<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Pelimpahan SMA/SMK Arsip - Bontang Post</title>
	<atom:link href="https://bontangpost.id/tag/pelimpahan-smasmk/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bontangpost.id/tag/pelimpahan-smasmk/</link>
	<description>Mencerdaskan dan Menginspirasi</description>
	<lastBuildDate>Wed, 24 May 2017 15:52:40 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2018/04/bp-cropped-favicon-bpost1-2-32x32.png</url>
	<title>Pelimpahan SMA/SMK Arsip - Bontang Post</title>
	<link>https://bontangpost.id/tag/pelimpahan-smasmk/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Terkait Peralihan Kewenangan SMA/SMK, Komisi I Konsultasi ke Kemendikbud</title>
		<link>https://bontangpost.id/terkait-peralihan-kewenangan-smasmk-komisi-konsultasi-ke-kemendikbud/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 25 May 2017 04:56:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[dprd]]></category>
		<category><![CDATA[Pelimpahan SMA/SMK]]></category>
		<category><![CDATA[provinsi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=13514</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kegelisahan para guru di Bontang pasca peralihan kewenangan SMA/SMK sederajat dari Pemerintah Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi, mendapat atensi serius  oleh Komisi I DPRD Bontang. Rabu (24/5) kemarin, komisi yang membidangi  pendidikan sempat melakukan lawatan sekaligus konsultasi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Dari hasil konsultasi tersebut, Kemendikbud menyarankan  agar  tahun ini pemberian insentif, kewenangannya kembali  [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/terkait-peralihan-kewenangan-smasmk-komisi-konsultasi-ke-kemendikbud/">Terkait Peralihan Kewenangan SMA/SMK, Komisi I Konsultasi ke Kemendikbud</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Kegelisahan para guru di Bontang pasca peralihan kewenangan SMA/SMK sederajat dari Pemerintah Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi, mendapat atensi serius  oleh Komisi I DPRD Bontang. Rabu (24/5) kemarin, komisi yang membidangi  pendidikan sempat melakukan lawatan sekaligus konsultasi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).</p>
<p>Dari hasil konsultasi tersebut, Kemendikbud menyarankan  agar  tahun ini pemberian insentif, kewenangannya kembali  diberikan kepada daerah. Mengingat belum matangnya kesiapan, sarana dan prasarana oleh Pemprov di seluruh Indonesia.</p>
<p>“Meskipun sarannya mereka berupa dana hibah atau bansos. Hanya kementerian belum secara tertulis, sementara menunggu menteri pendidikan akan mengeluarkan Peraturan Menteri terkait hal itu,” kata anggota Komisi I DPRD, Setiyoko Waluyo saat dihubungi Bontang Post, Rabu (24/5).</p>
<p>Setiyoko mengatakan, tak hanya tenaga pendidik di Bontang yang gelisah ihwal penerapan UU Nomor 23 tahun 2014. Namun juga dirasakan semua daerah,  menurutnya, kebijakan pemerintah pusat terkesan gegabah tidak melakukan analisis dan kajian secara mendalam, soal dampak yang ditimbulkan pasca aturan tersebut diberlakukan.</p>
<p>“Kami bahkan sudah jelaskan, di Bontang ada peraturan daerah yang mengatur soal pemberian insentif, bahkan ini sudah berjalan bertahun-tahun. Namun mereka menjawab dengan bahasa yang politis, seharusnya dilakukan kajian di provinsi jika sudah siap baru diterapkan,” ujarnya.</p>
<p>Ia menambahkan, setelah Permendikbud keluar akan ada skema pemerintah kabupaten/kota memberikan anggaran kepada pemerintah provinsi. Dana tersebutlah yang bakal digunakan untuk dibayarkan kepada guru-guru di Kabupaten/Kota.</p>
<p>“Cuman saya masih agak sedikit pusing ini gimana nanti teknisnya,” imbuh dia.</p>
<p>Pun  begitu, dirinya akan terus mengawal kebijakan ini, sebab ia khawatir kondisi ini akan  berdampak terhadap kinerja guru dan tenaga kependidikan. “Akan kami kawal, sebelunya juga kami sudah bertemu dengan DPRD Provinsi untuk sama-sama mengawal,” pungkasnya.</p>
<p>Sementara Ketua Komisi I Agus Haris berpendapat, satu-satunya cara agar insetif bagi guru tetap diberikan adalah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur membuat payung hukum soal regulasi pemberian. Artinya payung hukum itulah yang kemudian dijadikan dasar untuk memberikan insentif tiap bulannya ke guru.</p>
<p>“Saya ini pernah berkerja sebagai guru swasta, makanya ini satu-satunya cara untuk menyelesaikan persoalan ini. Karena Pemkot Bontang sebenarnya punya anggaran hanya terbentur aturan,” ucapnya. (*/nug)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/terkait-peralihan-kewenangan-smasmk-komisi-konsultasi-ke-kemendikbud/">Terkait Peralihan Kewenangan SMA/SMK, Komisi I Konsultasi ke Kemendikbud</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pendapatan Guru Swasta Anjlok, Akibat Pelimpahan Kewenangan SMA/SMK ke Provinsi</title>
		<link>https://bontangpost.id/pendapatan-guru-swasta-anjlok-akibat-pelimpahan-kewenangan-smasmk-ke-provinsi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 25 May 2017 04:55:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[guru swasta]]></category>
		<category><![CDATA[Pelimpahan SMA/SMK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=13511</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANG – Peralihan kewenangan pengelolaan SMA/SMK sederajat dari Kabupaten/Kota ke Provinsi per tanggal 1 Januari lalu menyisakan polemik. Terutama pada kesejahteraan guru honorer dan swasta, sejak diterapkan 4 bulan lalu pendapatan para guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) anjlok. Jasman Jafar, Kepala SMK Putra Bangsa mengatakan, kebijakan ini sangat berdampak pada pemasukan para guru dan tenaga [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/pendapatan-guru-swasta-anjlok-akibat-pelimpahan-kewenangan-smasmk-ke-provinsi/">Pendapatan Guru Swasta Anjlok, Akibat Pelimpahan Kewenangan SMA/SMK ke Provinsi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>BONTANG – Peralihan kewenangan pengelolaan SMA/SMK sederajat dari Kabupaten/Kota ke Provinsi per tanggal 1 Januari lalu menyisakan polemik. Terutama pada kesejahteraan guru honorer dan swasta, sejak diterapkan 4 bulan lalu pendapatan para guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) anjlok.</p>
<p>Jasman Jafar, Kepala SMK Putra Bangsa mengatakan, kebijakan ini sangat berdampak pada pemasukan para guru dan tenaga kependidikan di sekolahnya. Saat kewenangan masih di tangan Pemkot Bontang, guru swasta masih mendapatkan tunjangan sebesar Rp 1 juta per bulan.</p>
<p>Praktis saat ini, sumber pemasukan yang diterima berkurang.<br />
“Sejak dipindah ke provinsi, kami sudah tidak menerima lagi insentif dari Pemkot, kesejahteraan kami seperti dihilangkan,” kata dia saat ditemui Bontang Post, Rabu (24/5) kemarin di kantor Jalan KS Tubun, Kelurahan Bontang Kuala.</p>
<p>Tak hanya insentif guru, Bantuan Operasional Sekolah Tuntas Berkualitas (BOSTK) yang juga dianggarkan tiap tahunnya oleh Pemkot pun sudah dihentikan. Dana BOSTK sendiri nominal yang diberikan tiap tahunnya sebesar Rp 1 juta persiswa.</p>
<p>“Kami sudah bertanya ke wali kota terkait hal tersebut, wali kota mengatakan sebenarnya duit ada tapi ini terkendala di peraturan. Makanya kemarin kami diminta konsultasi dulu ke Kejaksaan Negeri, apakah ada celah agar Pemkot bisa memberikan bantuan ini. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan,” ungkapnya.</p>
<p>Kondisi ini lanjut Jasman diperparah dengan dipangkasnya Bantuan Operasional Daerah (Bosda) dari Provinsi yang semula Rp 1,5 juta persiswa tiap tahunnya turun menjadi Rp 1,1 juta. Alasannya, karena krisis keuangan yang tengah dialami Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.</p>
<p>“Ditambah lagi insentif dari Provinsi sebesar Rp 300 ribu sampai sekarang belum juga kami terima, menurut informasi masih dalam tahap persiapan pencairan, tapi batas waktunya belum ditentukan,” terangnya.</p>
<p>Meski kondisi ini dialami semua sekolah baik negeri maupun swasta, namun lanjutnya guru negeri masih relatif aman sebab tak perlu ambil pusing soal gaji. Pasalnya, guru negeri masih menerima tunjangan sesuai golongan yang dimiliki.</p>
<p>“Sedangkan kita swasta ini kan digaji dari yayasan, makanya dengan kebijakan peralihan kewenangan, nyaris pemasukan kita sangat-sangat berkurang,” ujarnya.</p>
<p>Lebih lanjut, Jasman mengatakan akibat pelimpahan kewenangan ini, pihaknya banyak menunda program-program yang di sudah terjadwal selama setahun. Kegiatan yang bersifat seremonial pun mereka kurangi, seperti Ekstrakurikuler. Mereka saat ini hanya memprioritas Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).</p>
<p>Karenanya, ia berharap wali kota dapat kembali memberikan insentif bagi guru dan tenaga kependidikan. “Kami guru swasta tidak ingin menuntut banyak, semoga insentif kembali kami terima, mengingat tugas kami yang tidak hanya mengajar namun juga membimbing generasi masa depan Kota Bontang,” pungkasnya.</p>
<p>Sejalan dengan Jasman, salah seorang guru di SMA YKP Monamas, Supeni mendesak Pemkot agar membuat payung hukum perihal pemberian insentif bagu guru swasta. Sebab, jika hanya berharap di gaji pokok,menurutnya tak cukuo untuk membiayai keperluan sehari-hari.</p>
<p>“Kami telah melakukan kewajiban kami, tolong bantu kam, akan besar suat bangsa jika pemimpin menghargai jasa guru. Oleh karena itu kami meminta agar dibuatkan legalitas untuk insentif bagi guru,” ucapnya.</p>
<p>Sekedar informasi, pelimpahan kewenangan SMA/SMK sederajat dari pemerintah kota ke provinsi ini, merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam Undang-Undang (UU) tersebut, dicantumkan soal pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Salah satunya adalah pembagian urusan pemerintahan bidang pendidikan. (*/nug)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/pendapatan-guru-swasta-anjlok-akibat-pelimpahan-kewenangan-smasmk-ke-provinsi/">Pendapatan Guru Swasta Anjlok, Akibat Pelimpahan Kewenangan SMA/SMK ke Provinsi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
