bontangpost.id – Pemkot Bontang telah memperpanjang durasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas nomor 188.65/3/BPBD/2021. Pada jilid ketiga ini kawasan Stasion Bessai Berinta masih ditutup sementara.
Plh Wali Kota Bontang Aji Erlynawati mengatakan area yang akrab disebut Lang-Lang ini masuk kategori sarana olahraga. Bukan termasuk pusat kuliner. Sehingga tidak masuk dalam skema relaksasi perpanjangan kali ini. “Stadion Bessai Berinta belum dibuka,” kata pejabat yang akrab disapa Iin ini.
Padahal, Pemkot Bontang membuka sarana olahraga lainnya pada PPKM Mikro periode sebelumnya. Gedung Sport Center yang berlokasi di Loktuan diizinkan beroperasional tiap harinya mulai 07.00 hingga 18.00 Wita. Namun peruntukkan untuk pembinaan atlet.
“Karena ada kejuaraan yang akan diikuti oleh atlet Bontang. Mulai dari skala provinsi hingga nasional. Sehingga ada pengecualian,” ucapnya.
Pun demikian dengan pusat kebugaran maupun lapangan futsal milik swasta. Ketentuannya pengunjung kapasitas maksimal 50 persen. Bahkan durasi operasional mengalami perubahan.
Semula diatur untuk Senin-Jumat mulai 16.00 hingga 20.00 Wita. Sementara Sabtu dan Minggu lebih lama operasionalnya. Meliputi 07.00 sampai 16.00 Wita. Kini, sesuai dengan jam yang ditetapkan pelaku usaha.
Kebijakan berbeda justru menyasar taman kota. Sebab pada jilid kali ini diperbolehkan dibuka. Syaratnya, kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. Diketahui terdapat dua taman di Bontang yakni Taman Adipura dan Tanjung Laut. Sebelumnya praktis fasilitas umum ini ditutup.
Namun Kaltim Post (grup bontangpost.id) mencatat Taman Tanjung Laut sudah dapat dikunjungi pada 17 Maret. Padahal durasi PPKM Mikro jilid dua berakhir 5 April lalu. Relaksasi ini berdasarkan tren penurunan penyebaran Covid-19. Diberitakan sebelumnya, Satgas memperbolehkan pelaksanaan resepsi pernikahan. Ia menjelaskan penyelenggara masih diwajibkan mengajukan pernyataan kepada kecamatan dan Dinas Kesehatan sebelum acara dihelat.
Tentunya penyelenggara wajib mematuhi protokol kesehatan. Pengaturan juga diberlakukan menyangkut aspek waktu dan jumlah tamu acara. Nantinya penyelenggara tidak diperkenankan menghidangkan secara prasmanan. Harus berbentuk kemasan.
“Kalau melanggar ada sanksinya. Tamu juga dilarang bersalaman dengan mempelai,” tutur dia.
Diketahui pada jilid kedua lalu resepsi belum diperkenankan. Pernikahan hanya sebatas akad atau ibadah pemberkatan. Baik di Kantor Urusan Agama (KUA) maupun tempat ibadah mempelai. Sayangnya, sejumlah acara resepsi pernikahan terendus oleh awak Kaltim Post. Bahkan dihadiri oleh sejumlah pejabat di lingkup pemerintahan.
“Saat ini resepsi boleh juga dilangsungkan di rumah,” pungkasnya. (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post