<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>pejabat korupsi Arsip - Bontang Post</title>
	<atom:link href="https://bontangpost.id/tag/pejabat-korupsi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bontangpost.id/tag/pejabat-korupsi/</link>
	<description>Mencerdaskan dan Menginspirasi</description>
	<lastBuildDate>Tue, 01 Oct 2024 02:22:52 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2018/04/bp-cropped-favicon-bpost1-2-32x32.png</url>
	<title>pejabat korupsi Arsip - Bontang Post</title>
	<link>https://bontangpost.id/tag/pejabat-korupsi/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Delapan Kepala Daerah di Kaltim Pernah Tersandung Korupsi</title>
		<link>https://bontangpost.id/delapan-kepala-daerah-di-kaltim-pernah-tersandung-korupsi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 01 Oct 2024 02:22:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[kasus korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[pejabat korupsi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=131554</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Samarinda &#8211; Ditetapkannya Awang Faroek Ishak (AFI) sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan korupsi perizinan pertambangan menambah panjang daftar kepala daerah di Kaltim yang pernah terseret korupsi. Total delapan kepala daerah, baik gubernur atau bupati/wali kota, minus AFI yang masih berstatus tersangka – yang pernah diadili karena rasuah. Perkara itu ada [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/delapan-kepala-daerah-di-kaltim-pernah-tersandung-korupsi/">Delapan Kepala Daerah di Kaltim Pernah Tersandung Korupsi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BONTANGPOST.ID, Samarinda &#8211; </strong>Ditetapkannya Awang Faroek Ishak (AFI) sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan korupsi perizinan pertambangan menambah panjang daftar kepala daerah di Kaltim yang pernah terseret korupsi.</p>
<p>Total delapan kepala daerah, baik gubernur atau bupati/wali kota, minus AFI yang masih berstatus tersangka – yang pernah diadili karena rasuah. Perkara itu ada yang ditangani KPK, Kejaksaan, dan kepolisian.</p>
<p>Kasus pertama menyeret Suwarna Abdul Fatah, Gubernur Kaltim periode 1998-2006 yang dicokok KPK dalam kasus izin penyalahgunaan lahan dan izin pemanfaatan kayu. Maret 2007 dia diadili dengan vonis pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis ini berubah di tingkat banding menjadi 4 tahun penjara dan Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan</p>
<p>Di tahun yang sama, Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Syaukani Hassan Rais (HR) juga diangkut KPK hingga pada Desember 2007 dia diadili karena kasus korupsi dana perangsang pungutan sumber daya alam migas, bantuan sosial, dana studi kelayakan pembangunan bandara, dan penerimaan uang panjar dalam pembebasan lahan untuk bandara.</p>
<p>Baik Suwarna atau Syaukani sama-sama diadili di Pengadilan Tipikor DKI Jakarta. Putusan untuk Syaukani dari pengadilan tingkat satu itu selama 2 tahun 6 bulan penjara namun berubah ketika kasasi MA terbit. Vonis diubah menjadi 6 tahun penjara.</p>
<p>Wakil Bupati Kukar Samsuri Aspar turut menyusul Syaukani. Saat masih berstatus pelaksana tugas Bupati Kukar, ketika Syaukani ditangkap KPK, Samsuri terjerat perkara penyalahgunaan dana bantuan sosial tahun 2005 dan divonis 4 tahun pidana penjara.</p>
<p><center></center>Tiga kali beruntun Bupati Kukar dilirik KPK. Kali ini giliran anak Syaukani HR, Rita Widyasari pada 2016 dalam perkara suap dan gratifikasi izin dan proyek di Kota Raja, sebutan Kukar. Rita divonis 10 tahun penjara. Perlawanan yang diajukan Rita, baik banding atau kasasi tak membuat besaran vonis itu bergeming. Bahkan peninjauan kembali (PK) yang ditempuhnya pun tak membuahkan hasil apa-apa. Vonis 10 tahun tetap melekat untuknya.</p>
<p>Sebelum kasus Rita, Ada dua kepala daerah yang sempat tersandung perkara korupsi namun bukan perkara yang ditangani KPK. Melainkan kepolisian dan kejaksaan. Dua kepala daerah itu Bupati Penajam Paser Utara Yusran Aspar dan Wali Kota Bontang Sofyan Hasdam.</p>
<p>Pada 2011 silam, Wali Kota Bontang kala itu, Sofyan Hasdam juga pernah tersandung perkara korupsi. Sofyan Hasdam jadi satu-satunya kepala daerah yang tersangkut kasus rasuah bukan dari penanganan KPK. Melainkan kejaksaan.</p>
<p>Dia terjerat kasus korupsi dana premi asuransi di DPRD Bontang periode 2001-2006 dan divonis selama 1 tahun 6 bulan penjara. Kasasi ke MA yang diajukannya membuahkan hasil pada 2012 dan perkara Sofyan Hasdam dinyatakan onslag atau kasus tersebut bukanlah unsur pidana.</p>
<p>Tangan KPK juga menyentuh Kutai Timur (Kutim) pada 2020 lalu. Bupati Kutim Ismunandar tertangkap tangan menerima suap dan gratifikasi proyek fisik. Ismu, panggilannya bahkan diangkut bersama sang istri, Encek Unguria Riarinda Firgasih yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Kutim saat itu. Keduanya diadili Maret 2021, Ismu divonis 7 tahun penjara. sementara Encek 6 tahun penjara. upaya banding ditolak keduanya memilih menerima vonis tersebut.</p>
<p>Perkara terakhir yang masih hangat dari KPK di Kaltim menyeret Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas`ud (AGM) awal 2021. Dia tertangkap tangan menerima suap dan gratifikasi proyek fisik di PPU dan divonis setahun berselang medio September 2022 selama 5 tahun 6 bulan penjara. Tak habis disitu, KPK menggembangkan kasus lain yakni, korupsi dana penyertaan modal di dua badan usaha milik daerah PPU, yakni Penajam Benuo Taka dan Penajam Benuo Taka Energi.</p>
<p>Di perkara kedua, AGM divonis selama 6 tahun penjara. Kini, banding yang dilayangkannya masih berproses di Pengadilan Tinggi Samarinda.</p>
<p>Berikut Daftar Kepala Daerah di Kaltim yang Tersangkut Korupsi;</p>
<p><strong>1. Suwarna Abdul Fatah (Gubernur Kalimantan Timur)</strong></p>
<p>Maret 2007</p>
<p><center></center>Korupsi penyalahgunaan lahan dan Izin Pengelolaan Kayu</p>
<p>Pengadilan Negeri Jakarta Pusat</p>
<p>Pidana penjara: 1 (satu) tahun, 6 (enam) bulan dikurangi masa tahanan.</p>
<p>Denda: Rp 200.000.000,- subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.</p>
<p>Pengadilan Tinggi DKI Jakarta</p>
<p>Pidana penjara: 4 (empat) tahun, dikurangi masa tahanan.</p>
<p>Denda: Rp 250.000.000,- subsidair 2 (dua) bulan kurungan.</p>
<p>Mahkamah Agung</p>
<p>Menolak permohonan kasasi dari JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Suwarna Abdul Fatah.</p>
<p><strong>2. Syaukani Hassan Rais (Bupati Kutai Kartanegara)</strong></p>
<p>Desember 2007</p>
<p><center></center>Korupsi dana perangsang pungutan sumber daya alam (migas), bantuan sosial, dana studi kelayakan pembangunan bandara, dan penerimaan uang panjar dalam pembebasan lahan untuk bandara.</p>
<p>Pengadilan Negeri Jakarta Pusat</p>
<p>Pidana penjara: 2 (dua) tahun, 6 (enam) bulan dikurangi masa tahanan.</p>
<p>Denda: Rp 50.000.000,- subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.</p>
<p>Uang Pengganti: Rp 34.117.938.279,95. Subsidair 1 (satu) tahun penjara.</p>
<p>Pengadilan Tinggi DKI Jakarta</p>
<p class="class-paragraph">Pidana penjara: 2 (dua) tahun, 6 (enam) bulan dikurangi masa tahanan.</p>
<p>Denda: Rp 250.000.000,- subsidair 5 (lima) bulan kurungan.</p>
