<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>pencurian motor Arsip - Bontang Post</title>
	<atom:link href="https://bontangpost.id/tag/pencurian-motor/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bontangpost.id/tag/pencurian-motor/</link>
	<description>Mencerdaskan dan Menginspirasi</description>
	<lastBuildDate>Sat, 01 Aug 2026 05:51:47 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2018/04/bp-cropped-favicon-bpost1-2-32x32.png</url>
	<title>pencurian motor Arsip - Bontang Post</title>
	<link>https://bontangpost.id/tag/pencurian-motor/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Curi Motor Saat Salat Subuh di Masjid Bontang, Residivis Asal Morowali Ditangkap di Sangatta</title>
		<link>https://bontangpost.id/curi-motor-saat-salat-subuh-di-masjid-bontang-residivis-asal-morowali-ditangkap-di-sangatta/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Dwi Kurniawan Nugroho]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 01 Aug 2026 05:51:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[curanmor]]></category>
		<category><![CDATA[curanmor Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal Curanmor]]></category>
		<category><![CDATA[pencurian motor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=153006</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Bontang &#8211; Pelarian tersangka pencuri sepeda motor asal Morowali, Sulawesi Tengah, berakhir di Sangatta, Kutai Timur. Pelaku berinisial S ditangkap Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan bersama Tim Rajawali dan URC Polres Bontang, Sabtu (1/08/2027) dini hari. Kapolres Kota Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo Sitepu melalui Kapolsek Bontang Selatan AKP Muhammad Rakib Rais mengatakan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/curi-motor-saat-salat-subuh-di-masjid-bontang-residivis-asal-morowali-ditangkap-di-sangatta/">Curi Motor Saat Salat Subuh di Masjid Bontang, Residivis Asal Morowali Ditangkap di Sangatta</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BONTANGPOST.ID, Bontang &#8211;</strong> Pelarian tersangka pencuri sepeda motor asal Morowali, Sulawesi Tengah, berakhir di Sangatta, Kutai Timur. Pelaku berinisial S ditangkap Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan bersama Tim Rajawali dan URC Polres Bontang, Sabtu (1/08/2027) dini hari.</p>
<p>Kapolres Kota Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo Sitepu melalui Kapolsek Bontang Selatan AKP Muhammad Rakib Rais mengatakan pelaku sebelumnya mencuri satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul hitam bernomor polisi KT 3693 DO yang terparkir di sebuah masjid di Jalan KS Tubun sekitar pukul 05.30 Wita.</p>
<p>&#8220;Dia memanfaatkan saat orang sedang salat Subuh. Motor itu diparkir di masjid,&#8221; katanya.</p>
<p>Pelaku diduga menggunakan kunci palsu untuk membawa kabur kendaraan tersebut. Setelah menerima laporan kehilangan, polisi melakukan penyelidikan hingga mengarah ke Sangatta.</p>
<p>Petugas kemudian berkoordinasi dengan kepolisian setempat. Informasi yang diterima menyebut ada laporan dugaan pencurian besi, sementara rekaman CCTV warga memperlihatkan pelaku mengendarai sepeda motor dengan ciri-ciri yang sama seperti kendaraan yang hilang di Bontang.</p>
<p>&#8220;Kami berhasil mengamankan pelaku dan saat ditangkap dia masih menguasai motor yang dicuri di Bontang,&#8221; ujar Rakib.</p>
<p>Pelaku kini telah dibawa ke Polsek Bontang Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi pencurian lainnya.</p>
<p>Dari hasil pemeriksaan awal, S diketahui merupakan residivis kasus narkotika di Sulawesi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.</p>
<p>&#8220;Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,&#8221; pungkasnya. <strong>(*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/curi-motor-saat-salat-subuh-di-masjid-bontang-residivis-asal-morowali-ditangkap-di-sangatta/">Curi Motor Saat Salat Subuh di Masjid Bontang, Residivis Asal Morowali Ditangkap di Sangatta</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polres Bontang Tangkap Tersangka Pencurian Motor di Rumah Sakit</title>
		<link>https://bontangpost.id/polres-bontang-tangkap-tersangka-pencurian-motor-di-rumah-sakit/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 02 Jan 2021 00:52:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[pencurian]]></category>
		<category><![CDATA[pencurian motor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=81621</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Hari pertama 2021 dilalui De (30) di penjara. Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian motor. De terancam kurungan 7 tahun penjara. Warga Perumahan Pesona Bukit Sintuk itu ditangkap setelah Polres Bontang menerima laporan adanya motor milik Su yang hilang di parkiran RS Pupuk Kaltim, pada 30 September 2020. &#8220;Saat itu [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/polres-bontang-tangkap-tersangka-pencurian-motor-di-rumah-sakit/">Polres Bontang Tangkap Tersangka Pencurian Motor di Rumah Sakit</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id &#8211; </strong>Hari pertama 2021 dilalui De (30) di penjara. Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian motor. De terancam kurungan 7 tahun penjara.</p>
<p>Warga Perumahan Pesona Bukit Sintuk itu ditangkap setelah Polres Bontang menerima laporan adanya motor milik Su yang hilang di parkiran RS Pupuk Kaltim, pada 30 September 2020.</p>
<p>&#8220;Saat itu korban menjaga orangtuanya. Saat mau pulang keesokan harinya sekira pukul 09.00, motornya sudah tidak ditemukan,&#8221; kata Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo didampingi Kasubag Humas AKP Suyono.</p>
<p>Kasus ini kemudian masuk dalam penyelidikan Satreskrim Polres Bontang. Hasilnya, aparat menangkap De, Jumat (1/1/2021) sekira pukul 14.00, di Jalan RE Martadinata, Loktuan. &#8220;Tersangka sudah kami tahan untuk proses pengembangan dan penyidikan,&#8221; terangnya. <strong>(*)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/polres-bontang-tangkap-tersangka-pencurian-motor-di-rumah-sakit/">Polres Bontang Tangkap Tersangka Pencurian Motor di Rumah Sakit</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
