Tak Dapat Digunakan untuk Penertiban Izin Penggunaan Lahan, Perda RDTR Bakal Dicabut

Rapat kerja Komisi III DPRD Kota Bontang tentang pencabutan Perda RDTR dan Peraturan Zonasi (Jelita/bontangpost.id)

bontangpost.id – Pencabutan Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Bontang Tahun 2016-2036 menjadi pembahasan dalam rapat kerja DPRD Kota Bontang.

Kabid Tata Ruang dan Bangunan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) Bontang Robysai Manassa Mallisa menuturkan, pihaknya telah menyiapkan Perwali.

“Begitu perda itu dicabut, dapat langsung disambung dengan perwali RDTR,” tuturnya.

Diungkapkan dia, RDTR yang sebelumnya dianggap tidak sesuai dengan tata cara penyusunan, sehingga tidak dapat digunakan dalam penertiban perizinan penggunaan lahan.

“Jadi setelah keluar dan disetujui, akan digabungkan OSS,” ungkap dia.

Jika demikian, setiap penggunaan lahan dengan kewenangan pusat atau daerah akan langsung masuk dalam sistem, pun dengan persetujuannya.

Dalam hal ini, bentuk pengawasan juga langsung dilakukan oleh pemerintah pusat.

Sementara untuk menghindari kekosongan aturan, RDTR diajukan setelah prosesnya mencapai 90 persen, sebab saat ini tinggal menunggu persetujuan substansi dari kementerian.

“Begitu persetujuan substansi, perwali langsung dapat ditetapkan,” ujarnya.

Menanggapi itu, anggota Komisi III DPRD Kota Bontang Abdul Malik mempertanyakan ada tidaknya masalah yang belum terselesaikan dengan penggunaan aturan sebelumnya.

“Karena perda yang dibahas pun cukup panjang, dengan rentang waktu beberapa bulan,” katanya saat memimpin rapat.

Jika ada catatan strategis pemerintah mengenai persoalan yang belum rampung, maka pihak terkait harus segera menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Jangan sampai ada permasalahan yang belum selesai dan akan menimbulkan masalah lain, ketika perda ini dicabut,” pungkasnya. (*)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version