POTENSI pajak reklame, utamanya di median jalan, masih bisa digenjot. Mengingat tak sedikit yang tidak membayar pajak. Anggota Komis II DPRD Bontang Bakhtiar Wakkang menilai, itu terjadi karena sistem pembayaran pajak tidak efektif.
Menurut politikus NasDem itu, seharusnya Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) menegaskan bahwa tanpa bayar pajak, reklame tidak boleh dipasang. “Kalau belum bayar terus dipasang, akan susah mencari identitas pemasang,” kata Bakhtiar kepada Bontang Post, Jumat (2/11) kemarin.
Dia menyebut, perlu dibuatkan kesepakatan tertulis. Sehingga jika waktu pemasangan telah usai, dan reklame tidak dicopot maka Satpol PP berhak untuk melakukan pembersihan.
Pria yang akrab disapa Tiar ini meminta kepada BPKD untuk segera melakukan evaluasi. Jika pola ini tidak berujung untung maka pergantian mekanisme wajib segera dilakukan.
Tak hanya itu, Tiar juga mendukung bila ada perorangan maupun perusahaan yang mau berinvestasi memasang videotron. Karena menurutnya pertambahan videotron dapat menjaga estetika kota. Dibanding pemasangan reklame berbentuk spanduk.
Proses investasi pun tentunya harus mematuhi regulasi yang ada. Mulai dari pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta turut menyumbang pendapatan asli daerah (PAD). “Kalau menggunakan videotron justru bisa meng-cover semuanya,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, pendapatan pajak reklame masih belum maksimal. Kendati realisasi tahun lalu sudah melampui target. Dari target yang dipatok sebesar Rp 455 juta, pemkot mampu meraup pajak reklame sebesar Rp 563.504.950.
Tahun ini, realisasi sudah mendekati target. Hingga 22 Oktober sudah didapat Rp 416.747.507 dari target sejumlah Rp 450 juta. (ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post