bontangpost.id – Truk trailer yang menabrak median jalan di simpang empat Bontang Baru pada Jumat (29/7/2022) hingga menimbulkan kerusakan fasilitas umum milik Pemkot Bontang, telah ditangani kepolisian.
Kasat Lantas Polres Bontang AKP Edy Haruna meminta pemilik kendaraan untuk bertanggung jawab atas rusaknya fasilitas umum tersebut.
“Pemilik kendaraan sudah bertanggung jawab memperbaiki median jalan yg rusak,” akunya, Ahad (31/7/2022).
Selain itu Polres Bontang juga melayangkan surat teguran kepada pemilik kendaraan. Agar menaati jam melintas yaitu pukul 22.00 sampai 05.00.
“Kami juga mengimbau agar selalu mengutamakan faktor keselamatan berlalu lintas,” sambungnya.
Baca juga; Truk Trailer Tabrak Median Jalan di Simpang Bontang Baru
Kendati tak ada korban jiwa, namun kejadian ini disayangkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Angkutan Umum Dishub Bontang Welly Sakius. Menurutnya, Selama ini pihaknya tidak pernah mendapat surat permohonan terkait angkutan berat yang melintas di jalan raya.
“Sesuai Perwali, harusnya kendaraan dengan angkutan berat itu melapor ke kami. Kemudian kami memberikan rekomendasi untuk mendapat kawalan dari Polres Bontang. Nyatanya kami tidak pernah dilibatkan,” sebutnya.
Sebagai perangkat daerah yang bertugas melakukan pemeliharaan fasilitas umum di jalan, Welly mengimbau kepada pemilik kendaraan angkutan berat agar mengajukan surat pemberitahuan lebih dulu sebelum melintas.
“Kalau ada kejadian seperti ini kami bisa memahami di sisi mana kami bertanggung jawab,” ujar Welly.
Dikatakan Welly, agar kejadian serupa tidak terulang lagi pihaknya berencana melakukan razia terhadap kendaraan muatan berat yang tidak mematuhi aturan.
“Waktunya kapan kami belum bisa memastikan. Semoga anggaran bisa mendukung,” tandasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post