<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Posko pengaduan THR Arsip - Bontang Post</title>
	<atom:link href="https://bontangpost.id/tag/posko-pengaduan-thr/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bontangpost.id/tag/posko-pengaduan-thr/</link>
	<description>Mencerdaskan dan Menginspirasi</description>
	<lastBuildDate>Thu, 13 Mar 2025 05:09:11 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2018/04/bp-cropped-favicon-bpost1-2-32x32.png</url>
	<title>Posko pengaduan THR Arsip - Bontang Post</title>
	<link>https://bontangpost.id/tag/posko-pengaduan-thr/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Wawali Agus Haris Minta Perusahaan di Bontang Secepatnya Bayar THR</title>
		<link>https://bontangpost.id/wawali-agus-haris-minta-perusahaan-di-bontang-secepatnya-bayar-thr/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 13 Mar 2025 05:09:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[Posko pengaduan THR]]></category>
		<category><![CDATA[THR]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=136772</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Bontang &#8211; Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris meminta kepada perusahaan yang ada di Bontang secepatnya membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan. Dikatakan AH, sapaannya, pembayaran THR sudah diatur oleh negara. Untuk itu, semua perusahaan harus mematuhinya. Pemkot Bontang akan mengawasi jika ada perusahaan yang membandel. Meski begitu, dia optimistis semua perusahaan akan menunaikan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/wawali-agus-haris-minta-perusahaan-di-bontang-secepatnya-bayar-thr/">Wawali Agus Haris Minta Perusahaan di Bontang Secepatnya Bayar THR</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-reader-unique-id="9"><strong>BONTANGPOST.ID, Bontang &#8211; </strong>Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris meminta kepada perusahaan yang ada di Bontang secepatnya membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan.</p>
<p data-reader-unique-id="9">Dikatakan AH, sapaannya, pembayaran THR sudah diatur oleh negara. Untuk itu, semua perusahaan harus mematuhinya.</p>
<p data-reader-unique-id="9">Pemkot Bontang akan mengawasi jika ada perusahaan yang membandel. Meski begitu, dia optimistis semua perusahaan akan menunaikan kewajiban mereka.</p>
<p data-reader-unique-id="9">“Jika ada perusahaan yang tidak membayar THR, kami minta untuk mengadukannya ke Disnaker (Dinas Ketenagakerjaan). Kami akan tindaklanjuti aduan tersebut,” kata AH.</p>
<p data-reader-unique-id="9">Diketahui, pembayaran THR dilakukan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya. “Ketentuannya harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil,” tegasnya.</p>
<p data-reader-unique-id="9">Pada 11 Maret 2025, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran terkait dengan pemberian THR.</p>
<p data-reader-unique-id="17">Hal ini merupakan implementasi hukum dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.</p>
<p data-reader-unique-id="18">Menurut Kemnaker, ada empat ketentuan pemberian Tunjangan Hari Keagamaan yang wajib diberikan  perusahaan. Yakni, pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.</p>
<p data-reader-unique-id="18">Lalu, pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian waktu tidak tertentu atau perjanjian waktu tertentu. Pekerja/buruh yang di PHK terhitung sejak H-30 Hari Raya Keagamaan juga wajib diberikan THR.</p>
<p data-reader-unique-id="18">Terakhir, pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR. <strong>(*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/wawali-agus-haris-minta-perusahaan-di-bontang-secepatnya-bayar-thr/">Wawali Agus Haris Minta Perusahaan di Bontang Secepatnya Bayar THR</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Lima Hari Buka, Posko THR Bontang Terima Satu Aduan</title>
		<link>https://bontangpost.id/lima-hari-buka-posko-thr-bontang-terima-satu-aduan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Lutfi Rahmatunnisa']]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 10 Apr 2023 06:50:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[Posko pengaduan THR]]></category>
		<category><![CDATA[THR]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=112727</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Melalui layanan posko THR, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang sudah menerima aduan perihal ketidakmampuan perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan. Kabid Hubungan Industrial Disnaker Bontang Andi Kurniawan mengatakan sejak dibuka pada 6 April lalu, posko THR baru menerima satu aduan dari perusahaan yang bergerak di bidang makanan. &#8220;Iya, aduan sudah kami terima. [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/lima-hari-buka-posko-thr-bontang-terima-satu-aduan/">Lima Hari Buka, Posko THR Bontang Terima Satu Aduan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id &#8211;</strong> Melalui layanan posko THR, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang sudah menerima aduan perihal ketidakmampuan perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan.</p>
