SEBAGAIMANA tahun-tahun sebelumnya, Komisi Informasi (KI) Provinsi Kaltim melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap keterbukaan informasi di 10 kabupaten/kota di Kaltim sepanjang 2017. Hasilnya, Balikpapan menjadi daerah dengan keterbukaan informasi terbaik di Kaltim di sepanjang tahun tersebut.
Dalam monev tersebut, Balikpapan berhasil mengungguli Bontang yang pada tahun 2016 berada di peringkat teratas. Sementara di tahun 2017, Bontang mesti puas berada di posisi runner-up. Ketua KI Kaltim Imron Rosyadi menjelaskan, sejatinya Balikpapan dan Bontang sama-sama memiliki pelayanan keterbukaan informasi yang baik. Bahkan Bontang disebut lebih baik dari segi front desk.
Namun dikarenakan Bontang tidak mengunggah APBD 2016 pada situsnya untuk dikonsumsi publik, mempengaruhi pada penilaian KI dalam pemeringkatan ini. “Anggaran yang ditampilkan Bontang hanya sampai 2015. Sedangkan pelaporan Balikpapan sampai ke anggaran 2016,” beber Imron.
Selain kabupaten/kota, monev KI juga menilai keterbukaan informasi pada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada di Kaltim. Dalam hal implementasi keterbukaan informasi, Dinas Perkebunan Kaltim mendapat peringkat pertama sebagai yang terbaik. Lantas peringkat pertama open data terbaik jatuh pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kaltim.
“Kemudian untuk diseminasi informasi, peringkat pertama kami berikan kepada Diskominfo (Dinas Komunikasi dan Informatika) Kaltim,” sambungnya.
Secara keseluruhan, Imron menyebut sudah ada peningkatan dalam keterbukaan informasi pada badan-badan publik di setiap kabupaten/kota di Kaltim. Hal ini ditandai dengan data-data publik yang sebelumnya dianggap tabu, kini sudah diunggah melalui situs masing-masing OPD. Di antaranya meliputi program-program kerja badan publik terkait, serta informasi-informasi perizinan.
Pembenahan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada masing-masing OPD, tambah Imron, menjadi pekerjaan rumah bagi keterbukaan informasi di daerah. Pasalnya, PPID merupakan layanan terdepan bagi publik untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan.
“Kalau PPID-nya bagus, pelayanan di hulu juga pasti bagus. Sehingga tidak terjadi masalah di hilir yang berujung menjadi permohonan sengketa informasi di KI,” tegas Imron. (luk)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: