<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Pemerkosa santri Arsip - Bontang Post</title>
	<atom:link href="https://bontangpost.id/tag/pemerkosa-santri/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bontangpost.id/tag/pemerkosa-santri/</link>
	<description>Mencerdaskan dan Menginspirasi</description>
	<lastBuildDate>Tue, 05 Apr 2022 06:10:15 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2018/04/bp-cropped-favicon-bpost1-2-32x32.png</url>
	<title>Pemerkosa santri Arsip - Bontang Post</title>
	<link>https://bontangpost.id/tag/pemerkosa-santri/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Mati</title>
		<link>https://bontangpost.id/herry-wirawan-pemerkosa-13-santriwati-divonis-mati/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 05 Apr 2022 06:12:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Herry Wirawan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerkosa santri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=97870</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati divonis hukuman mati. Hal ini berdasarkan putusan majelis hakim PT Bandung, menyusul dikabulkannya banding jaksa, atas Herry Wirawan. “Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” ucap Ketua Majelis Hakim Herri Swantoro, dikutip dari website PT Bandung, Senin (4/4). Dalam pembacaan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/herry-wirawan-pemerkosa-13-santriwati-divonis-mati/">Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Mati</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id &#8211;</strong> Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati divonis hukuman mati. Hal ini berdasarkan putusan majelis hakim PT Bandung, menyusul dikabulkannya banding jaksa, atas Herry Wirawan.</p>
<p>“Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” ucap Ketua Majelis Hakim Herri Swantoro, dikutip dari website PT Bandung, Senin (4/4).</p>
<p>Dalam pembacaan vonis yang diputuskan dalam sidang terbuka pada Senin (4/4) hari ini, Hakim memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan dengan hukuman seumur hidup.</p>
<p>Kendati demikian, Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.</p>
<p>Hakim menilai, perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.</p>
<p>Dalam kasus ini, sebelumnya jaksa mengajukan banding atas vonis seumur hidup yang diberikan majelis hakim terhadap Herry Wirawan. Jaksa meyakini, hukuman mati patut diberikan atas perbuatan Herry memperkosa 13 santriwati.</p>
<p>Banding kemudian diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, melalui PN Bandung. (*)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/herry-wirawan-pemerkosa-13-santriwati-divonis-mati/">Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Mati</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Dihukum Penjara Seumur Hidup</title>
		<link>https://bontangpost.id/herry-wirawan-pemerkosa-13-santriwati-dihukum-penjara-seumur-hidup/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 15 Feb 2022 11:00:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Herry Irawan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerkosa santri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=96193</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id – Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati Herry Wirawan, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (15/2). Majelis hakim berpendapat tidak ada unsur yang dapat meringankan hukuman bagi Herry Wirawan atas apa yang dilakukannya serta dampak yang timbul dan dialami para anak korban. ”Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/herry-wirawan-pemerkosa-13-santriwati-dihukum-penjara-seumur-hidup/">Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Dihukum Penjara Seumur Hidup</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id –</strong> Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati Herry Wirawan, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (15/2).</p>
<p>Majelis hakim berpendapat tidak ada unsur yang dapat meringankan hukuman bagi Herry Wirawan atas apa yang dilakukannya serta dampak yang timbul dan dialami para anak korban.</p>
<p>”Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Yohannes Purnomo Suryo seperti dilansir dari <em>Antara</em> di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2).</p>
<p>Herry mendengarkan secara langsung putusan tersebut di hadapan majelis hakim. Di ruang persidangan Herry melepas rompi tahanan dan memakai kemeja putih.</p>
<p>Herry dinyatakan bersalah karena telah melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati hingga di antaranya mengalami kehamilan dan melahirkan.</p>
<p>Hakim pun berpendapat yang sama dengan jaksa bahwa perbuatan Herry itu merupakan kejahatan yang sangat serius.</p>
<p>Herry dinyatakan hakim bersalah sesuai pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) jo pasal 76.D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.</p>
<p>Sebelumnya Herry dituntut hukuman mati oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Namun dengan berbagai pertimbangan hakim, Herry divonis hukuman seumur hidup.</p>
<p>Hakim menilai dengan hukuman itu, Herry dan para korban tidak akan bertemu kembali dan mencegah timbulnya trauma dari para korban. <strong>(jawapos)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/herry-wirawan-pemerkosa-13-santriwati-dihukum-penjara-seumur-hidup/">Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Dihukum Penjara Seumur Hidup</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
