BONTANG – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan cabang Bontang menggelar Sosialisasi Kepatuhan Program BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (8/5). Bekerjasama dengan Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP) dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bontang.
Kegiatan yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Grand Equator itu menghadirkan perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan Kota Bontang dan Kabupaten Sangatta. Hadir sebagai pemateri Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial DPMTK-PTSP M Syaifullah serta Setyo Budi Pramono Kepala Seksi (Kasi) Piutang Negara KPKNL Bontang.
Dalam sambutannya, Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Bontang diwakili Kabid Pemasaran Hasep Purwalid menjelaskan, kegiatan tahunan ini dalam rangka membangun silaturahmi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan para peserta dan perusahaan peserta BPJS.
Salah satu kewajiban BPJS Ketenagakerjaan ialah memberikan informasi tentang perkembangan program jaminan sosial. Sekaligus mengenalkan peran DPMTK-PTSP serta KPKNL. Di mana BPJS Ketenagakerjaan memiliki program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) yang dipelopori pembentukan oleh Kementerian Tenaga Kerja.
“Kami ini anak kandung dari Dinas Tenaga Kerja. Dibentuk pada tahun 1977. Maka keterlibatan DPMTK-PTSP saat ini memiliki hubungan erat dengan kami,” paparnya.
Sementara itu, menurut Peraturan Pemerintahan (PP) No 85 diberikan kewajiban untuk membina hubungan dengan lembaga negara yang lain. Karena dalam proses pengelolaan program BPJS Ketenagakerjaan, sesuai perundang-undangan dalam penanganannya ada pihak eksternal untuk diajak kerja sama.
“Karena tidak semua bisa kami kerjakan sendiri. Salah satunya BPJS Ketenagakerjaan kerja sama dengan KPKNL, lembaga negara yang ditunjuk untuk mengurusi piutang Negara,” tambah Hasep.
Di tempat sama, M Syaifullah menambahkan tahun 2004 pemerintah telah menerbitkan Undang-undang tentang izin jaminan sosial nasional. Berlanjut pembaruan di tahun 2015 Undang-Undang (UU) Tahun 2014 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional.
Kedua ketetapan hukum ini merupakan upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Sebagai upaya menjamin kehidupan yang lebih baik melalui perlindungan jasa bagi tenaga kerja.
Tujuan sosialisasi ini guna memberi tambahan wawasan lingkup ketenagakerjaan agar tertib pada kepatuhan membayar iuran jaminan sosial para pekerja. Seluruh komponen yang terlibat diharapkan berperan aktif dan terus menjaga kondusifitas pada pelaksanaannya.
“Kegiatan ini menjadi imbauan bagi perusahaan atau badan hukum di Bontang yang belum mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Kota Taman dan peserta yang belum tertib membayar iuran,” tegasnya.
Manajemen perusahaan dan buruh selaku tenaga kerja diharapkan turut berperan menyukseskan keikutsertaan sebagai peserta jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan. Ia pun mengajak peserta dapat berperan aktif menanggapi berbagai materi sosialisasi yang disampaikan.
Di akhir acara Setyo Budi Pramono pun menerangkan terkait dasar hukum perjanjian kerja sama pengurusan piutang negara. Di dalamnya menjelaskan perjanjian kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
“Nomor PER/16/2015 dan Nomor PRJ-1/KN/2015 tanggal 29 Januari 2015 tentang Pengurusan Piutang Iuran Macet dan Denda pPogram Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” urainya. (ra/adv)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post