<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>kasus dugaan korupsi Arsip - Bontang Post</title>
	<atom:link href="https://bontangpost.id/tag/kasus-dugaan-korupsi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bontangpost.id/tag/kasus-dugaan-korupsi/</link>
	<description>Mencerdaskan dan Menginspirasi</description>
	<lastBuildDate>Wed, 13 Jul 2022 05:13:29 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2018/04/bp-cropped-favicon-bpost1-2-32x32.png</url>
	<title>kasus dugaan korupsi Arsip - Bontang Post</title>
	<link>https://bontangpost.id/tag/kasus-dugaan-korupsi/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Dugaan Korupsi LPK Gigacom, Terdakwa dan Jaksa Sama-sama Banding</title>
		<link>https://bontangpost.id/dugaan-korupsi-lpk-gigacom-terdakwa-dan-jaksa-sama-sama-banding/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 13 Jul 2022 05:15:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[kasus dugaan korupsi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=101941</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id – Kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah terhadap pengurus LPK Gigacom memasuki babak baru. Setelah terdakwa yang merupakan anak dan istri dari pimpinan LPK tersebut menempuh jalur banding. Atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda. Kasi Pidsus Kejari Bontang Ali Mustofa mengatakan pernyataan banding ini keluar Senin (11/7). “Terdakwa tempuh jalur itu, maka jaksa penuntut [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/dugaan-korupsi-lpk-gigacom-terdakwa-dan-jaksa-sama-sama-banding/">Dugaan Korupsi LPK Gigacom, Terdakwa dan Jaksa Sama-sama Banding</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id –</strong> Kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah terhadap pengurus LPK Gigacom memasuki babak baru. Setelah terdakwa yang merupakan anak dan istri dari pimpinan LPK tersebut menempuh jalur banding. Atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda. Kasi Pidsus Kejari Bontang Ali Mustofa mengatakan pernyataan banding ini keluar Senin (11/7).</p>
<p>“Terdakwa tempuh jalur itu, maka jaksa penuntut umum juga banding,” kata Ali.</p>
<p>Ia pun belum mengetahui tendesi langkah itu diambil. Sebab pengajuan memorinya belum diterima oleh JPU. Dalam KUHAP tidak ada aturan batasan penyerahan memori banding. Namun dipastikan kedua terdakwa mengajukan. Baik itu Eti Sufiati dan Tirtania Je Florida.</p>
<p>Diketahui sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda menjatuhkan vonis masing-masing empat tahun penjara. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primer. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang 31/1999. Yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat 1 KUHP.</p>
<p>Tak hanya itu, terdakwa Tirtania Je Florida dan Ety Sufiati juga wajib membayar denda masing-masing Rp 50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan. “Keduanya terlibat dalam penandatanganan pencairan dana hibah yang dilakukan bersama dengan terpidana sebelumnya yakni Johansyah,” ucapnya.</p>
<p>Sebelumnya terdakwa dituntut oleh JPU penjara selama lima tahun. Kedua terdakwa juga diminta membayar denda masing-masing Rp 250 juta. Apabila setelah satu bulan putusan inkrah tidak membayar, akan diganti dengan kurungan selama enam bulan. Kedua terdakwa pun telah membacakan pembelaannya dan meminta majelis hakim untuk dibebaskan. Sebab, menurut terdakwa, perbuatannya itu disuruh oleh terpidana Johansyah. Meskipun keduanya ikut menandatangani kelengkapan administrasi pencairan dana hibah. “Yang lebih aktif ialah Johansyah. Termasuk yang menggunakan anggarannya,” tutur dia.</p>
<p>Pimpinan LPK Gigacom Johansyah telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Tak hanya itu, terpidana wajib membayar denda Rp 250 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama tiga bulan. Serta uang pengganti Rp 809 juta. Namun, oleh karena terpidana telah mengembalikan sebagian nilai kerugian negara sejumlah Rp 247 juta. Dengan demikian, uang pengembalian tersebut dikompensasikan sebagai pengurang uang pengganti, dan kekurangannya sejumlah Rp 562.168.250.</p>
<p>Diketahui, terpidana diduga memerintahkan membuat, mengisi, dan menandatangani nota-nota fiktif yang tidak sesuai fakta sebenarnya. Sebagai syarat melengkapi berkas laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah 2012 dan 2014. Dengan tujuan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara sejumlah Rp 890.168.250. Mengacu kepada hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara. <strong>(ak)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/dugaan-korupsi-lpk-gigacom-terdakwa-dan-jaksa-sama-sama-banding/">Dugaan Korupsi LPK Gigacom, Terdakwa dan Jaksa Sama-sama Banding</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejari Selamatkan Uang Negara Rp 406 Juta dari Kasus Dugaan Korupsi di Bontang</title>
		<link>https://bontangpost.id/kejari-selamatkan-uang-negara-rp-406-juta-dari-kasus-dugaan-korupsi-di-bontang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Yulianti Basri]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 23 Jul 2021 08:08:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[kasus dugaan korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[pengembalian uang negara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=88791</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bontang pada tahun 2021 ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp. 406.902.398 dari kasus dugaan korupsi. Penyelamatan uang negara itu dari kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah provinsi Kalimantan Timur tahun anggaran 2012 dan 2014 oleh LKP Gigacom Bontang. Terpidana A. Johansyah telah mengganti kerugian negara senilai Rp. [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/kejari-selamatkan-uang-negara-rp-406-juta-dari-kasus-dugaan-korupsi-di-bontang/">Kejari Selamatkan Uang Negara Rp 406 Juta dari Kasus Dugaan Korupsi di Bontang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id &#8211; </strong>Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bontang pada tahun 2021 ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp. 406.902.398 dari kasus dugaan korupsi.</p>
<p>Penyelamatan uang negara itu dari kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah provinsi Kalimantan Timur tahun anggaran 2012 dan 2014 oleh LKP Gigacom Bontang. Terpidana A. Johansyah telah mengganti kerugian negara senilai Rp. 247.000.000.</p>
<p>Pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 95.902.398,10 dan pembayaran pidana uang denda berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 1673 K/Pid.Sus/2019 sejumlah Rp. 50.000.000 juga diterima dari Terpidana I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana Alias Ngurah Bin Gusti Putu Widia atas kasus tindak pidana korupsi pengadaan eskalator gedung DPRD Bontang.</p>
<p>Barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 14 juta dari Terpidana Dewanta Arisandy hasil penyalahgunaan dana hibah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2013-2014 oleh LPK Sempoa Corporations Bontang turut disita Kejari dan disetor ke kas negara.</p>
<p>&#8220;Itu total penyelamatan atau pengembalian kerugian negara yang telah dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Bontang di bidang tindak pidana khusus,&#8221; ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bontang Ali Mustofa.</p>
<p>Pengembalian potensi kerugian negara ini dilakukan tepat di Hari Bhakti Adhyaksa ke-61. Ali Mustofa juga menyampaikan progres atau perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi lainnya yang sedang ditangani serta capaian kinerja yang diraih oleh Tim Pidsus Kejari Bontang.</p>
<p>Di antaranya penetapan dua tersangka kasus dugaan korupsi di perusahaan pelat merah PT Bontang Migas Energi. Penahanan dua tersangka penyalahgunaan dana LPDB kepada KJKS Halal. Dan perkara Tipikor Pengelolaan Dana Penyertaan Modal Perusda AUJ yang saat ini terus berlanjut. Kejari telah melakukan pemanggilan/pemeriksaan saksi–saksi dan pengumpulan bukti-bukti, yang kemudian akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Samarinda.</p>
<p>&#8220;Kami mohon doa dan dukungan, agar dalam penuntasan perkara ini segera tuntas secara cepat, terukur, tepat dan tetap mengedepankan rasa keadilan,&#8221; tutupnya. <strong>(*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/kejari-selamatkan-uang-negara-rp-406-juta-dari-kasus-dugaan-korupsi-di-bontang/">Kejari Selamatkan Uang Negara Rp 406 Juta dari Kasus Dugaan Korupsi di Bontang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
