<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Jampidsus Febrie Adriansyah Arsip - Bontang Post</title>
	<atom:link href="https://bontangpost.id/tag/jampidsus-febrie-adriansyah/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bontangpost.id/tag/jampidsus-febrie-adriansyah/</link>
	<description>Mencerdaskan dan Menginspirasi</description>
	<lastBuildDate>Tue, 14 Jul 2026 16:25:26 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2018/04/bp-cropped-favicon-bpost1-2-32x32.png</url>
	<title>Jampidsus Febrie Adriansyah Arsip - Bontang Post</title>
	<link>https://bontangpost.id/tag/jampidsus-febrie-adriansyah/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Duit Rp67,2 Miliar yang Disita dalam Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diklaim untuk Bangun Pelabuhan di Kaltim</title>
		<link>https://bontangpost.id/duit-rp672-miliar-yang-disita-dalam-kasus-eks-jampidsus-febrie-adriansyah-diklaim-untuk-bangun-pelabuhan-di-kaltim/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 14 Jul 2026 16:25:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Jampidsus]]></category>
		<category><![CDATA[Jampidsus Febrie Adriansyah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=152500</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID &#8211; Uang Rp67,2 miliar yang disita polisi memunculkan tanda tanya besar. Temuan itu berasal dari dua lokasi yang disebut milik Don Ritto. Namun, pihak kuasa hukum langsung membantah uang tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi. Mereka bahkan menyebut asal dana itu berasal dari kerja sama proyek pembangunan pelabuhan. Kuasa hukum Don Ritto (DR), Handika Honggowongso, [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/duit-rp672-miliar-yang-disita-dalam-kasus-eks-jampidsus-febrie-adriansyah-diklaim-untuk-bangun-pelabuhan-di-kaltim/">Duit Rp67,2 Miliar yang Disita dalam Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diklaim untuk Bangun Pelabuhan di Kaltim</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="page">
<p data-reader-unique-id="1"><strong>BONTANGPOST.ID &#8211; </strong>Uang Rp67,2 miliar yang disita polisi memunculkan tanda tanya besar. Temuan itu berasal dari dua lokasi yang disebut milik Don Ritto.</p>
<p data-reader-unique-id="3">Namun, pihak kuasa hukum langsung membantah uang tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi. Mereka bahkan menyebut asal dana itu berasal dari kerja sama proyek pembangunan pelabuhan.</p>
<p data-reader-unique-id="8">Kuasa hukum Don Ritto (DR), Handika Honggowongso, menegaskan uang senilai Rp67,2 miliar yang disita penyidik dari Kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, tidak memiliki kaitan dengan perkara dugaan korupsi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat kliennya.</p>
<p data-reader-unique-id="12">Don Ritto saat ini berstatus tersangka dalam tiga perkara yang mencakup dugaan korupsi dan TPPU. Meski demikian, pihak pembela menilai temuan uang di dua lokasi tersebut tidak dapat dijadikan bukti yang menghubungkan kliennya dengan perkara yang sedang disidik.</p>
<p data-reader-unique-id="17">Berdasarkan informasi yang beredar, Kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer diketahui merupakan aset milik Don Ritto. Kedua lokasi itu digeledah oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bersama Kortastipidkor Polri pada Rabu (8/7/2026).</p>
<p data-reader-unique-id="22">Dalam operasi tersebut, aparat menyita uang tunai dengan nilai keseluruhan mencapai Rp67,2 miliar. Dana yang diamankan terdiri atas mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.</p>
<p data-reader-unique-id="26">Handika menegaskan uang tersebut tidak berasal dari tindak pidana korupsi sebagaimana yang berkembang di publik.</p>
<p data-reader-unique-id="27">“Pak Idon (panggilan Don) tidak ada hubungan apa-apa dengan urusan itu, ngerti aja tidak. Nah, kalau semua perkara itu dihubungkan dengan uang yang ditemukan oleh rekan-rekan penyidik dari Kortas dan Polda, apakah uang itu berhubungan dengan perkara itu? Kami jawab tidak ada hubungan. Secara hukum pembuktian itu pasti tertolak, pasti tertolak itu,” kata Handika di Polda Metro Jaya, Selasa (14/7/2026).</p>
</div>
<div class="page">
<div data-reader-unique-id="1">
<div data-reader-unique-id="30">
<div data-reader-unique-id="31">
<div data-reader-unique-id="34">
<div data-reader-unique-id="35">
<p data-reader-unique-id="36">Menurut Handika, dana yang disita merupakan bagian dari kerja sama bisnis antara Don Ritto dengan sejumlah pengusaha yang digunakan untuk mendukung pembangunan dermaga atau pelabuhan di Kalimantan Timur.</p>
<p data-reader-unique-id="37">“Nah, kalau ditanya itu uang dari mana, uang siapa? Itu adalah kerja sama dengan pengusaha untuk membangun dermaga atau pelabuhan di daerah Kalimantan Timur,” ujarnya.</p>
<p data-reader-unique-id="38"><strong data-reader-unique-id="39">Tetapkan Dua Tersangka</strong></p>
<p data-reader-unique-id="40">Di sisi lain, penyidik gabungan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU.</p>
