SANGATTA – Pemkab Kutim masih meragukan batas wilayah Taman Nasional Kutai (TNK) yang pernah di enklave Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH). Ini berpengaruh pada upaya warga untuk membuat sertifikat tanah.
Diketahui, sesuai rencana redeleniasi Kecamatan Sangatta Selatan dan Teluk Pandan yang masuk dalam wilayah Area Penggunaan Lain (APL) seluas 7.816 hektare. Sesuai rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Bupati Timur Ismunandar mengatakan progres pembebasan lahan di dua kecamatan tersebut menunggu penarikan garis batas sementara objek atau wilayah. “Pemkab Kutim, tidak diam dan terus memperjuangkan pembebasan lahan wilayah Sangatta Selatan dan Teluk Pandan,” katanya.
Pemkab sudah melakukan inventarisasi lingkungan di perkotaan termasuk Sangatta Selatan untuk peningkatan pembangunan. Dengan masuknya program infrastruktur, maka tak mustahil tanah warga dapat disertifikasi.
“Tahun depan sudah bisa dinikmati juga oleh warga Sangatta Selatan. Termasuk ikut Program Nasional Agraria (Prona) dan Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL),” katanya.
Kenyakinan ini lahir lantaran pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan BPKH. ” Tinggal selangkah lagi untuk penetapan wilayah yang delineasi,” terangnya.
Ditambahkan, lambannya penyelesaian masalah pembebasan lahan di dua kecamatan tersebut disebabkan tidak adanya Dinas Kehutanan di Kutim. Karena adanya UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah. Beberapa OPD di kabupaten termasuk Dinas Kehutanan diambil alih provinsi. “Sehingga Pemkab Kutim langsung ke Dinas Kehutanan Kaltim,” pungkasnya. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post