SETIDAKNYA ada 10 kasus dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan dan menjadi temuan di Bontang. Dalam rentang 23 September 2018 sampai 24 Januari 2019. Tujuh di antaranya ditangani di tingkat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bontang, sementara tiga lainnya di tingkat Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).
Fakta ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar Bawaslu Kaltim, Kamis (24/1/2019). Komisioner Bawaslu Bontang, Aldy Artrian mengungkap, dari tujuh kasus yang ditangani Bawaslu Bontang, lima di antaranya merupakan temuan Bawaslu Bontang. Sementara dua lainnya berasal dari laporan masyarakat.
“Temuan dan pelaporan tersebut meliputi kampanye di luar jadwal maupun dugaan pelanggaran yang menggunakan media online,” terang Aldy kepada awak media.
Sementara tiga kasus yang ditangani Panwascam meliputi dugaan keterlibatan oknum lurah dalam kegiatan kampanye calon anggota legislatif (caleg), kampanye di tempat ibadah, dan kampanye di sarana pendidikan. Ketiga kasus tersebut saat ini tengah dalam proses pemeriksaan di tingkat kecamatan.
“Dari 10 kasus dugaan pelanggaran pemilu tersebut, dua di antaranya telah dikeluarkan rekomendasi. Hasil rekomendasinya, tidak ada yang memenuhi unsur pidana pemilu. Tapi ada yang memenuhi pelanggaran kode etik ASN(aparatur sipil negara, Red.). Sementara untuk kasus-kasus lainnya masih berproses,” bebernya.
Diuraikan, terdapat kampanye terselubung di antara kasus-kasus dugaan pelanggaran tersebut. Misalnya temuan kampanye calon anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI di sarana pendidikan berupa sekolah. Sejatinya yang berlangsung di sana merupakan kegiatan ulang tahun sekolah. Namun di sana terdapat penyebaran alat peraga kampanye berupa kartu nama.
“Juga ada kegiatan survei terhadap salah seorang caleg di salah satu hotel. Namun dalam kegiatan tersebut terdapat pembagian alat peraga kampanye. Kami dari Bawaslu segera menghentikan kegiatan tersebut,” jelas Agus Susanto, Komisioner Bawaslu Bontang lainnya.
Selain sepuluh kasus tersebut, Bawaslu juga menerima permohonan sengketa pemilu. Yang dilaporkan salah seorang caleg, atas keputusan Bawaslu Kaltim. Setelah sebelumnya caleg dimaksud dicoret dari Daftar Caleg Tetap (DCT) oleh KPU Bontang. Atas pelaporan Bawaslu Bontang Lantaran masih berstatus ASN kala mendaftar caleg. (luk)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post