bontangpost.id – Komisi II DPRD Bontang bersama Tim Asistensi Raperda Pemkot Bontang terus menggodok Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pajak daerah. Diketahui, proses penggodokan Raperda pun hampir rampung.
“Pembahasannya sudah setengah perjalanan. Tinggal beberapa item lagi yang belum dibahas. Target selesai dalam waktu dekat,” ujar Ketua Komisi II Rustam, Selasa (27/7/2021).
Rustam menjelaskan, dalam Raperda tersebut, terdapat 11 item yang bakal menjadi objek pajak. Di antaranya pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam atau batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi bangunan perkotaan, dan bea peroleh hak atas tanah dan bangunan.
“Semangat dari Raperda ini adalah ingin memberikan kejelasan kepada wajib pajak dan suatu badah usaha untuk mematuhi aturan yang telah ditentukan daerah (Bontang),” terangnya.
Raperda ini kata Rustam, juga bakal dikuatkan dengan Peraturan Wali Kota dan Gubernur Kaltim. Diharapkan dengan adanya regulasi ini, dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bontang demi kepentingan masyarakat membangun Kota Taman. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: