SANGATTA – Persoalan penyelesaian batas wilayah antara Kabupatan Berau dengan Kutim, tepatnya di Kecamatan Muara Wahau dan Kombeng akhirnya menemui titik terang. Keputusan itu didapat setelah tim Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memfasilitasi rapat koordinasi antara dua daerah, belum lama ini.
Kabag Pemerintahan Setkab Kutim Alex Siswanto menuturkan, permasalahan tapal batas wilayah antara kabupaten berau dengan kutim di kecamatan muara wahau dan kombeng telah disepakati antara kedua pimpinan untuk diselesaikan. Sehingga unsur pimpinan di kedua daerah tersebut menggelar pertemuan yang difasilitasi langsung dari Tim Kemendagri.
Kendati demikian, kesepakatan itu sempat mengalami pembahasan panjang. Di dalam rapat tim dari Pemkab Kutim telah memaparkan kajian mengenai batas wilayah. Sementara Pemkab Berau tidak memiliki kajian sebagai pembanding. Apalagi kajian yang diajukan kutim, pengajuan tidak bertentangan dengan garis tapal batas yang di tetapkan dalam undang-undang.
“Akhirnya Pemerintah Kabupaten Berau mengalah dan menyepakati kurang lebih 180 Kilo meter dari desa Kelay hingga tembus Kabupaten Malinau adalah batas wilayah Kutim,” kata Alex Siswanto.
Lebih lanjut, Alex Siswanto menambahkan tidak kunjung selesainya permasalahan tapal batas antara Kabupaten Berau dengan Kutai Timur beberapa tahun terakhir ini, lantaran Pemerintah Berau tidak memiliki kajian ilmiah terkait tapal batas yang mereka akui. Bahkan di setiap ada pertemuan pembahasan permasalahan tapal batas tidak memaparkan kajian ilmiah.
“Karena mereka (perwakilan Pemkab Berau) tidak menyampaikan kajian, maka mereka mengatakan ya sudah diterima. Karena dilihat posisi kajian dari Kutim tidak jauh berbeda berdasarkan UU, makanya disepakati,” terangnya. (hd)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: