bontangpost.id – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah memutuskan perubahan tampilan dan format Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia untuk menyesuaikan dengan kebutuhan SIM Internasional.
Brigjen Pol Yusri Yunus, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, menyatakan bahwa SIM baru akan mencantumkan gambar kendaraan di samping huruf klasifikasi SIM serta mengganti nomor SIM dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Perubahan ini mendukung sistem single data Indonesia yang menggabungkan data seperti NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, dan BPJS.
Perubahan ini mulai berlaku sejak 1 Juli 2024, namun implementasinya akan dimulai setelah stok material SIM lama habis. Mulai 1 Juni 2025, SIM Indonesia dengan format baru dapat digunakan di delapan negara ASEAN tanpa perlu SIM Internasional.
Meskipun terdapat kebijakan khusus di Singapura dan Malaysia. Di Singapura, SIM Indonesia berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan, sementara di Malaysia, WNI masih memerlukan SIM Internasional untuk mengemudi.
Perubahan ini dilakukan karena banyak negara kesulitan memahami SIM Indonesia saat digunakan bersama SIM Internasional. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: