Penarikan karcis parkir di Pasar Induk Sangatta (PIS) Jalan Ilham Maulana, turut mendapatkan sorotan dari Komisi B bidang Keuangan DPRD Kutai Timur (Kutim). Secara khusus, Komisi B meminta dinas terkait di Pemerintah Kutim untuk segera mengevaluasi persoalan tersebut.
Menginggat penarikan tersebut terbilang ilegal. Karena ormas yang melakukan penarikan karcis belum memiliki izin resmi dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kutim. Selain itu, karcis yang digunakan adalah karcis yang dicetak sendiri oleh ormas terkait.
“Kalau memang mau baik dan benarnya, ormas terkait jangan dulu langsung melakukan penarikan karcis, tapi menunggu dulu izin dari dinas terkait, setelah itu baru boleh melakukan penarikan,” kata anggota Komisi B DPRD Kutim Angga Redi Niata, Rabu (11/1) kemarin.
Terlebih lagi, kata dia, ormas terkait diketahui baru melayangkan surat permohonan dan belum mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Dishub Kutim, selaku instansi yang bertanggung jawab dan mengkoordinir masalah retribusi parkir di Kutim.
“Kalau memang baru sekedar surat permohonan, terus surat keputusan (SK) belum keluar, tapi sudah melakukan penarikan. Kan memang tidak etis. Nantikan dipertanyakan juga dananya diperuntukan untuk apa,” tuturnya.
Meski begitu, Angga meminta Pemerintah Kutim mengambil sikap bijak. Sebab kalau dihentikan langsung, menurutnya terkesan kasar. Apalagi ormas terkait adalah ormas kedaerahan, atau kesukuan. Jika dihentikan begitu saja, ditakutkan akan menimbumlkan sentimen kedaerahan.
“Kami tidak ingin berpihak, atau memojokan sebuah ormas. Dalam masalah ini, kami tidak mempermasahkan siapa yang menarik pungutan, cuman karena kawasan itu ada dibawa naungan pemerintah, harus ada aturan jelas,” ujarnya.
Dirinya mengusulkan, supaya Pemerintah Kutim menjadikan ormas terkait sebagai pihak ketiga dalam penarikan karcis di PIS. Sehingga arah dan hasilnya jelas. Selain ada pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Kutim juga bisa mendapatkan masukan retribusi tambahan pendapat asli daerah (PAD).
“Sebaiknya, pemerintah segera memanggil pihak terkait. Apa yang jadi permasalahan, ya segera dibahas dan diselesaikan. Dan memang sebaiknya segera dilakukan koordinasi. Biar ngak terus-terus menjadi polemik di masyarakat,” seru ketua fraksi Nasional Amanat Pembangunan (NAP) ini. (drh)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: