bontangpost.id – Rencana penyaluran perlengkapan sekolah gratis oleh Pemkot Bontang mendapat kritikan dari legislatif. Pasalnya, untuk pelajar jenjang SMA dan SMK dipastikan tidak memperoleh bantuan ini. Ketua DPRD Andi Faizal Sofyan Hasdam pun angkat suara. Mengingat pada 2019 kala itu Pemkot menyalurkan ke seluruh jenjang satuan pendidikan.
Ia mempertanyakan penerjemahan regulasi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Bahwa kewenangan SMA dan SMK berada di ranah Pemprov Kaltim. Mengacu UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah. “Memang ada contoh sebelumnya yang diperbolehkan tetapi kenapa sekarang dibuat kaku aturannya,” kata Andi Faiz.
Menurutnya jika ada regulasi yang dilanggar, hendaknya Pemkot memberikan solusi. Sehingga pendistribusian tetap bisa dilakukan. Salah satunya dengan menitipkan anggaran belanja barang ini layaknya hibah ke Pemprov Kaltim untuk insentif guru. Nantinya Pemprov akan mengembalikan anggaran hibah itu kepada tiap satuan pendidikan.
“Masyarakat itu tidak mau tahu kewenangan SMA/SMK itu di pemkot atau pemprov. Intinya pelayanan dasar Kota Bontang salah satunya di aspek pendidikan itu terpenuhi,” ucapnya.
Wakil rakyat dari daerah pemilihan Bontang Utara ini beranggapan semua pelajar di tingkatan sekolah kendalanya sama. Yakni memerlukan bantuan seragam, sepatu, dan tas sekolah gratis. Dengan hanya mengalokasikan untuk jenjang SD dan SMP, tentu berpotensi terjadinya kecemburuan sosial.
“Karena pelajar SMA dan SMK juga masyarakat Bontang,” tutur dia.
Selain itu, ia juga menilai jika keterbatasan anggaran menjadi dalil pembatasan sasaran penerima bantuan dipandang kurang tepat. Sebab besaran APBD 2019 dan tahun ini tidak selisih jauh. Tentunya ini bergantung dengan arah kebijakan pembangunan Kota Taman saat dipimpin oleh kepala daerah terpilih. Seharusnya aspek pendidikan menjadi prioritas dalam penganggaran.
Lantas terkait pengerjaan infrastruktur, Andi Faiz berujar bisa ditempuh dari skema lainnya. Mencakup dana alokasi khusus, bantuan keuangan, hingga pengerjaan dilakukan secara bertahap. “Harusnya pemkot peka. Pendidikan tidak bisa ditawar dan dibeda-bedakan,” terangnya.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) memastikan hanya kelas awal yang akan menerimanya. Tepatnya kelas I dan VII. Bahkan untuk pelajar kelas awal di jenjang SMA bakal gigit jari.
“Untuk SMA tidak ada. Karena kewenangan SMA dan SMK ada di Pemprov,” kata Kepala Disdikbud Bambang Cipto Mulyono.
Berdasarkan UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah termaktub bahwa kewenangan SMA dan SMK di pemerintah provinsi. Meski demikian, ia belum bisa memberikan informasi terkait kucuran anggaran untuk program ini. Termasuk dengan penghitungan jumlah siswa yang akan mendapatkan perlengkapan sekolah. “Kami masih belum mendata terkait itu,” ucapnya.
Tak hanya itu, dipastikan untuk buku tulis juga tidak dimasukkan dalam paket perlengkapan sekolah. Sehingga hanya tas, seragam, dan sepatu yang dibantu. Sehubungan dengan mekanisme lelang, Disdikbud memiliki format. Khusus untuk sekolah negeri direncanakan dipercayakan ke tiap satuan pendidikan masing-masing.
“Seragam sekolah untuk sekolah negeri kemungkinan pakai skema penunjukkan langsung. Kalau sekolah swasta tetap ditangani Disdikbud,” tutur dia.
Saat ini regulasi perwali masih dalam tahapan penyusunan. Harapanya dengan mekanisme itu bisa memberdayakan penjahit lokal. Sementara untuk sepatu dan tas akan dilelang melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP). (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: