<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Tambang muara badak Arsip - Bontang Post</title>
	<atom:link href="https://bontangpost.id/tag/tambang-muara-badak/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bontangpost.id/tag/tambang-muara-badak/</link>
	<description>Mencerdaskan dan Menginspirasi</description>
	<lastBuildDate>Sat, 11 Apr 2026 06:43:57 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2018/04/bp-cropped-favicon-bpost1-2-32x32.png</url>
	<title>Tambang muara badak Arsip - Bontang Post</title>
	<link>https://bontangpost.id/tag/tambang-muara-badak/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kasus Tambang Muara Badak Berlanjut, Polisi Selidiki Izin dan Dampak Lingkungan</title>
		<link>https://bontangpost.id/kasus-tambang-muara-badak-berlanjut-polisi-selidiki-izin-dan-dampak-lingkungan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Dwi Kurniawan Nugroho]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 11 Apr 2026 06:43:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang muara badak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=149158</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Bontang – Satreskrim Polres Bontang terus mendalami kasus tambang galian C di Desa Batu-Batu, Kecamatan Muara Badak. Dari hasil pemeriksaan, aktivitas penambangan diketahui telah berlangsung sekitar satu tahun, meski belum mengantongi izin operasional yang lengkap. Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim AKP Randy Anugrah mengatakan, pemilik tambang hanya dapat menunjukkan dokumen berupa [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/kasus-tambang-muara-badak-berlanjut-polisi-selidiki-izin-dan-dampak-lingkungan/">Kasus Tambang Muara Badak Berlanjut, Polisi Selidiki Izin dan Dampak Lingkungan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-start="217" data-end="377"><strong>BONTANGPOST.ID, Bontang –</strong> Satreskrim Polres Bontang terus mendalami kasus tambang galian C di Desa Batu-Batu, Kecamatan Muara Badak.</p>
<p data-start="379" data-end="527">Dari hasil pemeriksaan, aktivitas penambangan diketahui telah berlangsung sekitar satu tahun, meski belum mengantongi izin operasional yang lengkap.</p>
<p data-start="529" data-end="754">Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim AKP Randy Anugrah mengatakan, pemilik tambang hanya dapat menunjukkan dokumen berupa izin berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) serta dokumen UKL-UPL.</p>
<p data-start="756" data-end="859">Namun, dokumen tersebut dinilai belum cukup untuk melegalkan aktivitas penambangan yang telah berjalan.</p>
<p data-start="861" data-end="1002">“Yang bersangkutan belum bisa menunjukkan izin operasional, padahal aktivitas sudah berjalan sekitar satu tahun,” ujarnya, Sabtu (11/4/2026).</p>
<p data-start="1004" data-end="1153">Saat ini, kasus masih dalam tahap penyelidikan. Polisi tengah menelusuri aspek administrasi sekaligus mendalami kemungkinan adanya pelanggaran hukum.</p>
<p data-start="1155" data-end="1334">Dalam waktu dekat, penyidik akan berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Timur untuk memastikan status perizinan.</p>
<p data-start="1336" data-end="1515">Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim guna mengkaji kemungkinan adanya unsur pidana, khususnya terkait dampak lingkungan.</p>
<p data-start="1517" data-end="1630">“Kami dalami apakah ada unsur pelanggaran hukum, termasuk kejahatan lingkungan. Proses masih berjalan,” jelasnya.</p>
<p data-start="1632" data-end="1774">Sebelumnya, Polres Bontang juga berencana melayangkan undangan kedua kepada pihak terkait untuk klarifikasi izin operasional tambang tersebut.</p>
<p data-start="1776" data-end="1884">Jika undangan kembali tidak diindahkan, polisi menyatakan siap mendatangi langsung untuk meminta keterangan.</p>
<p data-start="1886" data-end="2013">“Kami masih mengedepankan langkah persuasif. Jika tidak hadir, kami akan datangi untuk meminta konfirmasi langsung,” tambahnya.<strong> (*)</strong></p>
<p data-start="2020" data-end="2197">
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/kasus-tambang-muara-badak-berlanjut-polisi-selidiki-izin-dan-dampak-lingkungan/">Kasus Tambang Muara Badak Berlanjut, Polisi Selidiki Izin dan Dampak Lingkungan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kades Gas Alam Kembali Dipanggil, Polisi Siap Datangi Terkait Izin Tambang di Muara Badak</title>
		<link>https://bontangpost.id/kades-gas-alam-kembali-dipanggil-polisi-siap-datangi-terkait-izin-tambang-di-muara-badak/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Dwi Kurniawan Nugroho]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 28 Mar 2026 03:32:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang muara badak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=148686</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Muara Badak – Polres Bontang akan kembali melayangkan undangan kedua kepada Kepala Desa Gas Alam terkait klarifikasi izin operasional tambang galian C di Desa Batu-Batu, Kecamatan Muara Badak. Jika undangan tersebut kembali tidak dihadiri, polisi menyatakan siap mendatangi langsung yang bersangkutan untuk meminta keterangan. Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Randy Anugrah mengatakan, saat ini [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/kades-gas-alam-kembali-dipanggil-polisi-siap-datangi-terkait-izin-tambang-di-muara-badak/">Kades Gas Alam Kembali Dipanggil, Polisi Siap Datangi Terkait Izin Tambang di Muara Badak</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-start="311" data-end="538"><strong>BONTANGPOST.ID, Muara Badak –</strong> Polres Bontang akan kembali melayangkan undangan kedua kepada Kepala Desa Gas Alam terkait klarifikasi izin operasional tambang galian C di Desa Batu-Batu, Kecamatan Muara Badak.</p>
<p data-start="540" data-end="675">Jika undangan tersebut kembali tidak dihadiri, polisi menyatakan siap mendatangi langsung yang bersangkutan untuk meminta keterangan.</p>
<p data-start="677" data-end="823">Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Randy Anugrah mengatakan, saat ini pihaknya masih mengedepankan langkah persuasif melalui undangan klarifikasi.</p>
<p data-start="825" data-end="1000">“Rencananya kami layangkan undangan kedua terlebih dahulu. Jika tetap tidak datang, kami yang akan mendatangi untuk meminta konfirmasi langsung,” ujarnya, Jumat (27/3/2026).</p>
<p data-start="1002" data-end="1201">Pemanggilan ini berkaitan dengan klarifikasi izin operasional tambang yang dikelola Kades Gas Alam. Randy menegaskan, sikap kooperatif sangat dibutuhkan agar proses penanganan berjalan lebih cepat.</p>
<p data-start="1203" data-end="1326">“Seharusnya jika kooperatif, yang bersangkutan memenuhi undangan. Namun jika tidak, kami terpaksa jemput bola,” jelasnya.</p>
<p data-start="1328" data-end="1437">Ia menambahkan, saat ini proses masih pada tahap permintaan keterangan dan belum masuk ke tahap penyidikan.</p>
<p data-start="1439" data-end="1606">Namun demikian, apabila dalam klarifikasi tidak dapat dibuktikan adanya izin operasional, kasus ini berpotensi naik ke tahap berikutnya dengan melibatkan saksi ahli.</p>
<p data-start="1608" data-end="1783">“Kami akan berkoordinasi dengan saksi ahli karena ini masuk ranah pidana khusus, sehingga membutuhkan keterangan dari ahli lingkungan maupun sumber daya mineral,” terangnya.</p>
<p data-start="1785" data-end="1922">Hingga menjelang rencana undangan kedua, pihak kepolisian juga belum menerima komunikasi atau permohonan penundaan dari Kades Gas Alam.</p>
<p data-start="1924" data-end="2023">“Belum ada permintaan penundaan. Statusnya masih undangan klarifikasi sebagai saksi,” pungkasnya.</p>
<p data-start="2025" data-end="2174">Sebelumnya, aktivitas tambang galian C yang dikelola Kades Gas Alam dihentikan oleh Polres Bontang karena belum dapat menunjukkan izin operasional.</p>
<p data-start="2176" data-end="2336">Dokumen yang diserahkan kepada polisi hanya berupa izin berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS), tanpa dilengkapi izin operasional penambangan.</p>
