<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Polemik Taksi Online Arsip - Bontang Post</title>
	<atom:link href="https://bontangpost.id/tag/polemik-taksi-online/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bontangpost.id/tag/polemik-taksi-online/</link>
	<description>Mencerdaskan dan Menginspirasi</description>
	<lastBuildDate>Tue, 08 Jul 2025 11:56:33 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2018/04/bp-cropped-favicon-bpost1-2-32x32.png</url>
	<title>Polemik Taksi Online Arsip - Bontang Post</title>
	<link>https://bontangpost.id/tag/polemik-taksi-online/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Sopir Angkot dan Taksi Online Cekcok di Depan Terminal Bontang, Ini Penyebabnya</title>
		<link>https://bontangpost.id/sopir-angkot-dan-taksi-online-cekcok-di-depan-terminal-bontang-ini-penyebabnya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 08 Jul 2025 11:54:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[Polemik Taksi Online]]></category>
		<category><![CDATA[Taksi Online]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=139935</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Bontang &#8211; Adu mulut terjadi antara supir angkot dan taksi online di seberang Terminal Bontang, Selasa (8/7/2025) siang. Hal itu dipicu taksi online yang ingin mengangkut penumpang di seberang terminal. Salah satu saksi, Yohanis, menerangkan bahwa saat penumpang ingin naik mobil, dia didatangi sopir angkot. Pria itu melarang sopir taksi online mengambil penumpang di [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/sopir-angkot-dan-taksi-online-cekcok-di-depan-terminal-bontang-ini-penyebabnya/">Sopir Angkot dan Taksi Online Cekcok di Depan Terminal Bontang, Ini Penyebabnya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BONTANGPOST.ID, </strong><strong>Bontang</strong> &#8211; Adu mulut terjadi antara supir angkot dan taksi online di seberang Terminal Bontang, Selasa (8/7/2025) siang. Hal itu dipicu taksi online yang ingin mengangkut penumpang di seberang terminal.</p>
<p>Salah satu saksi, Yohanis, menerangkan bahwa saat penumpang ingin naik mobil, dia didatangi sopir angkot.</p>
<p>Pria itu melarang sopir taksi online mengambil penumpang di area itu. Lalu mengarahkan agar berjalan sekira 100 meter dari depan terminal.</p>
<p>&#8220;Sopir angkot berkeras bahwa ada larangan mengambil penumpang di area terminal,&#8221; katanya.</p>
<p>Dikonfirmasi terpisah, Sekertaris Dinas Perhubungan, Jainuddin, mengatakan taksi online dilarang mengambil penumpang di dalam kawasan terminal.</p>
<p>&#8220;Kalau di seberang terminal seharusnya tidak apa-apa,&#8221; ucapnya. <strong>(Dwi Kurniawan Nugroho)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/sopir-angkot-dan-taksi-online-cekcok-di-depan-terminal-bontang-ini-penyebabnya/">Sopir Angkot dan Taksi Online Cekcok di Depan Terminal Bontang, Ini Penyebabnya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Taksi Online Tak Dikontrol? </title>
		<link>https://bontangpost.id/taksi-online-tak-dikontrol/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 24 Feb 2018 03:31:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[Metro Smarinda]]></category>
		<category><![CDATA[Polemik Taksi Online]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=32680</guid>

