<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Febrie Adriansyah Arsip - Bontang Post</title>
	<atom:link href="https://bontangpost.id/tag/febrie-adriansyah/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bontangpost.id/tag/febrie-adriansyah/</link>
	<description>Mencerdaskan dan Menginspirasi</description>
	<lastBuildDate>Thu, 20 Aug 2026 07:10:50 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2018/04/bp-cropped-favicon-bpost1-2-32x32.png</url>
	<title>Febrie Adriansyah Arsip - Bontang Post</title>
	<link>https://bontangpost.id/tag/febrie-adriansyah/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Sebut Tidak Sah, Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Dikembalikan</title>
		<link>https://bontangpost.id/sebut-tidak-sah-febrie-adriansyah-minta-emas-74-kg-dan-uang-ratusan-miliar-dikembalikan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 20 Aug 2026 07:10:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Eks Jampidsus Kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[Febrie Adriansyah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=153721</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID &#8211; Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 18 Agustus 2026, Febrie Adriansyah, eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) meminta Kejaksaan Agung mengembalikan barang-barang yang disita dari rumah keluarganya, termasuk emas seberat 74 kilogram dan uang tunai. Dalam permohonannya, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyampaikan petitum yang meminta pengembalian seluruh [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/sebut-tidak-sah-febrie-adriansyah-minta-emas-74-kg-dan-uang-ratusan-miliar-dikembalikan/">Sebut Tidak Sah, Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Dikembalikan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b><strong>BONTANGPOST.ID &#8211;</strong></b> Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 18 Agustus 2026, Febrie Adriansyah, eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) meminta Kejaksaan Agung mengembalikan barang-barang yang disita dari rumah keluarganya, termasuk emas seberat 74 kilogram dan uang tunai.</p>
<p>Dalam permohonannya, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyampaikan petitum yang meminta pengembalian seluruh barang yang disita.</p>
<p>“Memerintahkan turut termohon untuk mengembalikan seluruh barang milik Pemohon dan keluarganya yang diambil dan/atau disita dalam keadaan utuh, seketika setelah putusan diucapkan,” kata Febri Diansyah.</p>
<p>Febri turut menyebutkan dalam petitumnya, tindakan penyitaan atas barang-barang yang dilakukan Termohon I pada 9 Juli 2026 terhadap rumah keluarga Pemohon di Kawasan Sentul City, Cluster Parahyangan Golf 2 (disebut juga Perumahan Bogor Golf Hijau), Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.</p>
<p>Barang bukti yang disita itu terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yakni dalam perkara temuan emas seberat 74 kg dan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumah Febrie Adriansyah di Sentul, Jawa Barat.</p>
<p>Kemudian, dalam pernyataannya usai sidang, kuasa hukum menyebut, terkait penyitaan, ada dua barang yang dibedakan yakni barang-barang yang merupakan barang pribadi Febrie dan milik keluarga.</p>
<p>&#8220;Foto keluarga yang itu barang milik pribadi yang tentu kami minta dikembalikan kepada pemilik. Sedangkan, barang-barang lain yang disita, isu utamanya adalah prinsip teori pohon beracun dalam hukum. Jadi, kalau awalnya itu sudah beracun atau tidak sah, maka barang-barang tersebut tidak boleh dan tidak bisa digunakan sebagai alat bukti lanjutan,&#8221; bebernya.</p>
<p>Dengan demikian, ditegaskan barang pribadi tersebut, seperti dokumen dan pigura foto, diminta untuk dikembalikan.</p>
<p>Sementara, seluruh barang bukti yang disita dari proses penggeledahan dinyatakan tidak sah dan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti.</p>
<p>Praperadilan pertama Febrie Adriansyah terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL dengan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.</p>
<p>Dalam perkaranya, pihak termohon adalah Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, dan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.</p>
