bontangpost.id – Pemprov Kaltim memastikan tidak akan memberikan izin cuti kepada ASN selama pelaksanaan pengetatan dan peniadaan mudik berlangsung. Kepastian ini disampaikan oleh Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi.
Seperti diketahui, Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan adendum Surat Edaran 13/2021 tentang peniadaan mudik Idulfitri dan upaya pengendalian penyebaran virus corona disease (Covid-19) selama Ramadan. Dalam SE tersebut, pengetatan ini berlaku dari 22 April hingga 5 Mei mendatang. Kebijakan ini melengkapi kebijakan larangan mudik yang diberlakukan 6-17 Mei.
“Untuk di Pemprov Kaltim sampai sekarang belum ada masuk pengajuan cuti untuk di atas 6 Mei, dan kami sepakat tidak akan memberikan izin. Pokoknya pada masa adendum tidak boleh ada cuti,” ujar Hadi.
Dirinya pun memastikan jika pada hari ini hingga masa peniadaan mudik berlangsung terdapat pengajuan surat cuti, dapat dipastikan tidak akan diteken oleh gubernur ataupun olehnya.
“Iya, mulai sekarang sampai akhir Mei tidak ada yang cuti. Namun ada pengecualiannya untuk kondisi tertentu, seperti cuti melahirkan,” imbuhnya.
“Kalau misalnya masih ada yang pergi tanpa izin cuti maka dinyatakan bolos. Kan sudah ada aturan di BKD jika membolos. Jadi kami akan ikuti aturan dari pemerintah pusat, karena mau ke mana juga hanya libur lima hari? Ke tempat hiburan juga ditutup,” kata Hadi.
Keputusan untuk meniadakan mudik tahun ini bukan tanpa alasan. Dari data Dinas Kesehatan Kaltim, kasus positif Covid-19 selalu meningkat usai memasuki hari libur panjang.
“Lebih dari satu tahun pandemi dari Maret lalu hingga sekarang itu terlihat sekali, bahwa lonjakan kasus itu setelah ada liburan,” ujar Kepala Dinkes Kaltim dr Padilah Mante Runa.
Dirinya menjabarkan, seperti lonjakan kasus pada Juni 2020 ada libur Idulfitri, saat itu kasus sebelum libur di angka 115, setelah libur angkanya naik menjadi 216 kasus. Kemudian libur Iduladha pada Agustus, kasusnya juga naik menjadi 28 ribu kasus. Setelah itu libur pada 17-23 Agustus, itu langsung 53.100 kasus.
Setelah itu pada 28 Oktober sampai 1 November, itu naik 9 ribu. Kemudian pada Desember pilkada dan Nataru naik 12 ribu kasus.
“Baru sekarang setelah diberlakukan berbagai kebijakan mulai melandai, tapi kita tidak boleh lengah. Karena kita tahu bersama walaupun sudah vaksinasi ataupun penyintas Covid-19, kalau tidak diikuti dengan protokol kesehatan bisa terkena kembali,” jelasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post