bontangpost.id – Perkara gugatan oleh PT Grawita Berkat Abadi selaku eks pengelola Wisma Atlet kepada dua pejabat Pemkot Bontang telah dimasukkan ke Pengadilan Negeri Bontang. Sayangnya dua kali agenda persidangan tidak dihadiri oleh pihak tergugat. Baik Wali Kota Bontang Basri Rase maupun Sekretaris Kota (Sekkot) Aji Erlynawati. Hal ini dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Bontang I Ngurah Manik Sidartha.
“Karena tidak hadir maka sidang ditunda lagi pada 7 September mendatang,” kata Manik.
Ia menerangkan jika pada pemanggilan ketiga nanti masih ada salah satu pihak tidak hadir maka sidang tetap dilanjutkan. Dengan agenda pembacaan gugatan. Namun bila komposisi tergugat dan penggugat lengkap maka dilanjutkan dengan mediasi.
“Mediator nantinya kesepakatan dari para pihak. Mereka mau dimediasi oleh hakim mediator dari Pengadilan Negeri atau mempunyai mediator sendiri,” ucapnya.
Diketahui berkas gugatan itu dimasukkan pada 8 Agustus silam. Terdapat enam petitum dari penggugat. Pertama meminta majelis hakim untuk mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Selain itu, menyatakan sebagai hukum bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi. Ketiga, menghukum para tergugat untuk membayar uang ganti rugi kepada penggugat. Sebesar Rp 4.879.000.000 secara materiil dan secara immaterial sebesar Rp 1.360.640.000. Artinya total keseluruhan kerugian sebesar Rp. 6.239.640.000.
Berikutnya, menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000 per hari. Setiap keterlambatan melaksanakan putusan perkara ini. Menyatakan sebagai hukum bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding dan Kasasi. Serta menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Pengadilan Negeri Bontang Sofian Parerungan menjelaskan perkara ini diajukan lantaran ada pemutusan kerja sama sepihak. Masalah ini sudah terjadi sejak 2015 silam. Kemudian pengelola memiliki hutang sebesar Rp 6 miliar kepada Pemkot. Namun sudah dilakukan perhitungan appraisal dan kedua belah pihak tidak mempermasalahkan.
Akan tetapi ada piutang yang harus dibayar oleh penggugat. Masalahnya besaran perhitungan antara tergugat dan penggugat berbeda. Ia belum bisa memastikan nominalnya dari piutang ini. “Intinya ada selisih. Memang sudah ada pembicaraan sebelumnya tapi tidak ada titik temu. Itu permasalahannya,” ucapnya.
Karena ini masuk hukum perdata, nantinya akan dilakukan pembuktian. Mulai dari surat hingga saksi. Sebelum disimpulkan dan diputuskan oleh majelis hakim. Diketahui kontrak kerja sama itu habis pada September 2017 silam. Konon nilai kontrak itu sebesar Rp 125 juta perbulan. Nilai kontrak ini hampir 200 persen dari kontrak sebelumnya yang hanya sebesar Rp 45 juta per bulan. (ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post