<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>bakar sampah Arsip - Bontang Post</title>
	<atom:link href="https://bontangpost.id/tag/bakar-sampah/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bontangpost.id/tag/bakar-sampah/</link>
	<description>Mencerdaskan dan Menginspirasi</description>
	<lastBuildDate>Sat, 12 Sep 2026 08:23:01 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2018/04/bp-cropped-favicon-bpost1-2-32x32.png</url>
	<title>bakar sampah Arsip - Bontang Post</title>
	<link>https://bontangpost.id/tag/bakar-sampah/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Satpol PP Bontang Tegur Warga yang Bakar Sampah, Sanksi Rp50 Juta Menanti</title>
		<link>https://bontangpost.id/satpol-pp-bontang-tegur-warga-yang-bakar-sampah-sanksi-rp50-juta-menanti/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Dwi Kurniawan Nugroho]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 12 Sep 2026 08:10:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[bakar sampah]]></category>
		<category><![CDATA[satpol pp bontang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=154406</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Bontang &#8211; Aktivitas pembakaran sampah di Kota Bontang mendapat perhatian Satpol PP setelah menerima laporan dari masyarakat melalui layanan call center 112. Kepala Seksi Bina Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Bontang, Irwan Febrayana, mengatakan salah satu laporan diterima dari wilayah Berebas Tengah, Jumat (11/9/2026). Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung mendatangi lokasi dan memberikan teguran [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/satpol-pp-bontang-tegur-warga-yang-bakar-sampah-sanksi-rp50-juta-menanti/">Satpol PP Bontang Tegur Warga yang Bakar Sampah, Sanksi Rp50 Juta Menanti</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="isSelectedEnd"><strong>BONTANGPOST.ID, Bontang &#8211;</strong> Aktivitas pembakaran sampah di Kota Bontang mendapat perhatian Satpol PP setelah menerima laporan dari masyarakat melalui layanan call center 112.</p>
<p class="isSelectedEnd">Kepala Seksi Bina Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Bontang, Irwan Febrayana, mengatakan salah satu laporan diterima dari wilayah Berebas Tengah, Jumat (11/9/2026).</p>
<p class="isSelectedEnd">Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung mendatangi lokasi dan memberikan teguran secara lisan kepada warga yang melakukan pembakaran.</p>
<p class="isSelectedEnd">Irwan menjelaskan, teguran merupakan langkah awal dalam penanganan pelanggaran. Petugas terlebih dahulu memberikan pemahaman kepada warga agar tidak kembali melakukan pembakaran sampah.</p>
<p class="isSelectedEnd">“Meski hanya bakar sampah karena habis gotong royong itu juga dilarang,” ungkapnya.</p>
<p class="isSelectedEnd">Jika warga yang telah ditegur kembali melakukan pembakaran, Satpol PP dapat melanjutkan penanganan dengan meminta yang bersangkutan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.</p>
<p class="isSelectedEnd">Apabila masih kembali dilakukan, peringatan diberikan secara bertahap, mulai dari peringatan pertama hingga ketiga.</p>
<p class="isSelectedEnd">Sanksi dapat diterapkan apabila pelanggaran tetap dilakukan setelah seluruh tahapan peringatan diberikan.</p>
<p class="isSelectedEnd">Larangan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 10 Tahun 2020. Dalam aturan tersebut, pelaku pembakaran sampah dapat dikenakan pidana maksimal enam bulan dan denda paling banyak Rp50 juta.</p>
<p class="isSelectedEnd">Irwan mengatakan pengawasan terhadap aktivitas pembakaran sampah tidak hanya dilakukan Satpol PP. Pihaknya juga berkoordinasi dengan RT dan kelurahan untuk memantau aktivitas tersebut di lingkungan masyarakat.</p>
<p>“Kami sudah bekerja sama dengan RT dan kelurahan untuk mengawasi. Kami juga mohon kerja samanya masyarakat, jika menemukan pelanggaran pembakaran sampah bisa dilaporkan langsung,” pungkasnya. <strong>(*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/satpol-pp-bontang-tegur-warga-yang-bakar-sampah-sanksi-rp50-juta-menanti/">Satpol PP Bontang Tegur Warga yang Bakar Sampah, Sanksi Rp50 Juta Menanti</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bakar Sampah Sembarangan di Bontang, Siap-siap Kena Denda Rp50 Juta</title>
