SANGATTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), telah selesai melakukan penyortiran surat suara dan penghitungan ulang selama sepekan terakhir. Hal tersebut menghasilkan data dengan keterangan kelebihan pendistribusian surat. Sehingga KPU Kutim segera berkoordinasi dengan KPU Provinsi untuk menunggu keputusan.
Sebanyak 220.077 surat suara yang di butuhkan Kutim sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT), ternyata didistribusi lebih. Bahkan mengalami kerusakan yang cukup banyak. Namun semua itu tidak mempengaruhi kebutuhan Kutim. Hal tersebut diungkapkan oleh Bashori, Kasubag Keuangan Umum dan Logistik KPU Kutim.
“Sementara kebutuhan kami hanya DPT ditambah 2,5 persen menjadi 220.148 lembar dan
jumlah surat suara setelah sortir ternyata sebanyak 221.561. Jadi kelebihan surat suara Kutim sekira 1.413 lembar yang terdiri dari 815 lembar yang rusak dan 598 lembar yang baik,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (1/6).
Persoalan tersebut telah dikoordinasikan pada KPU Provinsi Kalimantan Timur. Diapun melaporkan beberapa kerusakaan seperti noda di surat suara hingga kerusakan fisik. “Kami sudah berkoordinasi dengan KPU Provinsi, perihal kelebihan dan kerusakan. Saat ini kami hanya menunggu balasan,” katanya.
Dia mengaku tidak mengetahui tindakan pasti yang harus dilakukan. Menurutnya semua hal yang berkaitan dengan pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2018 merupakan hal yang sangat sensitif dan tidak dapat dilakukan sembarangan.
“Semua harus dilakukan sesuai prosedur. Jangan sampai melakukan kesalahan. Kami tunggu perintah saja. Apakah akan dimusnahkan atau harus dikirim ke Provinsi kembali,” tutupnya. (*/la)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post