<p>Permohonan pertama berkaitan dengan upaya paksa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam penetapan status tersangka kasus dugaan TPPU dan upaya paksa penahanan.<strong> (KP)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/sebut-tidak-sah-febrie-adriansyah-minta-emas-74-kg-dan-uang-ratusan-miliar-dikembalikan/">Sebut Tidak Sah, Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Dikembalikan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Diisukan Mundur, Jampidsus Febrie Adriansyah Tegaskan Masih Terima Perintah Tangani Kasus Korupsi</title>
		<link>https://bontangpost.id/diisukan-mundur-jampidsus-febrie-adriansyah-tegaskan-masih-terima-perintah-tangani-kasus-korupsi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 10 Jul 2026 07:26:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Febrie Adriansyah]]></category>
		<category><![CDATA[Jampidsus]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=152381</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID &#8211; Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, merespons kabar yang menyebut dirinya mundur dari jabatan yang saat ini diembannya. Ia menegaskan hingga kini masih menjalankan tugas dan menerima mandat untuk menyelesaikan sejumlah perkara korupsi yang tengah ditangani. Febrie mengatakan aktivitas di Gedung Bundar Kejaksaan Agung tetap berjalan seperti biasa. [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/diisukan-mundur-jampidsus-febrie-adriansyah-tegaskan-masih-terima-perintah-tangani-kasus-korupsi/">Diisukan Mundur, Jampidsus Febrie Adriansyah Tegaskan Masih Terima Perintah Tangani Kasus Korupsi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="rt-Text">
<p><strong>BONTANGPOST.ID &#8211;</strong> Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, merespons kabar yang menyebut dirinya mundur dari jabatan yang saat ini diembannya.</p>
</div>
<div class="rt-Text">
<p>Ia menegaskan hingga kini masih menjalankan tugas dan menerima mandat untuk menyelesaikan sejumlah perkara korupsi yang tengah ditangani.</p>
</div>
<div class="rt-Text">
<p>Febrie mengatakan aktivitas di Gedung Bundar Kejaksaan Agung tetap berjalan seperti biasa. Bahkan pada Jumat (10/7), dirinya masih mendapat instruksi untuk mempercepat penyelesaian berkas perkara yang masa penahanannya memiliki batas waktu sehingga harus segera dirampungkan.</p>
</div>
<div class="rt-Text">
<p>Menurutnya, percepatan pemberkasan menjadi prioritas agar proses hukum tidak terhambat dan seluruh tahapan dapat berjalan sesuai ketentuan. Karena itu, tim penyidik terus bekerja menyelesaikan berkas perkara yang telah memasuki tahap akhir.</p>
</div>
<div class="rt-Text">
<p>Salah satu perkara yang menjadi perhatian adalah dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026. Kasus tersebut disebut menjadi prioritas karena mendapat perhatian luas dari masyarakat.</p>
</div>
<div class="rt-Text">
<div id="iklan-desktop-rectangle2" class="rt-Box rt-r-display-none md:rt-r-display-block rt-r-w rt-r-h rt-r-min-h iklan-desktop relative left-0 right-0 mx-auto bg-gray-50 dark:bg-gray-800 rounded-md  transition-all duration-300 ease-in-out transform-gpu opacity-100 mb-10 translate-y-0 overflow-visible">
<div class="rt-Box rt-r-w rt-r-min-h flex flex-1 items-center justify-center overflow-hidden rounded-md">
<div>Febrie menyampaikan pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait agar penanganan perkara dapat berlangsung cepat dan segera memasuki tahap persidangan.</div>
</div>
</div>
</div>
<div class="rt-Text">
<p>Ia berharap proses hukum berjalan efektif sehingga program yang menjadi perhatian publik tersebut dapat segera memperoleh kepastian hukum.</p>
</div>
<div class="rt-Text">
<p>Pernyataan itu sekaligus menjadi penegasan bahwa hingga saat ini dirinya masih aktif menjalankan tugas sebagai Jampidsus, di tengah beredarnya isu mengenai pengunduran dirinya.<strong> (KP)</strong></p>
</div>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/diisukan-mundur-jampidsus-febrie-adriansyah-tegaskan-masih-terima-perintah-tangani-kasus-korupsi/">Diisukan Mundur, Jampidsus Febrie Adriansyah Tegaskan Masih Terima Perintah Tangani Kasus Korupsi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