<p>Kabid Hubungan Industrial Disnaker Bontang Andi Kurniawan mengatakan sejak dibuka pada 6 April lalu, posko THR baru menerima satu aduan dari perusahaan yang bergerak di bidang makanan.</p>
<p>&#8220;Iya, aduan sudah kami terima. Manajamen perusahaan yang langsung menyampaikan,&#8221; ucapnya singkat.</p>
<p>Diungkapkannya, pihak manajemen perusahaan tidak menjelaskan alasan detil mengapa tidak mampu membayar THR karyawan. Oleh sebab itu, kata Andi pihaknya akan menindaklanjuti hal itu dengan memeriksa laporan keuangan dan meminta keterangan karyawan.</p>
<p>&#8220;Sudah pasti akan kami periksa. Sesuai tidak dengan kondisi perusahaan saat ini. Jangan sampai ada kejanggalan,&#8221; sambungnya.</p>
<p>Kendati demikian, pihaknya akan mengupayakan perusahaan mampu membayar THR karyawan lebih awal sesuai dengan instruksi pemerintah. Yakni sebelum 18 April.</p>
<p>&#8220;Kalaupun karyawan menerima untuk dicicil ya tidak masalah. Intinya harus ada komitmen dari pihak perusahaan. Jangan sampai tidak dibayar,&#8221; tandasnya. <strong>(*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/lima-hari-buka-posko-thr-bontang-terima-satu-aduan/">Lima Hari Buka, Posko THR Bontang Terima Satu Aduan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Disnaker Buka Posko Aduan, Antisipasi Permasalahan Pembayaran THR</title>
		<link>https://bontangpost.id/disnaker-buka-posko-aduan-antisipasi-permasalahan-pembayaran-thr/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Lutfi Rahmatunnisa']]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 06 Apr 2022 07:46:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[Posko pengaduan THR]]></category>
		<category><![CDATA[THR]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=97918</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang bakal membuka posko aduan Tunjangan Hari Raya (THR). Posko baru akan dibuka 10 hari jelang lebaran. Kepala Bidang Hubangan Industri (HI) Disnaker Bontang Andi Kurniawan mengatakan tujuan adanya posko aduan THR untuk memantau perusahaan agar memberikan hak pekerja sesuai waktu dan regulasi yang telah ditentukan. Meski belum ada [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/disnaker-buka-posko-aduan-antisipasi-permasalahan-pembayaran-thr/">Disnaker Buka Posko Aduan, Antisipasi Permasalahan Pembayaran THR</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id &#8211;</strong> Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang bakal membuka posko aduan Tunjangan Hari Raya (THR). Posko baru akan dibuka 10 hari jelang lebaran.</p>
<p>Kepala Bidang Hubangan Industri (HI) Disnaker Bontang Andi Kurniawan mengatakan tujuan adanya posko aduan THR untuk memantau perusahaan agar memberikan hak pekerja sesuai waktu dan regulasi yang telah ditentukan. Meski belum ada laporan, posko pengaduan diharapkan bisa mengantisipasi permasalahan pembayaran THR.</p>
<p>&#8220;Juga untuk menampung aduan buruh atau karyawan terhadap perusahaannya apabila tidak memberikan hak dan kewajibannya,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Adanya posko pengaduan ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan. Jika nanti ada surat edaran (SE) Menaker terkait THR tahun ini, tinggal penyesuaian saja.</p>
<p>’’Acuannya tetap permenaker. Jadi, posko ini terkait pengaduan apapun soal pemberian THR,’’ katanya. Misalnya, jika ada THR yang tidak dibayar, kurang bayar, atau dibayar tidak sesuai dengan ketentuan, pekerja bisa melaporkannya. Posko itu dibuka karena mulai saat ini THR sudah bisa diberikan kepada karyawan.</p>
<p>&#8220;Tapi SE dari Kemenaker belum kami terima. Biasanya dalam SE juga mengatur berapa lama posko pengaduan di buka,&#8221; katanya.</p>
<p>Kendati begitu, Andi menambahkan, posko pengaduan ini rencananya bakal dibuka hingga Idulfitri. Selain menjadi sarana menampung aduan, posko tersebut sekaligus memonitor pemberian THR di Bontang. ’’Meskipun ada poskonya, harapannya tidak sampai ada masalah terkait THR,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Diketahui, tahun ini perusahaan wajib membayar penuh THR tanpa mencicil, seiring dengan tren pemulihan industri dari dampak pandemi selama dua tahun terakhir. Adapun THR wajib diberikan kepada pekerja paling lambat H-7 Idulfitri.</p>
<p>&#8220;Berbeda dengan dua tahun lalu yang memperbolehkan perusahaan untuk membayar THR dengan cara mencicil sebab terdampak pandemi,” pungkasnya. <strong>(*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/disnaker-buka-posko-aduan-antisipasi-permasalahan-pembayaran-thr/">Disnaker Buka Posko Aduan, Antisipasi Permasalahan Pembayaran THR</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
