SANGATTA- Pemkab Kutim, akhirnya sejalan dengan pemikiran DPRD terkait kenaikan gaji Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D).
Hanya saja, pemkab memberikan syarat khusus. Gaji Upah Minimum Kabupaten (UMK) hanya diberikan kepada mereka yang sudah lama mengabdi kepada Pemkab Kutim. Yakni 10 tahun masa pengabdian. Memang, akan ada kenaikan bagi TK2D di bawah 10 tahun, namun besarannya akan disesuaikan dengan masa kerja. “Tahun depan ada kenaikan, namun besarannya akan disesuaikan dengan masa kerja dan kinerja setiap TK2D,” ujar Bupati Ismunandar.
Sedangkan di atas 10 tahun sudah dipastikan mendapatkan gaji sesuai UMK . Ini merupakan salah satu upaya penghargaan yang diberikan Pemkab Kutim, kepada TK2D.
Dari data Disnakertrans Kutim, UMK 2018 sebesar Rp 2,7 Juta. Sedangkan untuk UMK 2019 dalam tahap pembahasan. Namun, jika berkaca dari beberapa tahun belakangan selalu mengalami kenaikan hingga 8 Persen.
“Untuk yang mengabdi lebih dari 10 tahun, akan mendapatkan upah UMK yakni kisaran Rp 2,6 juta,” katanya.
Sedangkan pengabdian 1-5 tahun dan 5-10 tahun, tetap akan mendapatkan peningkatan gaji. Hanya saja disesuaikan dengan lama kerja.
“Tidak sebesar mereka yang mengabdi selama 10 tahun lebih. Ini juga berlaku bagi TK2D lainnya, baik tenaga kesehatan maupun TK2D umum. Artinya, komitmen kami untuk kesejahteraan pekerja non PNS tetap menjadi perhatian pemerintah daerah,” kata Kasmidi.
Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna ke-38, tujuh fraksi di DPRD Kutim, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD 2019, sebesar Rp 2,9 Triliun.
Dari anggaran tersebut, DPR meminta agar gaji honorer disetarakan dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK)
Ketua DPRD Kutim Mahyunadi mengatakan, meski ada perdebatan dalam penyusunan APBD, namun akhirnya seluruh fraksi satu suara menginginkan adanya kenaikan penghasilan bagi Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) setara dengan UMK.
“Saya paling berkeras gaji TK2D standar UMK. Karena zalim namanya jika gaji PNS tinggi-tinggi, namun TK2D yang bersebelahan meja jauh sekali pendapatannya,” tegas Mahyunadi.
Dengan gaji TK2D saat ini, untuk lulusan SMA sederajat hanya Rp 900 Ribu, dan lulusan Sarjana Rp 1,2 Juta, dinilai tidak manusiawi. Terlebih pembayarannya selalu tertunda.
“Untuk itu, andai peraturan terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tidak jadi dilaksanakan di Kutim, namun dipastikan gaji TK2D untuk 2019 aman. Lantaran telah masuk dalam APBD Kutim sebesar Rp 136 miliar untuk satu tahun,” katanya. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post