SANGATTA – Meski belum bisa memastikan kapan waktu pemberlakuan tarif dasar air bersih mulai diterapkan, namun untuk kenaikan tahap satu akan berjalan hingga Desember 2017. Kenaikan tarif tahap satu tersebut disebutkan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tuah Benua, rata-rata sekitar 34 persen.
“Sedangkan untuk tahap II, baru akan kami lakukan awal 2018 dengan kenaikan rata-rata sebesar 56 persen,” lanjut Mawar.
Rinciannya, kata dia, untuk kelompok pertama atau kalangan sosial dan rumah tangga satu kenaikan berkisar antara 17 hingga 27 persen. Kemudian untuk kelompok kedua atau Instansi Pemerintah dan Rumah Tangga dua serta tiga, kenaikan rata-rata 25 hingga 55 persen. Selanjutnya untuk Kelompok ketiga atau Niaga dan Rumah Tangga IV dengan kenaikan rata-rats 40 hingga 60 persen. Dan terakhir, untuk kelompok empat atau Niaga besar dan industri dengan kenaikan rata-rata 60 hingga 120 persen.
“Catatan, khusus instansi pemerintah yang sebelumnya masuk Kelompok I, pada struktur tarif yang baru masuk di kelompok 2. Sehingga rata-rata kenaikan 45 hingga 79 persen dari tarif sebelumnya,” tambahnya.
Mawar mengaku, PDAM Tirta Tuah Benua terpaksa harus menaikkan tarif dan harus menerapkan tarif yang FCR (full cost recovery). Karena, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan Tarif Air Minum.
“Kami juga mengimbau agar apabila pelanggan memiliki tunggakan dapat menyelesaikannya segera. Karena pada tarif baru akan diterapkan denda 10 persen bagi pelanggan yang menunggak,” tutup Mawar. (aj)