bontangpost.id – Zulkainas tidak tahu harus bagaimana lagi. Sudah lebih sedekade berjuang, sertifikat rumah dan tanah miliknya di Perumahan Korpri Bontang Lestari tak kunjung terbit. Setiap upaya yang dilakukan berakhir buntu. Walhasil, kini dia dan penghuni Perumahan Korpri lainnya hanya bisa pasrah.
Rumah dan tanah dibeli Zulkainas medio 2008 silam. Dia beli tunai seharga Rp 33 juta, ditambah untuk mengurus akta notaris Rp 7 juta. Sehingga total yang dikeluarkan Rp 40 juta. Dia mendapat kesempatan memiliki satu dari ratusan rumah di Perumahan Korpri sebab kala itu Zulkainas berstatus sebagai guru PNS di SMKN 1 Bontang.
“Kasian kalau kami terus digantung begini. Bagaimana nasib anak cucu kami nanti,” kata Zulkainas, Minggu (14/3/2021) siang.
Dari upaya yang coba ditempuh, pihak Korpri menjelaskan jika Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Perum Korpri tak sama dengan KPR dari Bank Tabungan Negara (BTN). Yang menjadi soal saat ini, pemerintah melarang tanah milik negara dibagikan ke pribadi.
Penjelasan lebih kurang serupa juga diterima dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tanah di Perum Korpri dapat dibuatkan sertifikat apabila lahan tersebut tak tercatat sebagai aset pemerintah. Namun Perumahan Korpri hingga saat ini masih tercatat sebagai aset pemerintah.
Menurut Zulkainas, ini tak terjadi andai kepengurusan dari Korpri tak lambat. Walhasil, rumah yang sudah lunas itu terbentur aturan. Juntrungya pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) Bontang pun enggan mengeluarkan sertifikat tanah.
“Kami masih berjuang. Kami sepakat untuk meminta bantuan DPRD. Untuk membantu kami, mencarikan solusi. Karena kami tidak memiliki daya apa-apa saat ini,” sebutnya.
Seorang pemilik rumah lain, Santoso ikut bersuara. Dia mengatakan, sebelumnya Pemkot Bontang janji akan terbitkan sertifikat tanah dan rumah bila cicilan sudah lunas. Keluarga Santoso dapat kesempatan cicil rumah di Perum Korpri karena sang istri berprofesi sebagai guru.
Dia mulai mencicil 2010 lalu. Dengan uang muka Rp 9 juta, dan iuran bulanan Rp 405 ribu. Pada 2016, cicilan akhirnya lunas. Tapi hingga 2021 tak ada sertifikat yang diterima.
“Sampai sekarang sertifikatnya belum ada. Dan hampir semua yang ada disini (Perumahan Korpri) sudah hampir lunas semua,” sesalnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: