bontangpost.id – Dugaan maraknya pengetapan BBM jenis solar bersubsidi harus segera diusut. Pengamat Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Orin Gusta Andini mengatakan jangan sampai kejadian ini dibiarkan begitu saja. Sebab dampaknya sangat menyusahkan masyarakat. Apalagi pengetapan dilakukan secara masif dengan skala yang besar.
“Selain itu pengetapan atau penimbunan ini memang juga bertentangan dengan hukum. Dalam UU Migas tidak diperkenankan menimbun seperti itu,” kata Orin.
Menurutnya pelaku bisa dijerat dengan sanksi pidana mencapai tiga tahun. Termasuk jika terbukti ada pihak dari SPBU yang membantu melakukan kejahatan dapat diancam sepertiga dari pidana pokok. Menurutnya, informasi dan edukasi terkait hukum perlu disebarluaskan.
“Supaya ada efek pencegahan dan pengetahuan hukumnya,” ucapnya.
Tak hanya itu pengawasan bisa dijadwalkan oleh aparat dan stakeholder terkait. Termasuk dengan melibatkan dari pihak SPBU. Sementara dari sisi konsumen juga bisa mengirimkan aduan sebagai bahan evaluasi terhadap pelayanan yang diberikan di tiap SPBU.
“Sebaiknya memang harus sering dilakukan pengawasan oleh instansi yang berwenang,” tutur dia.
Kini, antrean kendaraan bermesin diesel ini terus terjadi di sekitar SPBU, tiap harinya. Telah terjadi kesepakatan bahwa antrean bisa dimulai 14.00. Bahkan Satlantas melarang adanya kendaraan parkir di kawasan tertib lalu lintas (KTL) di Jalan Brigjen Katamso hingga Bhayangkara. Sebelum durasi penyaluran dimulai.
Sebelumnya, ada oknum pengendara yang memanfaatkan terbatasnya ketersediaan solar. Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan hasil berbincang dengan sopir yang mengantre, umumnya mereka mengaku pengetap. Bahkan ada bos yang memberi upah terhadap sopir tersebut. Narasumber merupakan warga yang tinggal di dekat salah satu SPBU di Bontang.
“Memang kerjaannya demikian (pengetap),” kata warga tersebut.
Tak hanya itu, beberapa sopir itu juga memberikan sedikit upeti terhadap petugas SPBU. Sehingga mendapatkan kesempatan untuk membeli yang kedua kalinya. Ia menuturkan beberapa kendaraan itu berada dalam satu koordinasi.
“Karena kendaraan yang antre tiap hari-hari itu saja,” ucapnya.
Ia meminta aparat untuk sering melakukan pengecekan ke lapangan. Agar fenomena ini segera terungkap.
Diketahui pihak kepolisian juga sebelumnya telah menangkap penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. A (50) warga Tanjung Laut Indah diringkus di kediamannya, 25 April lalu. Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, tersangka sengaja memodifikasi mobilnya untuk memborong BBM jenis solar dalam jumlah banyak dari pom bensin. “Di dalam mobilnya ada tangki berkapasitas seribu liter, jadi sudah dimodif,” ungkapnya.
Terakhir, dia mengisi solar di SPBU Jalan MT Haryono menggunakan Mobil Mitsubishi L300. Selanjutnya, solar tersebut dijual kepada para nelayan di sekitar pelabuhan. Adapun aktivitas jual beli solar bersubsidi ini sudah dilakoni tersangka selama satu tahun terakhir. Kini tersangka telah ditahan di Mapolres Bontang bersama barang bukti solar 500 liter. Dia dijerat pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman enam tahun penjara. (ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post