FMS Tetap Minta Geser atau Ganti Untung
BONTANG – Polemik antara Forum Masyarakat Sejahtera (FMS) dengan Pupuk Kaltim terkait rencana pembangunan pabrik NPK Cluster belum menemui titik terang.
FMS keukeuh meminta pembangunan pabrik NPK Cluster bergeser 500 meter atau memberikan FMS ganti untung. Sementara Pupuk Kaltim memaparkan bahwa jarak tidak dapat bergeser lagi dan pihaknya sudah melakukan identifikasi risiko yang ditimbulkan.
Kalau pun harus mundur, tiga fasilitas publik harus dirobohkan. Yakni, rumah sakit, masjid, dan water treatment plant (WTP). “Keberadaan WTP itu untuk membantu masyarakat di Loktuan, Guntung, Sidrap,” ungkap Direktur Teknik dan Pengembangan PT PKT Bontang Satriyo Nugroho yang disampaikan dalam Rapat Konsultatif yang difasilitasi Pemkot Bontang di Auditorium Wali Kota lama Jalan Awang Long.
Rapat dipimpin Ketua DPD Republik Indonesia Faroek Muhammad beserta beberapa anggotanya. Selain itu hadir Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni juga perwakilan dari Kementrian Perindustrian dan Kementerian Lingkungan Hidup.
Faroek Muhammad sebagai pimpinan rapat mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat yang diterimanya dari FMS Bontang. Pihaknya memang bertugas menampung dan menindaklanjuti dengan menggelar rapat konsultatif di daerah.
“Kami bertugas memfasilitasi supaya permasalahan yang ada menjadi selesai dan ada kesepakatan, kalau bisa dicapai maka Alhamdulillah,” jelasnya saat membuka Rapat Konsultatif, Kamis (22/12) kemarin.
Dikatakan dia, polemik yang terjadi antara FMS dengan Pupuk Kaltim sudah difasilitasi beberapa kali dan masih belum tuntas. Oleh karenanya dia berharap agar ini menjadi pertemuan yang terakhir dan ada titik temu. “Semua harus bisa saling memahami, saling menerima, dan saling memberi,” harapnya.
Ketua FMS, H Jupri menyatakan, selama pertemuan beberapa kali pihaknya tak pernah menolak pembangunan pabrik. Hanya saja FMS meminta jarak aman pabrik. Menurutnya, dalam Undang-undang Kementerian Perindustrian disebutkan bahwa jarak pabrik dengan permukiman sekira 2 kilometer. Tetapi pihaknya meminta hanya 500 meter dari pinggir luar ke pinggir pabrik. “Mudah-mudahan ini bisa diterima PKT dan Pemkot Bontang, kalau tidak ada solusi bagaimana masyarakat akan merasa aman,” ungkap Jupri.
Sementara masyarakat buffer zone akan tinggal seumur hidup sampai anak cucunya. Jupri mengaku tidak berpikir keuntungan untuk dirinya dan kerugian untuk pabrik. Tetapi dirinya memikirkan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Sehingga pilihannya apa masyarakat akan direlokasi atau ganti untung. Jika diberikan ganti untung, pihaknya akan berlapang dada. “Jadi apakah akan digeser atau memberikan kami ganti untung walaupun kami harus mencari tempat tinggal lagi. Mari kita lapang dada mengedepankan kesejahteraan masyarakat, karena kalau anak-anak Bontang sakit akibat polusi pabrik maka tidak ada nilainya lagi,” paparnya.
Sementara dalam paparannya, Direktur Teknik dan Pengembangan, Satriyo Nugroho memaparkan desain ulang NPK Cluster sesuai rekomendasi pertemuan sebelumnya dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, Pemkot Bontang, serta perwakilan masyarakat.
