BONTANG – Mulai menjamurnya minimarket waralaba di Bontang membuat beberapa pihak gerah. Setelah Asosiasi Pedagang Kota Bontang (APKB) menyatakan kegeramannya terhadap berdirinya satu minimarket berlabel Alfamidi, kini giliran DPRD Bontang pun angkat bicara. Ketua Fraksi Hanura Perjuangan, Arif meminta Pemkot Bontang melalui Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP) tegas dalam menerapkan regulasi, terutama soal perizinan.
Saat diwawancara kemarin (21/7), dia menyebut jika dalam peraturan wali kota (perwali) sudah diatur jumlah minimarket waralaba, maka organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut harus mengikuti regulasi. Arif juga meminta jika terdapat toko modern yang belum mempunyai izin, diberi tenggat waktu pengurusan. Selebihnya jika tidak mengurus izin, maka usaha itu harus ditutup.
“Sudah ada peraturan daerah (perda) yang memudahkan proses berinvestasi. Namun DPMTK-PTSP juga harus memberi batasan waktu pengurusan izin kepada mereka. Jangan sampai sudah berdiri lama tetapi belum mengantongi izin,” tuturnya yang juga wakil ketua Komisi II ini.
Namun menurutnya, ia masih perlu mendapatkan pemaparan dari regulasi yang ada. Tak hanya itu, politisi Partai Hanura ini pun meminta kejelasan terkait bentuk pengelolaan dari minimarket tersebut. Mengingat jika itu dikelola secara mandiri maka tidak bisa juga ditolak.
“Perlu ditelusuri dahulu apakah ini bentuknya kerja sama dengan minimarket waralaba atau memang sepenuhnya dikelola langsung. Kalau memakai nama minimarket skala nasional tentu dilarang,” kata Arif.
Sementara Ketua Komisi II Ubaya Bengawan menyebut sudah mendapat surat dari APKB untuk dilakukan mediasi. “Agustus nanti akan kami panggil untuk diminta keterangannya. Kami akan usulkan pertemuan ini di Badan Musyawarah (Banmus) DPRD terlebih dahulu,” kata Ubaya.
Pasalnya, politisi Partai Demokrat ini belum mengetahui regulasi mengenai pendirian toko modern berjenis waralaba. Mengingat pembatasan minimarket waralaba diatur dalam Perwali nomor 52 tahun 2014 tentang penataan dan penyelenggaraan izin usaha toko modern. “Kewenangan itu ada di pemerintah, kami mau melihat dulu regulasinya seperti apa,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, APKB menolak hadirnya minimarket berlabel Alfamidi di Jalan Awang Long, Bontang Utara. Pasalnya dalam perwali, kuota minimarket waralaba hanya dibatasi tujuh unit. Dikatakan Ketua APKB Syamsuar, jumlah tersebut saat ini sudah terpenuhi.
“Tiga unit di Bontang Selatan, tiga di Bontang Utara, dan satu di Bontang Barat,” kata Syamsuar.
Bahkan, ia juga menolak dengan keras jika nantinya Alfamidi ini berkamuflase mengganti namanya. Pasalnya hal itu biasa dilakukan kala kondisi sudah terjepit. Mengingat modal untuk mendirikan sebuah usaha tentu besar.
“Kalaupun mereka (Alfamidi, Red.) berganti nama tetap kami tolak,” imbuhnya.
Dalam perwali itu, dijelaskan bahwa pendirian sebuah minimarket waralaba harus berjarak satu kilometer dengan pasar tradisional. Tak hanya itu, batas jarak dengan toko modern mandiri (pengelola sendiri, Red.) juga harus lebih dari 500 meter. (ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post