bontangpost.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang buka suara soal kasus pelecehan seksual yang diduga melibatkan caleg.
Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Bontang Musdalifah mengatakan, pihaknya masih menunggu penetapan tersangka oleh kepolisian.
“Karena belum diketahui secara pasti bersalah atau tidak, sebab saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” katanya.
Kendati demikian, pihaknya tidak dapat serta merta membatalkan nama caleg tersebut dalam daftar caleg tetap (DCT) atau lembar surat suara.
Lebih lanjut, kata dia, KPU dapat melakukan pembatalan ketika yang bersangkutan diberhentikan dari partai politik yang menaunginya.
Kemudian terdapat keputusan dari pengadilan guna memperoleh keputusan hukum tetap.
“Jadi seluruh keputusan tetap berada pada partai politik. Barulah kami dapat mencoret nama caleg yang bersangkutan,” lanjut dia.
Apabila telah ada penetapan tersangka kemudian tidak ada penghapusan dari parpol, maka nama caleg tersebut tetap tertera dalam DCT.
“Tinggal masyarakat saja nantinya seperti apa,” tandasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post