Dalam presentasinya, Satriyo memperlihatkan desain baru NPK Cluster yang dinilai lebih aman bagi masyarakat buffer zone. Selain itu, dirinya memaparkan beberapa risiko yang kemungkinan terjadi apabila pabrik dibangun, termasuk bagaimana perusahaan menanggulangi risiko tersebut. “Dari awalnya kami akan membangun 6 pabrik. Itu pun sudah kami kurangi menjadi 5 pabrik di lahan yang tetap yakni 29,3 hektare,” ujarnya.
Mengenai jarak, awal rencana pembangunan tahun 2014 pabrik dari batas kawasan PT KIE sekira 50 meter. Namun, karena adanya aspirasi masyarakat yakni FMS, pihaknya bergeser dengan jarak 318 meter antara pabrik dan permukiman dan 384 meter jarak pabrik dengan pagar kawasan.
Setelah izin UKL/UPL direvisi kembali tahun 2015 itu hanya 4 pabrik yang dapat dieksekusi. Dan jarak terdekat dengan permukiman dari awalnya 227 meter menjadi 336 meter. “Identifikasi risiko yang ditimbulkan dari pabrik pun sudah kami lakukan, hasilnya kami lakukan upaya untuk mencegahnya,” beber dia.
Identifikasi dilakukan mulai dari ancaman debu, kebisingan pabrik, gangguan limbah cair, polusi asam sulfat dan asam fosfat, serta lainnya. Termasuk risiko emisi pabrik. Getaran saat kontruksi juga sudah diidentifikasi.
Terkait pergeseran, jika pabrik digeser dan menghasilkan jarak 500 meter maka ada masjid yang harus dibongkar, rumah sakit, serta sumur dan WTP yang saat ini digunakan. “Dan semua itu sudah berada di luar kawasan PT KIE, sementara kami membangun pabrik tersebut di kawasan Industri milik PT PKIE,” tuturnya.
Menanggapi pernyataan Ketua FMS H Jupri terkait peraturan dengan jarak 2 kilometer, Kasi Fasilitasi dan Pembangunan Kawasan Industri Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI, Haris Munandar menyatakan aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri perindustrian nomor 40 tahun 2016. Tetapi, aturan tersebut seyogianya tidak menjadi persoalan karena ini sudah memenuhi aturan yang berlaku.
Direktur Pengadian, Pengawasan dan SNKSO Asministrasi Kementerian Lingkungan Hidup, Rosa Vivien Ratnawati mengatakan dalam proses ini setelah beberapa kali pertemuan, Pupuk Kaltim harus memiliki jaminan lingkungan hidup bagaimana PKT bisa mengendalikan dampak lingkungan. Pabrik NPK Cluster tentu akan berpotensi bau, bising dan pencemaran air. “Nah sebagai penjaminnya ada dokumen UKL/UPL yang harus diuji dengan betul-betul untuk mengendalikan dampak lingkungan,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Bontang, Rustam mengatakan pihaknya yang membidangi lingkungan hidup dalam Perda nomor 11 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) jelas disebutkan bahwa kawasan PKT menjadi kawasan industri.
Sementara dalam Perda nomor 1 tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) juga sudah dijelaskan kawasan KIE sebagai kawasan industri. “Kami berharap NPK tidak dipindah pembangunannya, karena kami sudah sering melakukan sidak, kalau digeser menjadi 500 meter berarti merusak fasilitas umum yang sudah dipakai,” ungkapnya.
Suasana rapat sedikit menghangat dengan adanya tanggapan-tanggapan dari masyarakat, maupun FMS. Sehingga rapat terpaksa discors dan pihak terkait melakukan mediasai secara internal. Pertemuan yang kembali dilanjutkan malam hari, belum juga menemui titik temu. Sehingga diputuskan, pembahasan pembangunan NPK Cluster ditunda lagi selama satu bulan, sambil nunggu kajian. (mga)
sumber: http://bontang.prokal.co/read/news/9297-soal-npk-cluster-mundur-500-meter-rumah-sakit-dirobohkan
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post