Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Minggu, 26 Juni 2022
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Kaltim

Soal Pembangunan Masjid di  Kinibalu, Pengadilan Kabulkan Permohonan DPUPR 

Reporter: BontangPost
Kamis, 18 Oktober 2018, 11:36 WITA
dalam Kaltim
2 menit dibaca
Soal Pembangunan Masjid di  Kinibalu, Pengadilan Kabulkan Permohonan DPUPR 

DILANJUTKAN: Proyek masjid di lapangan Kinibalu ini akan terus berlanjut. Sebab PTUN Samarinda telah memerintahkan pemkot segera menerbitkan IMB.(FOTO: DOK/METRO SAMARINDA)

Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA – Sengketa pembangunan masjid di lapangan Kinibalu akhirnya menemui titik terang. Dalam gugatan yang diajukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda, majelis hakim mengabulkan seluruh tuntutan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kaltim, Rabu (17/10) kemarin.

Merujuk pada putusan bernomor 9/P/FP/2018/PTUN.SMD tersebut, pihak termohon yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Samarinda diminta menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) masjid yang diinisiasi Pemprov Kaltim itu.

“Majelis hakim memutuskan mengabulkan seluruh tuntutan pemohon dan segera menerbitkan IMB pembangunan masjid di lapangan  Kinibalu. Apabila dalam batas waktu yang ditentukan pihak termohon (DPMPTSP, Red.) tidak bisa memenuhi putusan pengadilan, maka akan diberikan hukuman berupa uang paksa sebesar Rp 2,5 juta per hari. Keterlambatan penerbitan IMB itu terhitung sejak putusan ini dikeluarkan dalam masa lima hari kerja,” ujar Ketua Majelis Hakim, Dedi Wisudawan Hamadi, Rabu (17/10) kemarin.

Soal Pembangunan Masjid di  Kinibalu, Pengadilan Kabulkan Permohonan DPUPR  1
DILANJUTKAN: Proyek masjid di lapangan Kinibalu ini akan terus berlanjut. Sebab PTUN Samarinda telah memerintahkan pemkot segera menerbitkan IMB.(FOTO: DOK/METRO SAMARINDA)

Terpisah, Kuasa Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, Asran Yunisran mengatakan, dengan adanya putusan tersebut pihaknya harus menerbitkan IMB untuk proyek di lapangan Kinibalu. Karena wali kota menghormati putusan pengadilan.

Baca Juga:  Serial Karang Mumus 18, Siomay Ikan Cicak

“Setelah mendapat putusan itu, kami akan tunjukkan dulu kepada wali kota. Tapi kalau masyarakat masih keberatan sebagaimana sidang pembuktian terdahulu. Ada kesempatan untuk mengajukan gugatan tersendiri. Tapi bukan gugatan di sini. Karena tidak diperkenankan mengintervensi,” ujarnya.

Dia menjelaskan, secara aturan putusan tersebut bersifat final dan mengikat. Artinya tidak ada kasasi dan banding. “Interpretasinya kalau tidak ada banding berarti hari ini sudah inkrah. Sehingga besok IMB harus diterbitkan. Untuk itu saya masih menunggu putusan diberikan oleh panitera. Agar bisa di-review lebih mendalam.” tuturnya.

Soal Pembangunan Masjid di  Kinibalu, Pengadilan Kabulkan Permohonan DPUPR  2
DILANJUTKAN: Proyek masjid di lapangan Kinibalu ini akan terus berlanjut. Sebab PTUN Samarinda telah memerintahkan pemkot segera menerbitkan IMB.(FOTO: DOK/METRO SAMARINDA)

Sementara itu, kuasa hukum warga di Kelurahan Bugis dan Kelurahan Jawa, Yotok Setiawan belum dapat memberikan komentar terkait putusan yang dikeluarkan PTUN Samarinda. “Saya coba komunikasikan dulu dengan yang lain,” katanya.

Sebelumnya, proyek yang memakan anggaran provinsi senilai Rp 64 miliar itu mendapatkan penolakan dari warga sekitar. Pasalnya, proyek dijalankan tanpa disertai IMB dari Pemkot Samarinda.

Selasa (9/10) lalu, Metro Samarinda mencoba membuktikan validitas penolakan warga. Caranya, dilakukan jajak pendapat pada masyarakat di RT 07 Kelurahan Bugis dan RT 09 serta RT 11 Kelurahan Jawa.

Baca Juga:  Kisah Gerakan Rakyat Kutai Mempertahankan Kemerdekaan (6); 'Terbakar' Peristiwa Sangasanga, Bikin Belanda Kelabakan

Media ini mengambil sampel 50 orang dari penduduk yang tinggal di jarak sekira 50 meter hingga 200 meter dari proyek yang dibangun dengan anggaran senilai Rp 64 miliar itu. Kepada responden, diberikan tiga pilihan jawaban. Antara lain setuju dengan pembangunan masjid, tidak setuju, dan tidak tahu.

Hasilnya, tidak semua warga menolak pembangunan masjid di lapangan tersebut. Sebanyak 4 persen warga setuju dengan adanya rumah ibadah umat Islam yang dibangun Pemprov Kaltim itu. Kemudian 24 persen lainnya mengaku tidak tahu.

Sedangkan mayoritas responden yang dimintai pendapat secara langsung itu menolak proyek yang diinisiasi mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak tersebut. Dari catatan media ini, terdapat 72 persen warga yang menolak adanya proyek di lapangan Kinibalu.