<p data-reader-unique-id="40">Mereka adalah Don Ritto selaku pihak swasta serta mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.</p>
<p data-reader-unique-id="41">Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sedikitnya 15 saksi dan dua orang ahli, serta melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi.</p>
<p data-reader-unique-id="42">“Pada satu titik, kita telah melaksanakan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara tersebut, kita telah menetapkan dua tersangka, yaitu saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi,” ujar Totok.</p>
<p data-reader-unique-id="43">Menurut Totok, Don Ritto dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP.</p>
<p data-reader-unique-id="44">Totok juga memastikan Don Ritto telah menjalani penahanan sejak 10 Juli 2026 di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.</p>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
<div class="page">
<div data-reader-unique-id="1">
<div data-reader-unique-id="30">
<div data-reader-unique-id="31">
<div data-reader-unique-id="34">
<div data-reader-unique-id="35">
<p data-reader-unique-id="36">“Terhadap DR telah kita lakukan penahanan sejak tanggal 10 Juli 2026 dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya,” katanya.</p>
<p data-reader-unique-id="37">Sementara itu, Febrie Adriansyah diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara, termasuk dalam perkara PT Asabri maupun dugaan tindak pidana korupsi lainnya.</p>
<p data-reader-unique-id="38">“Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya,” ucap Totok.</p>
<p data-reader-unique-id="39">Atas sangkaan tersebut, Febrie dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.</p>
<p data-reader-unique-id="40">Totok menambahkan, seluruh penanganan tiga perkara tersebut kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Pelimpahan dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk koordinasi dalam proses penegakan hukum. <strong>(jpg)</strong></p>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/duit-rp672-miliar-yang-disita-dalam-kasus-eks-jampidsus-febrie-adriansyah-diklaim-untuk-bangun-pelabuhan-di-kaltim/">Duit Rp67,2 Miliar yang Disita dalam Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diklaim untuk Bangun Pelabuhan di Kaltim</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Daftar Lengkap Kasus Korupsi Besar yang Pernah Ditangani Jampidsus Febrie Adriansyah</title>
		<link>https://bontangpost.id/daftar-lengkap-kasus-korupsi-besar-yang-pernah-ditangani-jampidsus-febrie-adriansyah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 10 Jul 2026 11:01:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Jampidsus Febrie Adriansyah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=152387</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID – Nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kembali menjadi perhatian publik. Sorotan muncul setelah kediamannya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, mendapat pengamanan personel TNI sejak Rabu (8/7/2026). TNI menjelaskan pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung sesuai ketentuan yang mengatur perlindungan terhadap jaksa dalam menjalankan tugas. Pengamanan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/daftar-lengkap-kasus-korupsi-besar-yang-pernah-ditangani-jampidsus-febrie-adriansyah/">Daftar Lengkap Kasus Korupsi Besar yang Pernah Ditangani Jampidsus Febrie Adriansyah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="qMYqUG_convSearchResultHighlightRoot">
<div class="" data-turn-id-container="request-WEB:babca1f5-acf2-4337-ab74-d9fc14fb0eaa-29" data-is-intersecting="true">
<section class="text-token-text-primary w-full focus:outline-none has-data-writing-block:pointer-events-none [&amp;:has([data-writing-block])&gt;*]:pointer-events-auto R6Vx5W_threadScrollVars scroll-mb-[calc(var(--scroll-root-safe-area-inset-bottom,0px)+var(--thread-response-height))] scroll-mt-[calc(var(--header-height)+min(200px,max(70px,20svh)))]" dir="auto" data-turn-id="request-WEB:babca1f5-acf2-4337-ab74-d9fc14fb0eaa-29" data-turn-id-container="request-WEB:babca1f5-acf2-4337-ab74-d9fc14fb0eaa-29" data-testid="conversation-turn-60" data-turn="assistant">
<div class="text-base my-auto mx-auto pb-10 [--thread-content-margin:var(--thread-content-margin-xs,calc(var(--spacing)*4))] @w-sm/main:[--thread-content-margin:var(--thread-content-margin-sm,calc(var(--spacing)*6))] @w-lg/main:[--thread-content-margin:var(--thread-content-margin-lg,calc(var(--spacing)*16))] px-(--thread-content-margin)">
<div class="[--thread-content-max-width:40rem] @w-lg/main:[--thread-content-max-width:48rem] mx-auto max-w-(--thread-content-max-width) flex-1 group/turn-messages focus-visible:outline-hidden relative flex w-full min-w-0 flex-col agent-turn" data-conversation-screenshot-content="">
<div class="flex max-w-full flex-col gap-4 grow">
