bontangpost.id – Satlantas Polres Bontang mengeluarkan belasan surat tilang kepada pengendara truk yang melintasi Jalan Soekarno Hatta, pada, Kamis (31/8/2023).
Kasat Lantas Polres Bontang AKP Muhammad Dahlan Djauhari mengatakan bahwa pengeluaran surat tilang kepada pengendara truk itu bertepatan dengan razia gabungan yang digelar oleh Dinas Perhubungan Kota Bontang.
Beberapa pengendara truk hingga mobil bak terbuka yang terjaring Dishub karena kendaraan tidak sesuai kapasitas, juga didapati tidak memiliki kelengkapan surat kendaraan. Seperti SIM, KIR, STNK, hingga surat jalan berkendara luar wilayah.
“Kami belum menerima total kendaraan yang ditilang. Yang pasti mencapai belasan saja. Itu berkat kerja sama Polres Bontang dengan Dishub untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas,” tuturnya.
Ditilangnya belasan kendaraan roda empat yang tidak memiliki kelengkapan surat bertujuan untuk mencegah terulangnya kecelakaan lalu lintas truk muatan yang belakangan ini kerap terjadi di Jalan S Parman alias tanjakan RSUD Bontang.
“Biar ada efek jeranya kepada pengendara. Soalnya beberapa kejadian kecelakaan yang ditimbulkan truk, imbas dari tidak lengkapnya surat dan kendaraan yang tidak sesuai standar,”bebernya.
Diinformasikan sebelumnya, tim gabungan Dishub Bontang menggelar razia kendaraan dimension and overload loading (ODOL). Dari razia tersebut didapati beberapa truk muatan yang didominasi dari luar daerah dan tidak sesuai standar.
Misalnya saja, Jumlah berat yang Diberbolehkan (JBB) melebihi standar. Yakni lebih dari 8,5 ton dengan diameter bak berukuran antara 80 sentimeter hingga 1,3 meter. Padahal, berdasarkan aturan bak tidak boleh melebihi 70 sentimeter. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: