SAMARINDA – Maraknya penyebaran berita hoax alias bohong mendapat perhatian Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim. Dalam hal ini, PWI meminta masyarakat Kaltim untuk tidak ikut-ikutan menyebarkan hoax. Yaitu berita-berita yang belum jelas kebenarannya khususnya yang merebak di media sosial seperti facebook dan aplikasi whatsapp.
Sekretaris PWI Kaltim Wiwid Marhaendra mengatakan, saat masyarakat mendapatkan suatu informasi yang belum diketahui jelas kebenarannya, lebih baik dibiarkan saja. Kecuali bila informasi tersebut sudah dipastikan kebenarannya melalui proses konfirmasi sesuai kaidah-kaidah jurnalistik yang ada.
“Cukup berita itu sampai di tangan Anda. Jangan lalu disebarkan. Kecuali bila Anda benar-benar mengetahui kebenaran berita tersebut. Misalnya Anda ada tempat kejadian dan mengetahui apa yang sebenarnya terjadi,” kata Wiwid saat ditemui Metro Samarinda di sekretariat PWI Kaltim, Rabu (22/2) kemarin.
Menurutnya, sekali berita hoax disebarkan, akan terus menyebar dalam intensitas yang lebih banyak dan berganda. Dampaknya, berita tersebut akan menyebar luas ke masyarakat. Yang berbahaya apabila berita tersebut diyakini kebenarannya sehingga berpotensi meresahkan masyarakat.
“Berbeda dengan berita-berita yang ditampilkan dalam media-media massa yang berkaidah jurnalistik. Karena berita dicari dengan konfirmasi dari pihak-pihak terkait. Berita yang dihasilkan pun lebih dapat dipertanggungjawabkan,” urainya.
Namun begitu Wiwid tidak memungkiri bila informasi yang disampaikan para wartawan bisa tidak sesuai dengan kenyataan yang ada alias disinformasi. Untuk itu, PWI rutin menggelar uji kompetensi wartawan (UKW) di setiap tahun. Tujuannya untuk memastikan wartawan benar-benar kompeten dalam menjalankan tugasnya di media.
UKW sendiri sudah diatur oleh Dewan Pers. Dasarnya adalah Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan-DP/II/2010 tentang Standar Kompetensi Wartawan.
“Dengan UKW kami ingin meningkatkan kompetensi wartawan yang ada di Kaltim, khususnya yang tergabung dalam PWI Kaltim. Sehingga kesalahan-kesalahan informasi bisa ditekan sekecil mungkin,” kata Wiwid.
Dia menjelaskan, UKW merupakan standar kompetensi yang mesti dimiliki wartawan sebagai suatu profesi. Dengan adanya UKW ini, juga diharapkan dapat mengurangi keberadaan wartawan abal-abal. Dalam hal ini, narasumber berhak menolak permintaan wawancara dari wartawan yang belum bersertifikat UKW.
“Kalau misalnya narasumber meminta wartawan yang bersertifikat UKW untuk melakukan wawancara, maka media yang bersangkutan harus bisa memenuhinya,” tambahnya.
PWI sendiri sejak 2012 telah menggelar UKW sebanyak sembilan kali. Sebanyak 135 wartawan di bawah naungan PWI telah bersertifikat UKW. Terakhir, PWI menggelar UKW di Bontang November tahun lalu. Rencananya di tahun 2017 ini PWI akan menggelar dua UKW. “Yang paling dekat UKW di Balikpapan pada bulan April,” tandasnya. (luk)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post