<p>Uang Pengganti: Rp 34.117.938.279,95.- subsidair 1 (satu) tahun penjara.</p>
<p>Mahkamah Agung</p>
<p>Pidana penjara: 6 (enam) tahun, dikurangi masa tahanan.</p>
<p>Denda: Rp 250.000.000,- subsidair 6 (enam) bulan kurungan.</p>
<p><center></center>Uang Pengganti: Rp 49.367.938.279,95.- subsidair 3 (tiga) tahun penjara.</p>
<p><strong>3. Samsuri Aspar (Pelaksana Tugas Bupati Kutai Kartanegara)</strong></p>
<p>Maret 2009</p>
<p>Korupsi Bantuan Sosial di Kutai Kartanegara 2005</p>
<p class="class-paragraph">Pengadilan Negeri Jakarta Pusat</p>
<p>Pidana penjara: 4 (empat) tahun</p>
<p>Denda: Rp 200.000.000,- subsidair 4 (empat) bulan kurungan</p>
<p><strong>4. Yusran Aspar (Bupati Penajam Paser Utara)</strong></p>
<p>Korupsi pengadaan tanah perumahan untuk PNS di PPU</p>
<p><center></center>Pengadilan Negeri Tanah Grogot</p>
<p>Bebas dari dakwaan</p>
<p>Mahkamah Agung</p>
<p>Pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara</p>
<p>Denda Rp 100 juta subsider 2 bulan</p>
<p><strong>5. Sofyan Hasdam (Wali Kota Bontang)</strong></p>
<p>Korupsi dana premi asuransi DPRD Bontang 2001-2006</p>
<p>Pengadilan Tipikor Samarinda</p>
<p>Pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan</p>
<p>Denda Rp 200 Juta Subsidair 6 bulan</p>
<p><center></center>Pengadilan Tinggi Kaltim</p>
<p>Menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Samarinda</p>
<p>Mahkamah Agung</p>
<p>Menyatakan perkara tersebut onslag atau perkara tersebut bukan pidana dan membebaskan dari perkara ini</p>
<p class="class-paragraph"><strong>6. Rita Widyasari (Bupati Kutai Kartanegara)</strong></p>
<p><strong>2017</strong></p>
<p>Suap dan Gratifikasi Perizinan dan Proyek di Kutai Kartanegara</p>
<p>Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta</p>
<p>Pidana penjara: 10 (sepuluh) tahun dan membayar denda Rp 600 juta subsider 6 (enam) bulan kurungan.</p>
<p><center></center>Pengadilan Tinggi DKI Jakarta</p>
<p>Menolak banding dan menguatkan putusan pengadilan Tipikor Jakarta</p>
<p>Mahkamah Agung</p>
<p>Menolak kasasi dan menguatkan putusan di bawahnya</p>
<p>Juni 2021</p>
<p>Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung ditolak</p>
<p><strong>7. Ismunandar (Bupati Kutai Timur)</strong></p>
<p>Maret 2021</p>
<p>Suap dan gratifikasi proyek di Kutai Timur</p>
<p>Pengadilan Tipikor Samarinda</p>
<p><center></center>Pidana penjara selama 7 tahun</p>
<p>Denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan pidana kurungan</p>
<p>Uang pengganti atas suap atau gratifikasi yang diterima sebesar Rp 27,4 miliar subsider 3 tahun pidana penjara.</p>
<p>Pengadilan Tinggi Kaltim</p>
<p>Menolak Banding Ismunandar dan menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Samarinda</p>
<p><strong>8. Abdul Gafur Mas`ud (Bupati Penajam Paser Utara)</strong></p>
<p>September 2022</p>
<p>Kasus Suap dan Gratifikasi</p>
<p>Pengadilan Tipikor Samarinda</p>
<p>Pidana Penjara 5 tahun 6 bulan</p>
<p>Denda Rp 300 juta subsidair 4 bulan pidana kurungan</p>
<p>Uang pengganti atas suap atau gratifikasi yang diterima sebesar Rp 4,17 miliar subsidair 3 tahun 6 bulan</p>
<p><center></center>September 2024</p>
<p>Kasus Penyertaan Modal BUMD</p>
<p>Pidana Penjara 6 tahun</p>
<p>Denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan pidana kurungan</p>
<p>Membayar uang pengganti sebesar Rp 3,24 miliar subsidair 2 tahun</p>
<p>Banding</p>
<p class="class-paragraph">Masih berproses. <strong>(*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/delapan-kepala-daerah-di-kaltim-pernah-tersandung-korupsi/">Delapan Kepala Daerah di Kaltim Pernah Tersandung Korupsi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