					<description><![CDATA[<p>SAMARINDA – Organisasi Gabungan Transportasi (Orgatrans) Kaltim menilai, kebijakan Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim yang membatasi jumlah taksi online yang beroperasi di Benua Etam tidak disertai dengan kontrol di lapangan. Terlebih kebijakan yang memperbolehkan seribu taksi online beroperasi belum diimbangi dengan pendataan jumlah taksi online yang beroperasi. Ketua Orgatrans Kaltim, Kamaryono menyebut, lemahnya pendataan dan kontrol [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/taksi-online-tak-dikontrol/">Taksi Online Tak Dikontrol? </a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>SAMARINDA – Organisasi Gabungan Transportasi (Orgatrans) Kaltim menilai, kebijakan Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim yang membatasi jumlah taksi online yang beroperasi di Benua Etam tidak disertai dengan kontrol di lapangan. Terlebih kebijakan yang memperbolehkan seribu taksi online beroperasi belum diimbangi dengan pendataan jumlah taksi online yang beroperasi.</p>
<p>Ketua Orgatrans Kaltim, Kamaryono menyebut, lemahnya pendataan dan kontrol tersebut disebabkan karena Dishub tak memiliki data yang valid terkait taksi online yang sudah mendapatkan izin dan belum mengantongi izin operasi. Berdasarkan hasil survei dan pantauan dirinya di lapangan, sudah lebih dari seribu taksi online yang beroperasi.</p>
<p>“Data dashboard dari aplikator tidak dipegang Dishub. Jadi jangan heran sampai saat ini Dishub tak memegang data jumlah taksi online yang sudah memiliki izin,” kata Kamaryono, Jumat (23/2) kemarin.</p>
<p>Padahal, lanjut dia, dalam pertemuan bersama perwakilan Menteri Perhubungan, Dishub, dan Orgatrans pada Rabu (21/2) lalu di kantor Dishub Kaltim, diputuskan bahwa Dishub harus memegang data dashboard agar mengetahui jumlah taksi online yang sudah mengantongi izin operasi.</p>
<p>Ditegaskan Kamaryono, aplikator diduga sengaja tidak memberikan data taksi online pada Dishub Kaltim. Hal itu dilakukan aplikator supaya Dinas Komunikasi dan Informatika dan Dishub tidak bisa mengontrol jumlah  taksi online.</p>
<p>“Kami menduga ada upaya kongkalikong yang dilakukan aplikator. Karena kalau mereka tidak bermain, tidak mungkin mereka menyembunyikan data dashboard yang mereka pegang,” ucapnya.</p>
<p>Ketua Umum Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Kaltim, Tri Raharjo menegaskan, kebijakan pemerintah tentang taksi online masih menyisahkan tanda tanya. Sebelumnya diputuskan hanya seribu taksi online yang boleh beroperasi.</p>
<p>Namun, ia menilai keputusan tersebut terlalu terburu-buru. Karena Dishub belum melakukan analisis kebutuhan transportasi di Benua Etam. Setiap daerah memiliki standar jumlah taksi, disesuaikan dengan jumlah penduduk yang berpotensi menggunakan jasa taksi.</p>
<p>“Nyatanya taksi yang sudah beroperasi sangat cukup untuk melayani masyarakat yang membutuhkan jasa taksi,” ucapnya.</p>
<p>Ia menyarankan Dishub meninjau ulang kebijakan tersebut. Karena di Kaltim tak perlu ada penambahan jumlah taksi. Jika ingin tetap mengadakan taksi online, harus melewati proses musyawarah dengan Orgatrans dan pihak-pihak terkait.</p>
<p>Selain itu, ia melihat sejumlah kebijakan baru yang digulirkan Dishub bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Serta Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.</p>
<p>“Salah satunya penggunaan stiker sebagai pengganti plat kuning. Aturan mana yang membolehkan Dishub menggunakan stiker di taksi online? Ini namanya ngawur dan tidak berdasar,” tegasnya.</p>
<p>Kebijakan, tegas Tri, harus menyesuaikan dengan undang-undang dan Permenhub. “Setelah ditinjau, buat Peraturan Daerah yang secara khusus mengatur teknis taksi online ini. Supaya ke depan tidak lagi menimbulkan gejolak,” saran dia. <strong>(*/um)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/taksi-online-tak-dikontrol/">Taksi Online Tak Dikontrol? </a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Meski Dapat Peringatan, Pengusaha Taksi Online Pilih Tetap Beroperasi </title>
		<link>https://bontangpost.id/meski-dapat-peringatan-pengusaha-taksi-online-pilih-tetap-beroperasi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 Feb 2018 03:30:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[Metro Samarinda]]></category>
