bontangpost.id – Menindaklanjuti adanya klaim masyarakat sebagai pemilik lahan eks Pasar Citra Mas Loktuan, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang menggelar rapat kerja guna membahas sengketa lahan tersebut.
Dikatakan Wakil Ketua Komisi III, Abdul Malik Lahan eks Pasar Citra Mas Loktuan akan disertifikasi. Hal ini guna menjamin legalitas lahan milik pemerintah.
“Saat ini proses surat-menyurat fisik dari pemerintah atas kepemilikan lahan tersebut sedang dalam tahapan pengkajian,” kata Abdul Malik, saat ditemui usai rapat di Gedung Sekretariat DPRD kota Bontang, Selasa (27/7/2021).
Pihaknya pun menyatakan bahwa lahan eks Pasar Citra Mas Loktuan bukan milik masyarakat. Hal ini lantaran adanya bangunan milik pemerintah yang berdiri di kawasan itu, diantaranya Kantor Pos Polisi, Kantor Lurah dan rumah ibadah.
“Lahan itu bukan tanah sengketa terbukti dengan adanya beberapa kantor di situ,” jelasnya.
Politikus PKS itu meminta upaya tegas dari Pemerintah Kota Bontang agar permasalahan tersebut dapat segera terselesaikan dengan cepat.
“Saya harap pemerintah tangkas menyikapi masalah ini,” tandasnya.
Perlu diketahui, hingga saat ini lahan eks Pasar Citra Mas Loktuan masih dalam proses penyelesaian terkait sertifikat lahan. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: