<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>video syur Arsip - Bontang Post</title>
	<atom:link href="https://bontangpost.id/tag/video-syur/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bontangpost.id/tag/video-syur/</link>
	<description>Mencerdaskan dan Menginspirasi</description>
	<lastBuildDate>Mon, 23 Jan 2023 06:31:20 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2018/04/bp-cropped-favicon-bpost1-2-32x32.png</url>
	<title>video syur Arsip - Bontang Post</title>
	<link>https://bontangpost.id/tag/video-syur/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Perkara Video Syur Diduga Ketua DPRD PPU Berujung Penahanan, Ini yang Dilakukan Komnas Perempuan</title>
		<link>https://bontangpost.id/perkara-video-syur-diduga-ketua-dprd-ppu-berujung-penahanan-ini-yang-dilakukan-komnas-perempuan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 23 Jan 2023 06:28:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua DPRD PPU]]></category>
		<category><![CDATA[video syur]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=109703</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) Syahruddin M Noor melaporkan seorang perempuan berinisial FA (25) dalam kasus dugaan tindak pidana kesusilaan melalui media elektronik. Laporan ini dilayangkan ke Bareskrim Polri dengan nomor Laporan Polisi: B/270/VI/2022/SPKT, Bareskrim Polri, tanggal 10 Juni 2022, terkait dugaan tindak pidana menyebarkan konten pornografi. &#8220;Penyidik Dittipidsiber [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/perkara-video-syur-diduga-ketua-dprd-ppu-berujung-penahanan-ini-yang-dilakukan-komnas-perempuan/">Perkara Video Syur Diduga Ketua DPRD PPU Berujung Penahanan, Ini yang Dilakukan Komnas Perempuan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id &#8211; </strong>Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) Syahruddin M Noor melaporkan seorang perempuan berinisial FA (25) dalam kasus dugaan tindak pidana kesusilaan melalui media elektronik.</p>
<p>Laporan ini dilayangkan ke Bareskrim Polri dengan nomor Laporan Polisi: B/270/VI/2022/SPKT, Bareskrim Polri, tanggal 10 Juni 2022, terkait dugaan tindak pidana menyebarkan konten pornografi.</p>
<p>&#8220;Penyidik Dittipidsiber bareskrim polri telah melakukan proses penyidikan berdasarkan LP nomor LP: B/270/VI/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Juni 2022. Dengan pelapor atas nama SMN dan terlapor atas nama FA. Terkait dugaan tindak pidana menyebarkan konten pornografi melalui media elektronik,&#8221; kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.</p>
<p>Dalam laporannya itu, FA disangkakan Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dan atau Pasal 4 ayat 1 huruf A UU nomor 4 tahun 2008 tentang pornografi Jo Pasal 55 KUHP.</p>
<p>&#8220;Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Atas laporan itu, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pun melakukan penangkapan dan penahanan terhadap FA.</p>
<p>&#8220;Sampai dengan saat ini penyidik telah melengkapi berkas perkaranya dan akan mengirimkan ke Jaksa Penuntut Umum,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Dalam surat yang beredar, surat penahanan terhadap FA teregister dengan Nomor: SP.Han/3.3/IX/2022/Dittipidsiber.</p>
<p>&#8220;Menempatkan tersangka di Rumah Tahanan Negara Bareskrim Polri untuk selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 13 Oktober 2022,&#8221; tulis surat itu.</p>
<p>Secara terpisah, Pengacara FA Zainul Arifin menjelaskan, perkara ini bermula ketika Syahruddin diduga mengajak FA untuk melakukan kegiatan hubungan seksual di sebuah Hotel di Senayan, Jakarta.</p>
<p>&#8220;Bahwa klien kami baru mengenal terlapor dari seseorang temanya yang bernama Puji Wulandari dan Rexsi,&#8221; kata Zainul lewat keterangan tertulisnya.</p>
<p>Setelah diperkenalkan dan saling komunikasi, pelapor mengajak FA untuk mengadakan pertemuan di salah satu mall di Jakarta pada 16-17 September 2021.</p>
<p>Dalam pertemuan tersebut, FA dibujuk dan dijanjikan sejumlah uang sebesar Rp 1,5 juta untuk mau melakukan hubungan badan.</p>
<p>&#8220;Dengan terpaksa dan dorongan ekonomi untuk kebutuhan hidup membiayai orangtuanya, dan juga kebutuhan biaya kuliahnya, maka dengan berat hati klien kami menyetujuinya,&#8221; ujarnya.</p>
<p>FA kemudian dibawa oleh Syahruddin ke hotel, dan meminta FA masuk terlebih dahulu ke kamar hotel yang telah ditentukan olehnya.</p>
<p>&#8220;Berselang beberapa menit terlapor masuk ke kamar hotel tersebut, dan langsung mengajak klien kami untuk melakukan hubungan badan suami istri,&#8221; paparnya.</p>
<p>Setelah selesai melakukan hubungan badan, FA langsung diberikan uang tunai sebesar Rp 1,5 juta dan setelah itu FA meninggalkan lokasi kamar hotel.</p>
<p>&#8220;Tanpa sepengetahuan klien kami, tiba-tiba beredar sebuah video mesum berdurasi 3 menit 55 detik di media sosial dan sempat membuat heboh di masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara Kaltim, yang diduga melibatkan klien kami dengan terlapor yang sedang berada di kamar hotel dalam kondisi tanpa busana alias bugil,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Atas tersebarnya video itulah, kemudian terbitnya sebuah laporan polisi oleh di Mabes Polri dengan Nomor: LP/B/0270/VI/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Juni 2022.</p>
<p>&#8220;Padahal jelas klien kami tidak tahu menahu atas beredarnya video tersebut, dan klien kami adalah sebagai korban atas dugaan membuat video pornografi,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Atas peristiwa tersebut, FA kata Zainul, dituduh secara tidak manusiawi oleh Syahruddin yang merasa dirinya adalah korban video pornografi.</p>
<div>
<div class="baca-juga-collections">
<div class="baca-juga-collections__detail">
<div class="mdk-body-paragraph paging-content elementimpressions-initialized" data-paging_num="3">
<p>&#8220;Padahal sesungguhnya terlapor adalah diduga kuat sebagai pelaku atau pemeran yang ada di video tersebut, yang hingga saat ini tidak diproses hukum dan berkeliaran bebas di luar sana,&#8221; katanya.</p>
</div>
<div class="mdk-body-paragraph paging-content elementimpressions-initialized" data-paging_num="4">
<p>Untuk menindaklanjuti kasus ini, Zainul akan mendatangi Komnas Perempuan, DPP Demokrat dan menyurati Kabareskrim Komjen Agus Andrianto guna meminta perlindungan hukum bagi FA.</p>
<p>&#8220;Kami menyampaikan laporan ini untuk kedua kalinya yang sebelumnya telah kami sampaikan melalui surat dengan Nomor: 050/EX/MZA-TSK/IX/2022, tertanggal 29 September 2022 kepada Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Mabes Polri, tentang Permohonan Tidak Dilakukan Penahanan,&#8221; jelasnya.</p>
<p>&#8220;Namun, hingga surat kedua ini kami sampaikan belum ada jawaban atau balasan yang kami terima. Sehingga kami mohon agar apa yang telah kami sampaikan dapat ditindaklanjuti dengan segera demi kepastian hukum terhadap klien kami dan keterbukaan informasi publik,&#8221; pungkasnya.</p>
<h2 class="title-dt-paging">Komnas Perempuan Minta Keadilan untuk FA</h2>
<p>Komnas Perempuan meminta keadilan untuk FA. Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah menyebut FA sebagai tersangka memiliki hak yang harus dihormati dan dipenuhi oleh negara.</p>
<p>&#8220;Di antaranya adalah hak praduga tidak bersalah, hak atas bantuan hukum yang efektif dan berkualitas, hak untuk memberikan keterangan tanpa tekanan dan hak untuk diinformasikan terkait sangkaan yang dituduhkan serta tidak dibebankan pembuktian,&#8221; kata Siti, Rabu (18/1).</p>
<p>Siti juga mengaku saat ini Komnas Perempuan telah menerima laporan dari Pengacara FA, Zainul Arifin pada Selasa (17/1).</p>
<p>&#8220;Betul bahwa Komnas Perempuan menerima pengaduan FA melalui kuasa hukumnya. FA sebagai Perempuan Berkonflik dengan Hukum (PBH) disangkakan dengan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 Ayat 1 huruf a UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 KUHP,&#8221; kata dia.</p>
<p>Dalam kasus ini, Komnas Perempuan berharap polisi juga mengusut pelaku lain yang membuat dan menyebarkan video syur diduga antara FA dengan Syahruddin.</p>
<p>&#8220;Karena dijunctokan pasal 55 KUHP maka ada pelaku lain yang harus diungkap dalam kasus ini, termasuk peran masing masingnya sehingga terjadi perekaman dan penyebaran konten,&#8221; kata dia.</p>
<p>Sementara itu, Zainul Arifin melaporkan kasus ini ke Komnas Perempun untuk memberikan gambaran duduk perkara kasus yang menurutnya merupakan bentuk eksploitasi perempuan.</p>
<p>&#8220;Pak Ketua DPRD ini kita dorong dikenakan Pasal 7 UU 44 tahun 2008 tentang pornografi yakni yang membayar atau mendanai pornografi,&#8221; ujar Zainul. <strong>(merdeka)</strong></p>
</div>
</div>
<div></div>
</div>
</div>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/perkara-video-syur-diduga-ketua-dprd-ppu-berujung-penahanan-ini-yang-dilakukan-komnas-perempuan/">Perkara Video Syur Diduga Ketua DPRD PPU Berujung Penahanan, Ini yang Dilakukan Komnas Perempuan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Video Syur Disebar di Media Sosial, Pegawai Kementerian PUPR di Kaltim Lapor Polisi</title>
		<link>https://bontangpost.id/video-syur-disebar-di-media-sosial-oknum-pegawai-kementerian-pupr-kaltim-lapor-polisi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 16 Aug 2022 10:00:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[video syur]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=103359</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id – Beredar video syur yang diduga kuat merupakan pegawai Kementerian PUPR di Kaltim melalui media sosial (medsos), yakni grup Facebook di Kota Tepian. Dalam video yang terbagi beberapa bagian tersebut, perempuan yang dimaksud merupakan mantan istri pegawai tersebut. Dari postingan yang diunggah ke kanal Facebook, tertulis nama terang pegawai Kementerian PUPR di bagian Balai Wilayah Sungai (BWS). Namun, [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/video-syur-disebar-di-media-sosial-oknum-pegawai-kementerian-pupr-kaltim-lapor-polisi/">Video Syur Disebar di Media Sosial, Pegawai Kementerian PUPR di Kaltim Lapor Polisi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id –</strong> Beredar video syur yang diduga kuat merupakan pegawai Kementerian PUPR di Kaltim melalui media sosial (medsos), yakni grup <em>Facebook</em> di <em>Kota Tepian</em>. Dalam video yang terbagi beberapa bagian tersebut, perempuan yang dimaksud merupakan mantan istri pegawai tersebut.</p>
<p>Dari postingan yang diunggah ke kanal <em>Facebook</em>, tertulis nama terang pegawai Kementerian PUPR di bagian Balai Wilayah Sungai (BWS). Namun, diinisialkan demi kepentingan penyelidikan. Laporan pria berinisial AH itu tengah didalami Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda sejak 10 hari lalu.</p>
<p>Kanit PPA Satreskrim Polresta Samarinda AKP Teguh Wibowo menjelaskan, pegawai kementerian tersebut memang benar melaporkan kejadian tersebut. &#8220;Korban merasa keberatan dengan tersebarnya video tersebut. Dan itu benar bahwa yang bersangkutan (perempuan) adalah mantan istri. Dan si perempuan sudah menikah lagi,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Tangkapan layar video tersebut sempat beredar beberapa hari terakhir di grup <em>WhatsApp</em> (WA), seorang pria diduga pegawai Kementerian PUPR bersama perempuan, ditengarai berada di salah satu kamar hotel. Dari unggahan tersebut, ada beberapa swafoto dan menunjukkan laki-laki tersebut sedang menjalankan salat.</p>
<p>Teguh menegaskan, pihak AH merasa keberatan terkait tersebarnya video tersebut. &#8220;Video itu dibuat saat pelapor dan si perempuan masih berstatus suami-istri, tetapi bercerai dan mantan istrinya menikah lagi. Kemungkinan istri setelah menikah bocor saat memperbaiki <em>handphone</em>, karena suaminya bisa memperbaiki <em>handphone</em>, atau pas tidur si suami perempuan membuka dan melihat itu, asumsinya seperti itu,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Dari tersebarnya video, polisi hendak mengklarifikasi pihak-pihak terkait. “Yang jelas pelapor mengakui itu adalah istrinya dulu, itu dimanfaatkan sama kerabatnya untuk meminta uang (pemerasan dan ancaman), jika tidak memberi akan disebar. Oleh pelapor tidak dituruti, makanya disebar, dengan di-<em>posting</em> ke <em>Facebook</em> keluarga,&#8221; sambungnya.</p>
<p>Polisi pun masih mendalami kasus tersebut. &#8220;Untuk pasalnya sementara terkait UU ITE, mendistribusikan gambar atau video porno,&#8221; tandasnya.</p>
<p>Ditegaskan Kasat Reskrim Kompol Andika Dharma Sena, pihaknya memang sedang mendalami kasus tersebut. &#8220;Masih dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, setelah itu baru kami lakukan gelar perkara untuk menentukan tindak lanjutnya,&#8221; singkat dia. <strong>(dra/k8)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/video-syur-disebar-di-media-sosial-oknum-pegawai-kementerian-pupr-kaltim-lapor-polisi/">Video Syur Disebar di Media Sosial, Pegawai Kementerian PUPR di Kaltim Lapor Polisi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Diduga Pemeran Video 14 Detik, Gabriella Larasati Belum Buka Suara</title>
		<link>https://bontangpost.id/diduga-pemeran-video-14-detik-gabriella-larasati-belum-buka-suara/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 11 Feb 2021 08:30:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Entertainment]]></category>
		<category><![CDATA[gabriella larasati]]></category>
		<category><![CDATA[video syur]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=83286</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Pemain sinetron Gabriella Larasati menjadi sorotan publik sejak Rabu (10/2) terkait beredarnya video berdurasi pendek sekitar 14 detik di media sosial. Dalam video tampak perempuan tanpa busana berambut panjang diduga pemain sinetron Cinta Karena Cinta tersebut tengah meremas bagian payudaranya. Pengambilan video sepertinya dilakukan bukan candid, karena perempuan tampak menghadap ke arah kemera [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/diduga-pemeran-video-14-detik-gabriella-larasati-belum-buka-suara/">Diduga Pemeran Video 14 Detik, Gabriella Larasati Belum Buka Suara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id &#8211; </strong>Pemain sinetron Gabriella Larasati menjadi sorotan publik sejak Rabu (10/2) terkait beredarnya video berdurasi pendek sekitar 14 detik di media sosial. Dalam video tampak perempuan tanpa busana berambut panjang diduga pemain sinetron Cinta Karena Cinta tersebut tengah meremas bagian payudaranya.</p>
<p>Pengambilan video sepertinya dilakukan bukan candid, karena perempuan tampak menghadap ke arah kemera sambil memegangi area sensitifnya. Kemungkinan video itu direkam sendiri oleh yang bersangkutan.</p>
<p>Di tengah ramainya kabar tersebut, netizen bertanya-tanya benar tidaknya pemeran video 14 detik yang beredar dan ramai dibicarakan adalah Gabriella Larasati. Namun perempuan 21 tahun itu tidak memberikan respons. Pemain sinetron Putri Titipan Tuhan dan Siapa Takut Jatuh Cinta malah menonaktifkan kolom komentar.</p>
<p>Kendati demikian, akun Instagram Gabriella Larasati tetap aktif membuat postingan di Instagram Story yang berisi produk endorse pemutih kulit untuk kecantikan dan pakaian.</p>
<p>Akun Instagram Gabriella diketahui memiliki jumlah pengikut yang cukup banyak di Instagram, mencapai 1,5 juta. Sementara akun TikTok-nya diikuti sekitar 382 ribu pengikut.</p>
<p>Gabriella Larasati sempat memposting foto kebersamaan dengan sejumlah artis lain di Instagram. Seperti dengan Natasha Wilona, Meriam Belina, dan yang lainnya.</p>
<p>JawaPos.com (grup bontangpost.id) berusaha mengonfirmasi ke Gabriella Larasati dan pihak manajemen terkait video 14 detik yang tengah menjadi perbincangan netizen. Namun, beberapa kali dihubungi sampai saat ini tidak ada respons dari yang bersangkutan. <strong>(jawapos)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/diduga-pemeran-video-14-detik-gabriella-larasati-belum-buka-suara/">Diduga Pemeran Video 14 Detik, Gabriella Larasati Belum Buka Suara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Gisel Minta Maaf, Sebut Dirinya Tak Pantas Dijadikan Contoh</title>
		<link>https://bontangpost.id/gisel-minta-maaf-sebut-dirinya-tak-pantas-dijadikan-contoh/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 07 Jan 2021 02:54:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Ragam]]></category>
		<category><![CDATA[gisel]]></category>
		<category><![CDATA[video syur]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=81689</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id – Artis Gisella Anastasia atau Gisel mengakui kesalahannya melakukan adegan dewasa sekaligus merekamnya. Mantan istri Gading Marten ini pun menegaskan bahwa apa yang dilakukan bersama Michael Yukinobu De Fretes (MYD), tidak patut dicontoh. &#8220;Apa yang telah saya lakukan bukan menjadi contoh yang terpuji yang bisa kalian harapkan dari seorang saya, Gisella Anastasia,&#8221; ujar Gisel, [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/gisel-minta-maaf-sebut-dirinya-tak-pantas-dijadikan-contoh/">Gisel Minta Maaf, Sebut Dirinya Tak Pantas Dijadikan Contoh</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id –</strong> Artis Gisella Anastasia atau Gisel mengakui kesalahannya melakukan adegan dewasa sekaligus merekamnya. Mantan istri Gading Marten ini pun menegaskan bahwa apa yang dilakukan bersama Michael Yukinobu De Fretes (MYD), tidak patut dicontoh.</p>
<p>&#8220;Apa yang telah saya lakukan bukan menjadi contoh yang terpuji yang bisa kalian harapkan dari seorang saya, Gisella Anastasia,&#8221; ujar Gisel, saat konferensi pers di Hotel Four Season, Rabu (6/1).</p>
<p>Ia pun meminta meminta maaf jika sebagai figur publik tidak memberikan contoh positif bagi masyarakat.</p>
<p>&#8220;Saya telah mengecewakan banyak hati dari apa yang saya lakukan di masa lalu, terutama untuk para orang tua yang anak-anaknya mungkin pernah menjadikan saya seorang panutan, sekali lagi saya memohon maaf dengan kerendahan hati saya,&#8221; jelas Gisel dilansir dari jpnn.com (bontangpost.id group).</p>
<p>Diketahui, Gisel ditetapkan sebagai tersangka bersama MYD atas kasus video asusila.  Keduanya juga telah mengakui bahwa adegan dewasa itu terjadi di sebuah hotel di Medan, pada 2017 silam.</p>
<p>Ibu satu anak itu pun berjanji akan kooperatif mengikuti terus proses hukum yang berlaku.  &#8220;Sebagai warga indonesia yang baik, saya akan terus mengikuti terus proses hukum yang ada di sini,&#8221; tandasnya. <strong>(ddy/jpnn)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/gisel-minta-maaf-sebut-dirinya-tak-pantas-dijadikan-contoh/">Gisel Minta Maaf, Sebut Dirinya Tak Pantas Dijadikan Contoh</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