<p data-start="2338" data-end="2443">“Karena tidak bisa membuktikan izin operasi, maka aktivitas tambang tersebut kami larang,” tutup Randy. <strong>(*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/kades-gas-alam-kembali-dipanggil-polisi-siap-datangi-terkait-izin-tambang-di-muara-badak/">Kades Gas Alam Kembali Dipanggil, Polisi Siap Datangi Terkait Izin Tambang di Muara Badak</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kades Gas Alam Akui Kelola Tambang Galian C di Muara Badak yang Belum Berizin</title>
		<link>https://bontangpost.id/kades-gas-alam-akui-kelola-tambang-galian-c-di-muara-badak-yang-belum-berizin/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Dwi Kurniawan Nugroho]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Mar 2026 09:43:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang muara badak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=148010</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Muara Badak – Aktivitas tambang galian C di Desa Batu-Batu, Kecamatan Muara Badak, menjadi sorotan publik. Camat Muara Badak, Arpan, menyebut kegiatan tersebut diperbolehkan berjalan selama memiliki dasar perizinan yang jelas dan sedang berproses sesuai ketentuan. Terkait polemik yang muncul, pihak kecamatan telah memfasilitasi mediasi antara pelapor dan pengelola tambang. Namun, mediasi tidak terlaksana [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/kades-gas-alam-akui-kelola-tambang-galian-c-di-muara-badak-yang-belum-berizin/">Kades Gas Alam Akui Kelola Tambang Galian C di Muara Badak yang Belum Berizin</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-start="127" data-end="403"><strong>BONTANGPOST.ID, Muara Badak –</strong> Aktivitas tambang galian C di Desa Batu-Batu, Kecamatan Muara Badak, menjadi sorotan publik. Camat Muara Badak, Arpan, menyebut kegiatan tersebut diperbolehkan berjalan selama memiliki dasar perizinan yang jelas dan sedang berproses sesuai ketentuan.</p>
<p data-start="405" data-end="575">Terkait polemik yang muncul, pihak kecamatan telah memfasilitasi mediasi antara pelapor dan pengelola tambang. Namun, mediasi tidak terlaksana karena pelapor tidak hadir.</p>
<p data-start="577" data-end="668">“Untuk penunjukan bukti satu pintu ke Polres Bontang semua,” ujar Arpan, Selasa (3/3/2026).</p>
<p data-start="670" data-end="962">Menurutnya, selama pengelola memiliki minimal satu izin dasar dan dokumen lainnya dalam proses pengurusan, aktivitas tambang tidak menjadi persoalan di tingkat kecamatan. Ia juga menilai keberadaan galian C selama ini menjadi salah satu penopang kebutuhan material pembangunan di Muara Badak.</p>
<p data-start="964" data-end="1149">“Memang lahan pasir galian C ini andalannya di Muara Badak. Untuk kebutuhan pembangunan tidak jauh, semua ambilnya di situ. Minimal satu izin ada, itu yang jadi pertimbangan,” jelasnya.</p>
<p data-start="1151" data-end="1307">Arpan menegaskan, kewenangan penerbitan izin pertambangan berada di pemerintah kabupaten atau provinsi, tergantung luasan lahan, bukan di tingkat kecamatan.</p>
<p data-start="1309" data-end="1554">Sementara itu, Kepala Desa Gas Alam, Amir, membenarkan dirinya merupakan salah satu pengelola tambang galian C di Desa Batu-Batu. Ia menyebut luas lahan yang dikelola sekitar delapan hektare dan telah beroperasi kurang lebih satu tahun terakhir.</p>
<p data-start="1556" data-end="1840">Saat ini, pihaknya mengantongi izin usaha yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Amir juga menyampaikan bahwa pihaknya tengah mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR), bukan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Proses IPR tersebut masih berjalan di tingkat provinsi.</p>
<p data-start="1842" data-end="1979">“Kami menunjuk konsultan untuk mengurus, termasuk dokumen AMDAL yang dibutuhkan. Prosesnya saya upayakan minggu ini selesai,” pungkasnya. <strong>(*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/kades-gas-alam-akui-kelola-tambang-galian-c-di-muara-badak-yang-belum-berizin/">Kades Gas Alam Akui Kelola Tambang Galian C di Muara Badak yang Belum Berizin</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
