Sisa Material Jembatan Selambai Tak Bisa Dimanfaatkan Kembali, Terkendala Pelelangan Aset

Rapat Komisi III membahas pemanfaatan kembali kayu ulin bekas untuk fasilitas umum (Jelita/bontangpost.id)

bontangpost.id – Perbaikan Jembatan Selambai dimulai. Sehingga masyarakat meminta agar material bisa dimanfaatkan kembali. Untuk memperbaiki jembatan lain di kawasan permukiman.

Anggota Komisi III DPRD Kota Bontang Faisal mempertanyakan bagaimana regulasi terkait material pembongkaran. Sebab banyak pula masyarakat yang menganggap bahwa material pembongkaran tersebut tidak digunakan.

“Di wilayah Selambai itu masih ada jembatan yang perlu diperbaiki. Nah kalau memang bisa bongkaran itu digunakan lagi, sebaiknya dialihkan untuk jembatan-jembatan lain. Seperti di RT 24,” katanya.

Pun yang membuat ia kecewa ialah dari usulan anggaran Rp 2 miliar, yang terealisasi hanya sekira Rp 1,5 miliar. Alhasil ada titik-titik yang belum bisa diselesaikan.

“Jadinya kan tidak ter-cover dengan maksimal. Maka saya minta kepada OPD terkait, supaya bisa dilanjutkan lagi tahun depan,” ujarnya.

Sementara itu, Bidang Pengelolaan Aset Milik Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bontang Eko Setya menuturkan barang bekas atau material dari jembatan, jalan, dan bangunan adalah aset daerah.

“Jadi bongkaran itu juga masih milik daerah,” tuturnya.

Pun barang-barang itu harus tetap dijual untuk menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD). Sehingga ada penilaian soal kelayakannya.

“Kami harus nilai dulu. Berapa harganya dan layak atau tidak. Dan menurut aturan tetap harus dilelang. Sekecil apapun jumlahnya,” jelas dia.

Untuk pemanfaatan kembali oleh masyarakat, kata Eko, belum ada klausul dari Permendagri yang mengatur mengenai hal itu.

“Yang ada dalam aturan hanya penjualan, belum ada pemanfaatan bongkaran,” tandasnya. (*)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version