		<category><![CDATA[Polemik Taksi Online]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=31001</guid>

					<description><![CDATA[<p>SAMARINDA – Ketua Asosiasi Drive Online (ADO) Kaltim, Alberto menegaskan, selama masa transisi sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, taksi online boleh beroperasi dengan syarat driver harus mengantongi izin operasional. Sosialisasi aturan tersebut, kata Alberto, dilakukan sejak awal Februari sampai 1 [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/meski-dapat-peringatan-pengusaha-taksi-online-pilih-tetap-beroperasi/">Meski Dapat Peringatan, Pengusaha Taksi Online Pilih Tetap Beroperasi </a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>SAMARINDA – Ketua Asosiasi Drive Online (ADO) Kaltim, Alberto menegaskan, selama masa transisi sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, taksi online boleh beroperasi dengan syarat driver harus mengantongi izin operasional.</p>
<p>Sosialisasi aturan tersebut, kata Alberto, dilakukan sejak awal Februari sampai 1 Maret 2018. Sehingga, Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim tidak mengeluarkan aturan pelarangan taksi online untuk beroperasi.</p>
<p>“Jadi kami akan tetap bekerja sebagaimana biasa, sambil mengurus syarat-syarat yang ada di Permenhub. Karena bulan Januari dan Februari adalah bulan sosialisasi atau operasi simpatik angkutan online. Artinya, tidak boleh ada sanksi tilang dan administratif,” kata Alberto, Selasa (6/2) kemarin.</p>
<p>Dia menyebut, sanksi yang akan didapatkan taksi online yang masih beroperasi namun belum mengantongi izin, hanya diberikan sanksi teguran. Tidak boleh ada tilang dan pencabutan rekomendasi pemberian izin.</p>
<p>“Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kaltim, Pak Mahmud saat sosialisasi Permenhub yang diadakan ADO Kaltim di Rumah Jabatan Wali Kota Samarinda, secara tegas pernah mengatakan selama Februari hanya ada operasi simpatik, yaitu operasi yang dilakukan untuk sosialisasi aturan terhadap driver online,” tegasnya.</p>
<p>Karena itu, Alberto merasa keberatan jika ada ada ketentuan terbaru yang mengharuskan taksi online berhenti beroperasi pada Februari. Sebabnya, hal itu bertentangan dengan pernyataan Dishub yang hanya akan melakukan sosialisasi Permenhub 108/2017.</p>
<p>Jika sebelumnya ada pernyataan Dishub Kaltim, kata dia, yang mengharuskan taksi online berhenti beroperasi selama belum mengantong izin, hal itu bertentangan dengan pernyataan Dishub pada sosialisasi Permenhub di Rumah Jabatan Wali Kota Samarinda.</p>
<p>“Karena itu kami tetap berkomitmen mendukung sosialisasi Permenhub nomor 108/2017. Saat ini kami sedang mengurus <em>upgrade</em> perizinan. Sedangkan SIM A umum  dan koperasi masih dalam proses perizinan,” kata dia.</p>
<p>Diwartakan sebelumnya, Dishub Kaltim memutuskan untuk menertibkan taksi online yang beroperasi di Benua Etam. Keputusan tersebut dikeluarkan menyusul polemik keberadaan jasa online tersebut. Selain itu, langkah itu diambil sebagai tindak lanjut atas tuntutan ratusan pelaku usaha jasa transportasi umum yang tergabung dalam Organisasi Gabungan Transportasi (Orgatrans) Kaltim.</p>
<p>Dalam proses penertiban taksi online, Dishub akan mengacu pada Permenhub Nomor 108 Tahun 2017. “Kami akan melaksanakan operasi penertiban angkutan jarak khusus taksi online selama sebulan. Dimulai tanggal 1-28 Februari mendatang,” kata Kepala Bidang LLAJ, Dishub Kaltim, M Mahmud Samsul Hadi, Senin (5/2) lalu. <strong>(*/um)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/meski-dapat-peringatan-pengusaha-taksi-online-pilih-tetap-beroperasi/">Meski Dapat Peringatan, Pengusaha Taksi Online Pilih Tetap Beroperasi </a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