<div class="min-h-8 text-message relative flex w-full flex-col items-end gap-2 text-start break-words whitespace-normal outline-none keyboard-focused:focus-ring [.text-message+&amp;]:mt-1" dir="auto" tabindex="0" data-message-author-role="assistant" data-message-id="1cf294ea-1166-472a-94ba-703a542d0c5a" data-message-model-slug="gpt-5-5" data-turn-start-message="true">
<div class="flex w-full flex-col gap-1 empty:hidden">
<div class="markdown prose dark:prose-invert wrap-break-word w-full dark markdown-new-styling">
<p class="PDq2pG_selectionAnchorContainer" data-start="87" data-end="371"><strong>BONTANGPOST.ID –</strong> Nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kembali menjadi perhatian publik. Sorotan muncul setelah kediamannya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, mendapat pengamanan personel TNI sejak Rabu (8/7/2026).</p>
<p data-start="373" data-end="621">TNI menjelaskan pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung sesuai ketentuan yang mengatur perlindungan terhadap jaksa dalam menjalankan tugas. Pengamanan itu juga dipastikan tidak berkaitan dengan isu lain yang tengah berkembang.</p>
<p data-start="623" data-end="972">Di waktu yang hampir bersamaan, tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dalam penyidikan dugaan korupsi yang melibatkan PT PLN (Persero), PT ASABRI (Persero), dan PT Krakatau Steel. Meski berlangsung dalam periode yang sama, aparat menegaskan kedua peristiwa tersebut tidak saling berkaitan.</p>
<p data-start="974" data-end="1171">Terlepas dari polemik tersebut, Febrie dikenal sebagai salah satu jaksa yang menangani sejumlah perkara korupsi besar di Indonesia. Berikut beberapa kasus yang pernah berada di bawah penanganannya.</p>
<p data-start="974" data-end="1171"><strong>1. Korupsi PT Asuransi Jiwasraya</strong></p>
<p data-start="1211" data-end="1458">Febrie terlibat dalam pengusutan kasus korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp16,8 triliun. Perkara ini menyeret sejumlah mantan petinggi perusahaan hingga dijatuhi hukuman pidana.</p>
<p data-start="1211" data-end="1458"><strong>2. Korupsi PT ASABRI</strong></p>
<p data-start="1486" data-end="1707">Ia juga menangani perkara dugaan korupsi pengelolaan dana investasi PT ASABRI dengan nilai kerugian negara sekitar Rp22,7 triliun. Kasus ini melibatkan sejumlah mantan pejabat perusahaan dan beberapa purnawirawan TNI.</p>
<p data-start="1486" data-end="1707"><strong>3. Korupsi Kredit PT Bank Tabungan Negara (BTN)</strong></p>
<p data-start="1762" data-end="2062">Kasus pemberian fasilitas kredit di PT Bank Tabungan Negara (BTN) yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp279,6 miliar juga menjadi bagian dari penanganan Jampidsus. Dalam perkara tersebut, mantan Direktur Utama BTN dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara karena menerima gratifikasi.</p>
<p data-start="1762" data-end="2062"><strong>4. Kasus Gratifikasi Jaksa Pinangki</strong></p>
<p data-start="2105" data-end="2327">Febrie turut menangani perkara gratifikasi yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait penerimaan uang dari buronan Djoko Tjandra. Kasus ini sempat menjadi perhatian nasional karena melibatkan aparat penegak hukum.</p>
<p data-start="2105" data-end="2327"><strong>5. Korupsi Proyek BTS 4G Kominfo</strong></p>
<p data-start="2367" data-end="2694">Dalam perkara pengadaan Base Transceiver Station (BTS) 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Febrie ikut memimpin proses penyidikan. Kasus yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp8 triliun itu berujung pada pemidanaan sejumlah terdakwa, termasuk mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate.</p>
<p data-start="2367" data-end="2694"><strong>6. Korupsi Tata Niaga PT Timah</strong></p>
<p data-start="2732" data-end="2893">Nama Febrie kembali menjadi sorotan saat memimpin penyidikan dugaan korupsi tata niaga timah yang disebut sebagai salah satu kasus korupsi terbesar di Indonesia.</p>
<p data-start="2895" data-end="3096">Perkara tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara dan kerusakan lingkungan hingga sekitar Rp300 triliun. Puluhan tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, termasuk pengusaha Harvey Moeis.</p>
<p data-start="3098" data-end="3330">Selain menangani sejumlah perkara besar, perjalanan karier Febrie Adriansyah juga tak lepas dari sorotan publik. Beberapa pihak pernah mempertanyakan laporan harta kekayaannya dan melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).</p>
<p data-start="3332" data-end="3502" data-is-last-node="" data-is-only-node="">Meski demikian, hingga kini Febrie masih menjabat sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung dan memimpin penanganan berbagai perkara tindak pidana khusus di tingkat nasional. <strong>(KP)</strong></p>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</section>
</div>
</div>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/daftar-lengkap-kasus-korupsi-besar-yang-pernah-ditangani-jampidsus-febrie-adriansyah/">Daftar Lengkap Kasus Korupsi Besar yang Pernah Ditangani Jampidsus Febrie Adriansyah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
