BONTANG – Unit Buser Sat Resnarkoba melakukan penggerebekan dugaan penggunaan dan penyimpanan narkotika jenis sabu dalam bungkus rokok. Pasangan laki-laki dan perempuan yang diketahui bernama Yeyen dan Frans Daud diamankan di Polres Bontang beserta barang bukti.
Kapolres Bontang, AKBP Andy Ervyn melalui Kasubag Humas Iptu Suyono mengatakan penangkapan dilakukan pada Selasa (10/1) sekira pukul 04.30 Wita dini hari di rumah sewa Jalan WR Supratman RT 26 nomor 60 Kelurahan Tanjung Laut Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang.
Informasi didapat sekira pukul 04.00 Wita, bahwa rumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Anggota Sat Resnarkoba pun segera menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mencari kebenaran dan melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 04.30 Wita, polisi melakukan penggerebekan rumah yang dicurigai tersebut. Didalamnya, terdapat seorang laki-laki dan perempuan yang kemudian dilakukan penangkapan terhadap keduanya. “Saat dilakukan penggeledahan di badan Frans tidak ditemukan barang yang diduga narkotika,” ujarnya.
Selanjutnya, dilakukan penggeledahan rumah dan kamar yang kemudian ditemukan 2 poket butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,69 gram diselipkan di dalam bungkus rokok Sampoerna dan disimpan di atas meja kamar.
Barang bukti lainnya yang ditemukan ialah 1 set alat hisap sabu (bong), satu unit handphone merek Samsung lipat warna putih, satu buah korek gas, satu buah sedotan sebagai alat takar, dia bungkus plastik klip kecil serta satu buah timbangan digital. “Semua barang tersebut diakui kepemilikannya oleh Frans,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut, tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Bontang bersama teman wanitanya yang kemudian dilakukan penggeledahan oleh Polwan. Namun, di badan Yeyen tidak ditemukan barang haram yang dimaksud. “Keduanya kini dilakukan proses pemeriksaan, Frans sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilanjutkan penyidikan, sementara Yeyen menunggu hasil tes urin,” tuturnya.
Tersangka diduga melanggar pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: