bontangpost.id – Sidang gugatan anggota DPRD Bontang Ma’ruf Effendy terhadap DPC PKS Bontang kembali ditunda. PKS sebagai tergugat tidak hadir dalam persidangan yang seharusnya digelar Senin (25/4/2022) hari ini pukul 10.00.
Agenda sidang masih dalam tahap mediasi. Dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Bontang Hakim Haklainul Dunggio hanya membacakan surat dari DPC PKS Bontang. Dia menyebut tergugat tak bisa hadir karena berada di luar Bontang.
Sementara, Ma’ruf berharap pada sidang ketiga 12 Mei 2022 mendatang PKS bisa hadir. “Ini kan proses hukum yang dilakukan lembaga negara. Sebagai warga negara yang baik seharusnya dihormati dan ditaati,” katanya.
Sidang yang teregister dengan nomor 12/Pdt.G/2022/PN Bon itu merupakan buntut dari pemecatan Ma’ruf sebagai kader PKS. Ma’ruf dinilai melanggar AD/ART partai, karena telah bergabung dengan partai lain.
Ma’ruf sendiri menggugat Dewan Etik Daerah PKS Bontang, Majelis Penegakan Disiplin Partai PKS Bontang, dan Komisi Penegakan Disiplin Dewan Etik Daerah PKS Bontang. Dia menggugat DPC PKS senilai Rp 10 miliar untuk kerugian materil dan immateril. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: