<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>komisi dprd Arsip - Bontang Post</title>
	<atom:link href="https://bontangpost.id/tag/komisi-dprd/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bontangpost.id/tag/komisi-dprd/</link>
	<description>Mencerdaskan dan Menginspirasi</description>
	<lastBuildDate>Mon, 27 Nov 2017 14:00:53 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2018/04/bp-cropped-favicon-bpost1-2-32x32.png</url>
	<title>komisi dprd Arsip - Bontang Post</title>
	<link>https://bontangpost.id/tag/komisi-dprd/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Drainase dan Kondisi Jalan Buruk</title>
		<link>https://bontangpost.id/drainase-dan-kondisi-jalan-buruk/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 28 Nov 2017 03:16:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[bessai berita]]></category>
		<category><![CDATA[komisi dprd]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=25616</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANG – Kemarin (27/11) Komisi III DPRD menggelar inspeksi mendadak (sidak) terkait drainase dan kondisi jalan yang buruk di RT 19 Kelurahan Gunung Elai. Ketua Komisi III Rustam HS mengatakan, sidak ini digagas berdasarkan hasil silahturahmi Forum RT Gunung Elai yang terjadi beberapa waktu lalu, yang dihadiri oleh ketiga ketua komisi. Ia mendapat laporan dari [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/drainase-dan-kondisi-jalan-buruk/">Drainase dan Kondisi Jalan Buruk</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>BONTANG – Kemarin (27/11) Komisi III DPRD menggelar inspeksi mendadak (sidak) terkait drainase dan kondisi jalan yang buruk di RT 19 Kelurahan Gunung Elai. Ketua Komisi III Rustam HS mengatakan, sidak ini digagas berdasarkan hasil silahturahmi Forum RT Gunung Elai yang terjadi beberapa waktu lalu, yang dihadiri oleh ketiga ketua komisi.</p>
<p>Ia mendapat laporan dari ketua RT jikalau drainase kerap tersumbat. Dari hasil pantauan komisi III, air tidak mengalami pergerakan. Bahkan di salah satu persimpangan di kawasan tersebut, air meluber ke jalan. “Air parit tidak ada pergerakan, sepertinya paritnya ini datar tidak sesuai elevasinya,” kata Rustam.</p>
<p>Kondisi ini diperparah dengan infrastruktur Jalan Labu Siam yang belum mengalami pengecoran atau masih tanah liat. Hal ini membuat akses masyarakat terhambat ketika musim hujan tiba, maka jalanan akan licin dan tidak bisa dilewati.</p>
<p>Politikus Golkar ini menyebut, kesalahan terletak pada legislator yang jarang turun ke daerah tersebut. Pasalnya, wakil rakyat ini menilai kawasan ini masuk area perumahan HOP.</p>
<p>“Kesalahan kami tidak pernah turun karena saya pikir ini masuk HOP. Tapi janji saya sudak saya turuti untuk meninjau ini,” ujarnya.</p>
<p>Sementara itu, Ketua RT 19 Dera Gervasius mengungkapkan, kawasan ini dihuni oleh 136 kepala keluarga atau sekitar 400 warga. Ketika hujan turun, maka air sungai meluap sedangkan drainase tidak berjalan optimal. Otomatis kawasan yang dikelilingi rawa dan dekat tempat pembuangan air  akan banjir.</p>
<p>“Bila hujan tiba, saat daerah lain tidak banjir di sini sudah banjir. Apalagi waktu banjir beberapa hari yang lalu sampai setinggi leher tingginya,” kata Dera.</p>
<p>Rencananya, persoalan drainase RT 19 Gunung Elai akan dibawa dalam Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrembang) hingga tingkat kota untuk diprioritaskan. Harapannya, agar mampu menekan banjir di wilayah tersebut. (*/ak)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/drainase-dan-kondisi-jalan-buruk/">Drainase dan Kondisi Jalan Buruk</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sengkarut Tapal Batas Kampung Sidrap</title>
		<link>https://bontangpost.id/sengkarut-tapal-batas-kampung-sidrap/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 11 Nov 2017 03:54:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[Bontang post]]></category>
		<category><![CDATA[komisi dprd]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=24435</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANG – Rencana  Komisi I DPRD Bontang untuk menyarankan Pemkot melakukan uji materi  sejumlah pasal dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 25 Tahun 2005, tentang penentuan tapal batas Kukar, Kutim dan Bontang semakin serius. Terbaru, Komisi I melakukan lawatan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis (9/11) lalu. Tujuannya untuk melakukan konsultasi sebelum menempuh jalur [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/sengkarut-tapal-batas-kampung-sidrap/">Sengkarut Tapal Batas Kampung Sidrap</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BONTANG</strong> – Rencana  Komisi I DPRD Bontang untuk menyarankan Pemkot melakukan uji materi  sejumlah pasal dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 25 Tahun 2005, tentang penentuan tapal batas Kukar, Kutim dan Bontang semakin serius. Terbaru, Komisi I melakukan lawatan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis (9/11) lalu. Tujuannya untuk melakukan konsultasi sebelum menempuh jalur hukum.</p>
<p>Pantauan Bontang Post yang ikut dalam pertemuan terbatas tersebut , rombongan dipimpin Ketua Komisi I Agus Haris, serta sejumlah anggota komisi I lainnya, antara lain Kaharuddin Jafar, Setiyoko Waluyo, Abdul Malik, dan Yandri Dasa.  Sementara dari pihak Pemkot dihadiri Asisten Administrasi dan Pemerintahan M Bahri, serta Kabag Hukum Hariadi.</p>
<p>Rombongan diterima  Kepala Subdirektorat Batas Antar Daerah Wilayah I Kemendagri, Andriani. Dalam pertemuan sekira satu  jam itu, Agus Haris memaparkan hasil kajian yang dilakukan pihaknya. Ia mengatakan, Selama 12 tahun terakhir, polemik tapal batas Kampung Sidrap antara Bontang dan Kutim tak pernah menemui titik temu antar dua daerah.</p>
<p>Agus menjelaskan, dari hasil kajian ada beberapa alasan yang melatari pihaknya untuk menempuh jalur hukum. Pertama, setelah membedah Permendagri dan tahapan alur rencana pelacakan dan penentuan tapal batas, ditemukan perbedaan. Kedua, hasil kesepakatan antar dua daerah terkait pelayanan dibidang pendidikan dan kesehatan yang difasilitasi Pemerintah Provinsi terlalu terburu-buru. Ketiga, produk hukum tersebut dianggap cacat hukum lantaran sebelum disahkan, serta tidak ada sosialisasi yang dilakukan ke masyarakat.</p>
<p>“Akhirnya masyarakat yang terdiri dari 7 RT mendesak agar ada kepastian hukum terkait status kependudukan mereka,” ungkapnya.</p>
<p>Ia menyebut, total penduduk yang ada di Kampung Sidrap kurang lebih sekitar 2000 jiwa. Uniknya dalam satu keluarga, ada kepala keluarga yang ber-KTP Kutim, sedang istri dan anaknya ber-KTP Bontang. Alasan lain, kata dia akses sarana pembangunan, pendidikan dan kesehatan. Selama ini, warga Sidrap merasa tidak mendapat pelayanan  prima oleh Pemkab Kutim.  Inilah yang kemudian, melatari pihaknya untuk menempuh jalur hukum.</p>
<p>Agus mengatakan, pelbagai upaya telah dilakukan, bahkan negosiasi antar kepala daerah. Beberapa tahun lalu saat Kutim masih dipimpin oleh Isran Noor, sudah ada lampu hijau untuk melepaskan Kampung Sidrap ke wilayah Bontang. Namun DPRD Kutim kala itu menolak dengan alasan politis. Berganti pucuk pimpinan, berganti pula anggota DPRD kedua daerah tetangga, alhasil hingga kini warga setempat belum ada kejelasan ihwal status kependudukan.</p>
<p>“Ibarat kata, kami di daerah ini adalah cucu, Pemerintah Pusat adalah kakek. Tengok lah cucunya bagaimana kondisi kami di sini,” ungkapnya.</p>
<p>Upaya untuk menempuh jalur hukum  sebut politisi Gerindra tak ada tawar menawar lagi. Ini merupakan hal yang mutlak harus dilakukan Pemkot bilamana Pemkab Kutim bersikukuh Kampung Sidrap tetap menjadi bagian dari wilayah teritorialnya. Ia mengatakan dalam Rapat Paripurna DPRD, pihaknya pun menyarankan agar konflik dua daerah ini diselesaikan melalui jalur hukum.</p>
<p>“Kita masih melakukan konsultasi, apakah nanti akan diuji di Mahkamah Konstitusi atau di Mahkamah Agung. Pemerintah dalam waktu dekat juga akan melalukan rapat final, Desember. Untuk menentukan langkah yang akan diambil,” ucapnya.</p>
<p>Usai mendengar presentasi dari Agus, Andriani menyarankan  agar persoalan ini bisa diselesaikan dengan cara yang lebih <em>soft</em> tanpa melalui jalur hukum. Mekanismenya, kedua kepala daerah saat ini harus dipertemukan untuk melakukan perundingan, yang difasilitasi oleh Pemprov. Pun demikian jika tak ada kata sepakat. Ia mengatakan, jika ingin menempuh upaya hukum, harus masyarakat yang menggugat. Sebab tidak etis jika Pemkot melakukan gugatan terhadap Pemerintah Pusat.</p>
<p>“Masyarakat harus memakai jasa kuasa hukum. Apa alasannya, misalnya tidak terlayani oleh Pemkab Kutim sehingga masyarakat di sana tidak puas. Sedangkan mereka warga Kutim tapi dilayani Pemkot Bontang. Saya kira itu solusinya,” tukasnya. (nug)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/sengkarut-tapal-batas-kampung-sidrap/">Sengkarut Tapal Batas Kampung Sidrap</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
