan pembangunan itu tidak dapat dipisahkan.
Karena itu, pria yang karib disapa Castro itu melihat, problem tersebut ada pada perencanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Ke depan, penyusunan Propemperda mesti mengukur kemampuan DPRD dan kepala daerah.
“Lebih baik perda yang ditargetkan itu sedikit, tetapi sesuai kebutuhan dan dikerjakan secara serius. Daripada menargetkan perda yang sesungguhnya tak mampu dieksekusi. Perda tidak harus banyak. Asalkan tepat sasaran, sesuai kebutuhan, dan linier dengan RPJMD dan RKPD,” sarannya.
Menjawab kritikan tersebut, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kaltim, Jahidin membantah pihaknya belum mengesahkan perda. Pasalnya, tahun ini sudah ada empat perda yang dibakukan.
Namun ketika disebut data Bagian Persidangan Setwan menunjukkan belum ada perda yang disahkan, Jahidin berdalih, bahwa dirinya tidak memegang datanya. “Kalau memang belum ada, saya tidak harus jawab dong. Yang lebih tahu datanya itu kan di Bagian Persidangan,” sebutnya.
Dia pesimistis akan mencapai target yang dicanangkan di awal 2018. Pasalnya, tinggal tiga bulan lagi akan terjadi pergantian tahun. Kemudian akan ada pengusulan program legislasi baru. Sehingga program yang tidak tercapai dapat diajukan kembali di tahun berikutnya.
“Tetapi sudah ada yang diuji publik. Kemudian dalam waktu dekat ini ada raperda yang akan dikonsultasikan ke Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri, Red.). Kalau tidak salah ada dua raperda yang masih dikonsultasikan terakhir di Kemendagri,” ungkapnya.
Dia menyebut, penyebab lambannya pengesahan perda tersebut karena banyak raperda yang diajukan tidak disertai naskah akademik dan syaratnya lainnya.
“Saya kira itu kendalanya. Kalau pansus itu semuanya pansus bekerja. Itu yang menjadi masalah. Ada beberapa raperda yang dimasukkan dalam prolegda, sedianya akan dibahas, tetapi persyaratan tidak terpenuhi. Sehingga kami kembalikan lagi,” jelasnya. (*/um)
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Saksikan video menarik berikut ini:
Komentar Anda