Mayoritas warga yang menolak beralasan,  proyek masjid sejatinya diperlukan masyarakat. Namun lokasi yang dipilih Pemprov Kaltim dinilai kurang tepat. Pasalnya, lapangan tersebut satu-satunya lokasi yang digunakan warga sekitar untuk olahraga.

Selain itu, lapangan itu dinilai bersejarah bagi warga sekitar. Sudah puluhan generasi yang menggunakan lapangan itu. Bahkan telah melahirkan banyak atlet yang bersinar di kancah daerah dan nasional. (*/dev/*/um/drh)

Baca Juga:  MKGR Bantah Ada Perpecahan

Share this:

  • Twitter
  • Facebook


Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Tags: Metro SamarindaPolemik Masjid Kinibalu
Print Friendly, PDF & Email
PindaiBagikan26Tweet15Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Komentar Anda

Related Posts

Dampak Kerusakan Lingkungan Tak Terkendali, Pemprov dan Polisi Diminta Usut Tuntas Dugaan Pemalsuan Izin Tambang

Dampak Kerusakan Lingkungan Tak Terkendali, Pemprov dan Polisi Diminta Usut Tuntas Dugaan Pemalsuan Izin Tambang

Sabtu, 25 Juni 2022, 20:00 WITA
Agustus Pembangunan Gedung dan Jalan IKN Dimulai, 2024 Ditarget Rampung

Agustus Pembangunan Gedung dan Jalan IKN Dimulai, 2024 Ditarget Rampung

Sabtu, 25 Juni 2022, 08:55 WITA
IUP Diduga Palsu Bermunculan, Pelaku Manfaatkan Celah Masa Transisi Kewenangan

IUP Diduga Palsu Bermunculan, Pelaku Manfaatkan Celah Masa Transisi Kewenangan

Jumat, 24 Juni 2022, 15:00 WITA
Rakor di Kaltim, KPK Soroti Proyek Mangkrak

Rakor di Kaltim, KPK Soroti Proyek Mangkrak

Kamis, 23 Juni 2022, 19:00 WITA
Tanpa Laporan, Polisi Bisa Turun Tangan Tangani Izin Tambang Palsu

Tanpa Laporan, Polisi Bisa Turun Tangan Tangani Izin Tambang Palsu

Kamis, 23 Juni 2022, 10:57 WITA
Izin Tambang Tertanda Gubernur Kaltim Diyakini Palsu

Izin Tambang Tertanda Gubernur Kaltim Diyakini Palsu

Rabu, 22 Juni 2022, 16:00 WITA
Postingan Selanjutnya
Viralnya Tulisan Clickbait Kapolri vs Amien Rais

Viralnya Tulisan Clickbait Kapolri vs Amien Rais

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Rumah Jadi Loket Sabu, Pengedar Suami Istri di Loktuan Ditangkap

Rumah Jadi Loket Sabu, Pengedar Suami Istri di Loktuan Ditangkap

Rabu, 22 Juni 2022, 12:02 WITA
Uji Coba Fuel Card di SPBU Bontang Molor

Uji Coba Fuel Card di SPBU Bontang Molor

Rabu, 22 Juni 2022, 20:00 WITA
22 Napi Lapas Bontang Mendadak Dipindah, Ada Indikasi Narkoba hingga Pelanggaran Disiplin

22 Napi Lapas Bontang Mendadak Dipindah, Ada Indikasi Narkoba hingga Pelanggaran Disiplin

Selasa, 21 Juni 2022, 14:58 WITA
Pekan Ini Relokasi Pedagang Pasar Citra Mas Loktuan, Pemindahan Secara Bertahap

Pekan Ini Relokasi Pedagang Pasar Citra Mas Loktuan, Pemindahan Secara Bertahap

Senin, 20 Juni 2022, 13:00 WITA
Soal Pembangunan Masjid di  Kinibalu, Pengadilan Kabulkan Permohonan DPUPR  3

Motor vs Truk di Jalan Ahmad Yani

Sabtu, 25 Juni 2022, 18:51 WITA
Prabowo-AHY Siap Rintis Kerja Sama

Prabowo-AHY Siap Rintis Kerja Sama

Sabtu, 25 Juni 2022, 21:00 WITA
Dampak Kerusakan Lingkungan Tak Terkendali, Pemprov dan Polisi Diminta Usut Tuntas Dugaan Pemalsuan Izin Tambang

Dampak Kerusakan Lingkungan Tak Terkendali, Pemprov dan Polisi Diminta Usut Tuntas Dugaan Pemalsuan Izin Tambang

Sabtu, 25 Juni 2022, 20:00 WITA
Motor vs Truk di Jalan A Yani, Begini Kondisi Pemotor

Motor vs Truk di Jalan A Yani, Begini Kondisi Pemotor

Sabtu, 25 Juni 2022, 19:43 WITA
Soal Pembangunan Masjid di  Kinibalu, Pengadilan Kabulkan Permohonan DPUPR  4

Motor vs Truk di Jalan Ahmad Yani

Sabtu, 25 Juni 2022, 18:51 WITA
47 Ribu Lebih Jemaah Indonesia Sudah di Makkah

47 Ribu Lebih Jemaah Indonesia Sudah di Makkah

Sabtu, 25 Juni 2022, 17:00 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.