<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>ayah cabuli anak kandung Arsip - Bontang Post</title>
	<atom:link href="https://bontangpost.id/tag/ayah-cabuli-anak-kandung/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bontangpost.id/tag/ayah-cabuli-anak-kandung/</link>
	<description>Mencerdaskan dan Menginspirasi</description>
	<lastBuildDate>Tue, 25 Oct 2022 14:11:59 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2018/04/bp-cropped-favicon-bpost1-2-32x32.png</url>
	<title>ayah cabuli anak kandung Arsip - Bontang Post</title>
	<link>https://bontangpost.id/tag/ayah-cabuli-anak-kandung/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>6 Tahun Oknum PNS di Lebak Perkosa Anak Kandung</title>
		<link>https://bontangpost.id/6-tahun-oknum-pns-di-lebak-setubuhi-anak-kandung/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 24 Oct 2022 06:00:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[ayah cabuli anak kandung]]></category>
		<category><![CDATA[pencabulan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=106299</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Kepolisian Resor (Polres) Lebak, Polda Banten, menangkap seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS), karena melakukan tindakan perkosaan terhadap anak kandungnya sendiri. Perbuatan di luar nalar itu dilakukannya sejak 2016 sampai 2022. “Tersangka itu berinisial RA (53) yang mencabuli anaknya sendiri M (22),” kata Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan dalam keterangannya. Tersangka melakukan pencabulan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/6-tahun-oknum-pns-di-lebak-setubuhi-anak-kandung/">6 Tahun Oknum PNS di Lebak Perkosa Anak Kandung</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id &#8211; </strong>Kepolisian Resor (Polres) Lebak, Polda Banten, menangkap seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS), karena melakukan tindakan perkosaan terhadap anak kandungnya sendiri. Perbuatan di luar nalar itu dilakukannya sejak 2016 sampai 2022.</p>
<div class="content">
<p>“Tersangka itu berinisial RA (53) yang mencabuli anaknya sendiri M (22),” kata Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan dalam keterangannya.</p>
<p>Tersangka melakukan pencabulan mulai tahun 2016 lalu, saat korban berusia 16 tahun atau usia di bawah umur. Korban pada 2016 saat itu hendak pergi ke sebuah pondok pesantren di daerah Jawa Tengah bersama ayahnya menggunakan bus.</p>
<p>Namun, korban tertidur di atas bus dengan posisi kepala bersandar ke bahu tersangka. Selanjutnya, ayahnya yang ditetapkan tersangka itu merangkul korban dengan menggunakan tangan kanannya dan melakukan pencabulan berulang kali. “Karena perbuatan tak senonoh itu, korban terbangun dan langsung melepaskan tangan tersangka,” katanya.</p>
<p>Menurut dia, kasus pencabulan yang dilakukan tersangka kembali terulang pada Juni 2017, dengan masuk ke dalam kamar saat korban sedang tidur. Tersangka lantas memegang tangan korban, juga meminta anak kandungnya untuk diam sambil mengutarakan kalimat ancaman hingga korban ketakutan. “Selanjutnya, tersangka menyetubuhi korban,” katanya pula.</p>
<p>Ia mengatakan, tersangka kembali melakukan aksinya pada Kamis (22/7) lalu, sekitar pukul 21.30 WIB usai mengirim pesan kepada korban lewat aplikasi WhatsApp. Namun, pesan itu tak dibalas oleh korban karena ketakutan. Akan tetapi, pintu kamar korban tak terkunci, sehingga tersangka masuk ke dalam dan melakukan perbuatan tak senonoh itu lagi.</p>
<p>Kepolisian setempat kini sudah mengantongi kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri itu, dengan sejumlah bukti di antaranya hasil visum, tangkapan layar berisi pesan tersangka, hingga pakaian korban serta tersangka.</p>
<p>Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E jo 82 UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 289 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun. <strong>(*)</strong></p>
</div>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/6-tahun-oknum-pns-di-lebak-setubuhi-anak-kandung/">6 Tahun Oknum PNS di Lebak Perkosa Anak Kandung</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tega! Ayah Cabuli Anak Kandung 5 Tahun</title>
		<link>https://bontangpost.id/tega-ayah-cabuli-anak-kandung-5-tahun/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 11 Mar 2021 08:00:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[ayah cabuli anak kandung]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=84480</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Seorang pria berusia 34 tahun di Kutai Barat (Kubar) tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang berusia 5 tahun. Alasannya, karena ia ditolak sang istri saat meminta berhubungan badan. Kejadian bermula saat tersangka mencoba mengajak istrinya berhubungan badan pada Rabu (24/2/2021) sekitar pukul 05.30 pagi. Namun, istri yang harus bekerja di salah satu perusahaan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/tega-ayah-cabuli-anak-kandung-5-tahun/">Tega! Ayah Cabuli Anak Kandung 5 Tahun</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id &#8211; </strong>Seorang pria berusia 34 tahun di Kutai Barat (Kubar) tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang berusia 5 tahun. Alasannya, karena ia ditolak sang istri saat meminta berhubungan badan.</p>
<p>Kejadian bermula saat tersangka mencoba mengajak istrinya berhubungan badan pada Rabu (24/2/2021) sekitar pukul 05.30 pagi. Namun, istri yang harus bekerja di salah satu perusahaan tidak sempat melayani tersangka.</p>
<p>&#8220;Dia lampiaskan nafsunya ke anak kandungnya sendiri,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Aksi bejat tersangka terungkap saat korban berada di tempat penitipan anak. Korban mengalami sakit pada bagian kemaluan. Saat ditanya pengasuhnya, korban enggan menceritakan kejadian yang dialaminya.</p>
<p>Kemudian, pengasuh korban menceritakan keluhan itu kepada ibu korban. Selanjutnya ibu korban menanyakan langsung kepada korban. Bocah malang itu pun menceritakan kejadian yang ia alami.</p>
<p>“Atas perbuatan itu, ibu atau orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kutai Barat,” jelas Kasat Reskrim.</p>
<p>Mendapat laporan tersebut, polisi langsung meringkus tersangka beserta barang bukti baju, celana, dan sarung.</p>
<p>Akibat perbuatannya, tersangka kini mendekam di ruang tahanan Polres Kubar. Dia dijerat Pasal 76 e Jo Pasal 82 Ayat (2) UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UURI nomor 17 tahun 2016 tentang Pentapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UURI No 23 tahun 2002 menjadi UU. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. <strong>(selasar)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/tega-ayah-cabuli-anak-kandung-5-tahun/">Tega! Ayah Cabuli Anak Kandung 5 Tahun</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
