BONTANGPOST.ID, Bontang – Beredar informasi bahwa prosesi akad nikah tidak boleh dilakukan saat hari libur ataupun tanggal merah.
Merujuk aturan Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, pada pasal 16 menyebut akad nikah dilaksanakan di KUA kecamatan serta di luar KUA kecamatan pada hari dan jam kerja.
Melansir Kemenag.go.id, Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie menegaskan tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar KUA, baik pada hari kerja maupun di hari libur.
“Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur,” jelasnya.
Lebih lanjut, aturan tersebut baru akan berlaku tiga bulan usai ditetapkan.
Dikonfirmasi Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bontang menuturkan, sejatinya pelaksanaan akad nikah dapat tetap dilaksanakan pada hari libur. Namun mesti dengan kesepakatan petugas pencatatan pernikahan atau kepala Kantor Urusan Agama (KUA).
“Tetap diperbolehkan (akad nikah di hari libur). Dengan catatan ada kesepakatan tersebut,” katanya.
Sementara itu, Kepala KUA Bontang Utara Hartono menjelaskan, pelaksanaan akad nikah dianjurkan pada jam kerja.
“Penerapan aturannya bertahap, sesuai dengan edaran,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: