Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Jumat, 5 Maret 2021
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Kaltim

Soal Tambang di Kaltim, Ini Wawancara Khusus dengan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata

Reporter: M Zulfikar Akbar
Selasa, 2 Juli 2019, 13:00 WITA
dalam Kaltim
2 menit dibaca
Soal Tambang di Kaltim, Ini Wawancara Khusus dengan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dan Kapolda Kaltim (kiri). (prokal)

Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

Sejumlah isu di Kaltim turut dipantau Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata. Salah satunya, banjir.

PRAM SUSANTO, Samarinda

DALAM lawatannya ke Samarinda, Rabu (26/6/2019), Kaltim Post (induk Bontangpost.id) berkesempatan mewawancarainya secara eksklusif. Dia mengikuti berita-berita banjir selama dua pekan lebih menerjang ibu kota Kaltim itu dari Jakarta.

Alex, sapaan akrab Alexander Marwata, menduga tambang batu bara yang tidak sesuai prosedur punya andil besar terhadap banjir. Berikut wawancara wartawan Kaltim Post dengan mantan hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sekaligus auditor itu dalam tanya jawab.

Samarinda kerap banjir. Menurut Anda, apa ini karena maraknya tambang batu bara ilegal?

Ya iyalah (karena tambang ilegal). Artinya, secara sepintas izin diberikan secara serampangan, enggak ada pengawasan. Masyarakat awam saja bisa menilai. Ini izin enggak benar, serampangan. Sementara itu, pengawas tambang minim untuk mengawasi seluruh Kaltim. Gimana? Enggak benar itu. Menerbitkan banyak izin tapi pengawasan enggak jalan. Bunuh diri itu namanya.

Baca Juga:  Tiga Tes Menanti Calon Anggota Bawaslu Kaltim

Dalam sejumlah kasus tambang ilegal yang terungkap jarang berakhir di pengadilan…

Sudah bertahun-tahun berjalan seperti itu. Nyaris tidak ada yang dipidanakan. Karena itu, sebetulnya tambang-tambang ilegal itu secara pidana pasti udah kena. Minimal pidana lingkungan. Pak La Ode Muhammad Syarif (wakil ketua KPK) ahli lingkungan.

Dia bilang belum pernah dalam sejarah Kementerian Lingkungan dan Kehutanan atau Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengajukan tuntutan ke perusahaan ilegal itu.

Itulah kelumpuhan lembaga-lembaga kita. Sekarang kita disuruh paksa ya sudah paksa. Tutup. Kalau orangnya masih bisa dicari, ya sudah dicari. Suruh bayar, jaminan reklamasi atau pajaknya. Sepanjang ada korupsinya bisa kita jerat. Misalnya, izin pertambangannya didapat dengan cara menyuap.

Apa ada pejabat dijerat dengan dakwaan korupsi dan perusakan lingkungan?

Sempat kami coba saat menjerat Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam. Selain korupsi, dia kami minta dihukum karena ikut merusak lingkungan. Cuma enggak disetujui hakim, katanya yurisdiksinya beda. Itu kejahatan lingkungan bukan korupsi. Menurut kami, ada irisannya antara korupsi dan kejahatan lingkungan. Saya yakin, kenapa lingkungan kita rusak. Salah satunya karena izin-izin diterbitkan kental dengan nuansa korupsinya.

Baca Juga:  Dishub Ditenggat Tiga Bulan 

Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun kepada Nur Alam karena terbukti menyalahgunakan jabatan saat menjadi gubernur. Dia juga didenda Rp 750 juta subsider delapan bulan penjara tambahan setelah terbukti memperkaya diri sendiri dari pengurusan izin pertambangan. Namun, pengadilan menolak tuntutan soal kerugian ekologis yang diajukan jaksa KPK.

Apakah korporasi (perusahaan) yang mendapat izin tidak bisa dijerat?

Bisa, jika izin yang didapatkan dengan cara menyuap. Hukuman terhadap korporasi selain denda, bisa penggantian terhadap kerugian keuangan negara. Berupa apa? Sejumlah hasil tambang atau kekayaan yang dia gali yang tidak sesuai ketentuan.

Jadi, putusan Nur Alam tidak bisa jadi yurisprudensi?

Nanti kami coba lagi dan coba lagi (pada terdakwa korupsi lingkungan lain). Kan kami sebagai penuntut umum, bisa. Bergantung dari kita (dalilnya) apa. Nanti putusan hakim seperti apa.

Lalu pengelolaan tambang ideal yang bisa menguntungkan daerah seperti apa?

Pemerintah daerah (pemda) kelola tambang di wilayahnya lewat badan usaha milik daerah (BUMD). Aneh ‘kan? orang lain (perusahaan) dikasih izin. Tapi dia sendiri yang punya daerah enggak ngelola. Mikirnya dia, ngasih izin saja, dapat banyak. Enggak mikir urusannya untuk masyarakat.

Baca Juga:  KPK : Kita Tahu Pelakunya Siapa yang Manfaatkan Pertambangan Ilegal

Presiden Jokowi beberapa bulan lalu mengunjungi Taman Hutan Raya Bukit Soeharto di Samboja, Kutai Kartanegara. Kawasan itu akan menjadi salah satu lokasi ibu kota negara bila dipindah ke Kaltim…

Memangnya Tahura Bukit Soeharto masih ada hutannya? Katanya 40 ribu hektare (lahan pembangunan ibu kota baru), kecil sih jika dibanding perkebunan yang sampai ratusan ribu. Masalahnya banjir itu. (rom/k8/prokal)

Share this:

  • Twitter
  • Facebook


Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Tags: kaltimKPKtambang batu bara
Print Friendly, PDF & Email
PindaiBagikan22Tweet14Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Komentar Anda

Related Posts

Dampak Proyek Perluasan Kilang Balikpapan, Butuh 15 Ribu Tenaga Kerja

Dampak Proyek Perluasan Kilang Balikpapan, Butuh 15 Ribu Tenaga Kerja

Rabu, 3 Maret 2021, 19:00 WITA
Kongres AJI XI Resmi Kukuhkan AJI Kota Samarinda

Kongres AJI XI Resmi Kukuhkan AJI Kota Samarinda

Rabu, 3 Maret 2021, 18:00 WITA
Bocah Bengalon Diterkam Buaya di Depan Ayahnya

Bocah Bengalon Diterkam Buaya di Depan Ayahnya

Rabu, 3 Maret 2021, 14:42 WITA
Basri Rase Terpilih Aklamasi Pimpin PJSI Kaltim

Basri Rase Terpilih Aklamasi Pimpin PJSI Kaltim

Senin, 1 Maret 2021, 21:00 WITA
Penghargaan IPMA Serikat Perusahaan Pers 2021 untuk Kaltim Post, Inovasi dan Totalitas, Modal Hadapi Era Disrupsi Media

Penghargaan IPMA Serikat Perusahaan Pers 2021 untuk Kaltim Post, Inovasi dan Totalitas, Modal Hadapi Era Disrupsi Media

Sabtu, 27 Februari 2021, 13:00 WITA
15 Rumah di Samarinda Seberang Ludes Terbakar

15 Rumah di Samarinda Seberang Ludes Terbakar

Jumat, 26 Februari 2021, 13:35 WITA
Postingan Selanjutnya
VIRAL! Ternyata Ini Arti Sebenarnya Emoji Dua Telapak Tangan Bersatu

VIRAL! Ternyata Ini Arti Sebenarnya Emoji Dua Telapak Tangan Bersatu

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Anak 16 Tahun di Selambai Duel dengan Buaya

Anak 16 Tahun di Selambai Duel dengan Buaya

Rabu, 24 Februari 2021, 23:00 WITA
Dampak Proyek Perluasan Kilang Balikpapan, Butuh 15 Ribu Tenaga Kerja

Dampak Proyek Perluasan Kilang Balikpapan, Butuh 15 Ribu Tenaga Kerja

Rabu, 3 Maret 2021, 19:00 WITA
Bocah Bengalon yang Diterkam Ditemukan dalam Perut Buaya

Bocah Bengalon yang Diterkam Ditemukan dalam Perut Buaya

Kamis, 4 Maret 2021, 16:27 WITA
Bolu Pandan, Camilan Mengenyangkan Saat WFH

Bolu Pandan, Camilan Mengenyangkan Saat WFH

Minggu, 12 April 2020, 13:51 WITA
Dua Truk Tabrakan di Bontang Lestari, Sopir Terjepit

Dua Truk Tabrakan di Bontang Lestari, Sopir Terjepit

Kamis, 4 Maret 2021, 09:12 WITA
Gelapkan Mobil di Bulungan, Ditangkap di Bontang

Gelapkan Mobil di Bulungan, Ditangkap di Bontang

Kamis, 4 Maret 2021, 20:23 WITA
Pembangunan Poli Rawat Jalan Dilanjutkan, RSUD Taman Husada Diguyur Rp10 Miliar

Apoteker RSUD Taman Husada Disebut Tanpa Sif Malam

Kamis, 4 Maret 2021, 19:10 WITA
2.899 Orang Berlabuh Tinggalkan Bontang

Pertengahan Maret, Pelabuhan Loktuan Dijadwalkan Kembali Beroperasi

Kamis, 4 Maret 2021, 17:00 WITA
Bocah Bengalon yang Diterkam Ditemukan dalam Perut Buaya

Bocah Bengalon yang Diterkam Ditemukan dalam Perut Buaya

Kamis, 4 Maret 2021, 16:27 WITA
Dipecat dari Partai Demokrat, Marzuki Alie Polisikan AHY

Dipecat dari Partai Demokrat, Marzuki Alie Polisikan AHY

Kamis, 4 Maret 2021, 15:00 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.