		<link>https://bontangpost.id/bakar-sampah-sembarangan-di-bontang-siap-siap-kena-denda-rp50-juta/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Dwi Kurniawan Nugroho]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 03 Sep 2026 07:12:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[bakar sampah]]></category>
		<category><![CDATA[kebakaran]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=154148</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Bontang &#8211; Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni mengingatkan masyarakat agar tidak membakar sampah sembarangan. Selain berisiko mencemari udara, api dari pembakaran sampah dapat merembet ke lahan di sekitar dan memicu kebakaran. Imbauan tersebut disampaikan di tengah ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Bontang. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bontang mencatat 26 kejadian karhutla [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/bakar-sampah-sembarangan-di-bontang-siap-siap-kena-denda-rp50-juta/">Bakar Sampah Sembarangan di Bontang, Siap-siap Kena Denda Rp50 Juta</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="isSelectedEnd"><strong>BONTANGPOST.ID, Bontang</strong> <strong>&#8211;</strong> Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni mengingatkan masyarakat agar tidak membakar sampah sembarangan. Selain berisiko mencemari udara, api dari pembakaran sampah dapat merembet ke lahan di sekitar dan memicu kebakaran.</p>
<p class="isSelectedEnd">Imbauan tersebut disampaikan di tengah ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Bontang. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bontang mencatat 26 kejadian karhutla sepanjang Januari hingga Agustus 2026, dengan luas lahan terdampak sekitar 27 hektare.</p>
<p class="isSelectedEnd">Neni menegaskan, larangan membakar sampah telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 10 Tahun 2020. Aturan tersebut melarang masyarakat melakukan pembakaran sampah dan memuat sanksi bagi pelanggarnya.</p>
<p class="isSelectedEnd">Pelaku pembakaran sampah dapat dikenakan pidana kurungan paling lama enam bulan dan denda maksimal Rp50 juta.</p>
<p class="isSelectedEnd">Menurut Neni, larangan tersebut berlaku untuk berbagai jenis sampah, termasuk sampah rumah tangga seperti kertas. Ia meminta masyarakat tidak menganggap pembakaran sampah sebagai cara praktis untuk membuang sampah.</p>
<p class="isSelectedEnd">“Jadi saya sudah sampaikan ada Perdanya. Masyarakat tidak boleh membakar sampah alasan apa pun. Mau kertas, mau apa segala macam,” ujar Neni.</p>
<p class="isSelectedEnd">Ia menjelaskan, asap hasil pembakaran dapat mengandung zat berbahaya yang berdampak terhadap lingkungan dan kesehatan, terutama ketika terhirup. Karena itu, masyarakat perlu memahami risiko sebelum melakukan pembakaran.</p>
<p class="isSelectedEnd">“Masyarakat kalau tahu itu berbahaya pasti enggak mau. Karena dia enggak tahu saja,” katanya.</p>
<p class="isSelectedEnd">Selain berdampak terhadap kualitas udara, pembakaran sampah juga berpotensi menjadi sumber api yang merembet ke vegetasi di sekitarnya. Risiko tersebut semakin besar ketika kondisi lahan dan tanaman dalam keadaan kering.</p>
<p class="isSelectedEnd">Untuk penegakan Perda Nomor 10 Tahun 2020, kewenangan berada pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bontang. Namun, Neni meminta penegakan aturan tetap mengedepankan pendekatan persuasif.</p>
<p class="isSelectedEnd">Masyarakat, kata dia, perlu diberikan pemahaman dan peringatan terlebih dahulu mengenai larangan serta konsekuensi pembakaran sampah sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut.</p>
<p>“Tidak main sikat. Dia bisa jalankan Perda dengan baik. Tapi pertama-tama mungkin kita apa lagi persuasif lah. Mengingatkan dulu, tidak langsung ekstrem seperti itu,” pungkasnya. <strong>(*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/bakar-sampah-sembarangan-di-bontang-siap-siap-kena-denda-rp50-juta/">Bakar Sampah Sembarangan di Bontang, Siap-siap Kena Denda Rp50 Juta</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
