SAMARINDA – Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari dinilai murni kasus hukum. Bukan kasus politisasi hukum ataupun upaya penjegalan oleh lawan politik Rita di kontestasi Pemilihan Gubrenur (Pilgub) Kaltim 2018.
Pengamat politik Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda Luthfi Wahyudi mengatakan, komisi antirasuah tidak sembarangan menetapkan seseorang tersangka. Melainkan karena ada ada dua alat bukti yang kuat terkait itu.
Atas alasan itulah, dia melihat kasus yang mendera Ketua DPD Golkar Kaltim itu murni kasus hukum. Bukan politik hukum. Sebagaimana anggapan sejumlah orang pasca Rita ditetapkan sebagai tersangka.
“Saya juga yakin kasus murni. Cuman ketika momentumnya berkaitan dengan pelaksanaan pilkada, tidak menutup kemungkinan ada orang yang mengaitkan dengan kasus pilkada. Misalnya ada upaya penjegalan,” tuturnya, Rabu (27/9) kemarin.
Bila misalnya benar kasus Rita adalah murni masalah hukum, maka konsekuensinya pada pencalonan bersangkutan sebagai Gubernur Kaltim 2018. “Saya tidak menilai atau mencoba mengaitkan kasus ini muncul karena pilkada. Konsekuensi dari kasus ini yakni pada keikutsertaan Rita,” katanya.
Selain itu, status tersangka tersebut akan berdampak pada tergerusnya elektabilitas Rita sebagai calon gubernur. Kedua, jika karena kasus ini Rita gagal melangkah ke pilkada, maka akan membuka ruang persaingan bagi kandidat lain.
“Di semua hasil survei, elektabilitas Rita memang cukup tinggi. Saya juga cukup memahami, karena saat ini belum ada calon yang ditetapkan partai politik. Baru Rita yang diusung oleh Golkar,” tutur Luthfi.
Selain itu, pria berkaca mata ini mengaku, sejauh yang dia amati tidak melihat ada permainan dari kandidat lain. Dia beralasan, penetapan status tersangka Rita hanya kebetulan bertepan dengan momentum pilkada.
“Kebetulan saja orang yang ditetapkan itu ikut dalam kontestasi pilkada. Sekalipun tidak ada yang melakukan politisasi terhadap kasus itu. Tapi saya melihatnya tidak ada upaya menjegal itu,” sebutnya.
Jikapun ada lawan politik yang memberikan informasi ke KPK, Luthfi tidak ingin asal memprediksi. Apakah lawan politik dalam konteks pilkada atau bukan. Namun bisa dikatakan kasus Rita kebetulan dan bersamaan dengan momentum pilkada.
“Kalau pun emang enggak ada kasusnya, kan KPK juga enggak mungkin turun dan menetapkan status tersangka. Apalagi semisalnya KPK tidak punya cukup dua alat bukti yang kuat,” katanya.
Luthfi meyakini, penetapan Rita sebagai tersangka akan mempengaruhi arah koalisi partai nantinya. Misalnya, partai yang semula mendukung Rita, tidak menutup kemungkinan akan menarik dukungannya.
Kendati begitu, Rita tetap punya peluang maju di Pilkada Kaltim dengan catatan. Rita tidak divonis di atas 5 tahun. Pasalnya, sesuai aturan pilkada, status terdakwa seseorang tidak menghalani seseorang untuk mendaftar sebagai calon.
“Kecuali sudah dijatuhi hukuman di atas 5 tahun penjara. Kalau di bawah itu, Rita tetap bisa mendaftar,” pungkasnya. (drh)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: