Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Jumat, 1 Juli 2022
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Bontang

Tak Lapor Dana Kampanye, Parpol Terancam Dicoret

Reporter: BontangPost
Sabtu, 15 September 2018, 11:54 WITA
dalam Bontang
2 menit dibaca
Tak Lapor Dana Kampanye, Parpol Terancam Dicoret

SAPARUDDIN(DOK/BONTANG POST)

Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

BONTANG – Peraturan ketat kembali ditujukan kepada partai politik (parpol) peserta pemilihan umum (Pemilu) 2019. Salah satunya terkait dengan pelaporan dana kampanye. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang Divisi Hukum Saparuddin menyebut regulasi ini termuat dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 29 Tahun 2018 tentang perubahan PKPU Nomor 24 Tahun 2018 mengenai Dana Kampanye.

Terkait Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), seluruh parpol peserta pemilu wajib melaporkan paling lambat 22 September pukul 18.00 Wita.  “Jika tidak melaporkan sesuai jadwal, maka parpol tersebut dibatalkan dari kepesertaan pemilu pada wilayah bersangkutan,” kata Saparuddin kepada Bontang Post, Jumat (14/9) kemarin.

Setelah batas waktu pelaporan, KPU Bontang memberikan waktu lima hari untuk perbaikan. Mulai dari 23-27 September dengan batas waktu pukul 18.00 Wita. Hal ini bertujuan iika dalam pelaporannya masih terdapat kekurangan.

Pada tahap pertama, pengurus parpol wajib membuka rekening khusus dana kampanye (RKDK) di bank umum. Dikatakannya rekening tidak boleh dicampur dengan dana parpol yang telah ada. Berdasarkan informasi yang diperoleh Saparuddin, proses pembukaan rekening membutuhkan surat dari parpol bersangkutan dan ditandatangani oleh ketua dan bendahara parpol.

Baca Juga:  WAH-WAH!!! Sejumlah Bacaleg Diduga Gunakan Ijazah Palsu 

“Jadi ini rekening baru dan khusus untuk dana kampanye karena nantinya akan dilakukan audit setelah pesta demokrasi itu selesai,” ucapnya.

Dana kampanye berupa uang, barang, dan jasa. Ketiga bentuk tersebut dikonversikan dalam rupiah. Nantinya digunakan untuk keperluan melakukan kampanye. Baik saat menggelar tatap muka, rapat umum, maupun pertemuan terbatas. Termasuk pengadaan alat peraga kampanye (algaka).

Dalam PKPU tersebut juga mengatur pembatasan sumbangan dana kampanye. Untuk perseorangan batasan sumbangan ialah Rp 2,5 miliar. Sementara untuk kelompok maupun badan usaha non pemerintah maksimal dapat memberikan bantuan sebesar Rp 25 miliar.

“Tetapi batasan jumlah pemberi sumbangan tidak dibatasi,” kata dia.

Jika dibandingkan pada pemilu 2014, angkanya naik signifikan. Saat itu untuk perseorangan hanya diperbolehkan paling banyak Rp 1 miliar, sedangkan kelompok maksimal Rp 7,5 miliar. Pembatasan ini bertujuan agar tercipta keadilan serta mempermudah pelacakan sumber dana tersebut. “Tercatat dan mudah dilacak sumbernya. Tidak berasal dari yang tidak jelas seperti uang korupsi,” ungkapnya.

Sementara bagi caleg yang tidak menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) juga terancam tidak ditetapkan oleh KPU Bontang sebagai calon terpilih. Adapun batas akhir pelaporan kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk KPU Bontang ialah 2 Mei 2019. “Ini sesuai dengan pasal 68 dalam PKPU tersebut,” tuturnya.

Baca Juga:  Maju Lagi, Tak Mau Pandang Remeh

Berkenaan dengan ini, rencananya KPU Bontang akan menggelar bimbingan teknis (bimtek) awal pekan nanti. Setiap parpol diwajibkan mengirimkan dua orang yakni petugas penghubung dan operator. (ak)

Share this:

  • Twitter
  • Facebook


Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Tags: Dana KampanyeParpolPileg 2019
Print Friendly, PDF & Email
PindaiBagikan12Tweet6Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Komentar Anda

Related Posts

Mulai Dilelang, Pelajar SD dan SMP di Bontang Bakal Terima Tas Gratis

Mulai Dilelang, Pelajar SD dan SMP di Bontang Bakal Terima Tas Gratis

Jumat, 1 Juli 2022, 14:48 WITA
ODGJ Mengamuk, Rusak Barang di Konter HP Jalan Ahmad Yani

ODGJ Mengamuk, Rusak Barang di Konter HP Jalan Ahmad Yani

Jumat, 1 Juli 2022, 11:36 WITA
Demonstrasi di Depan Pintu Masuk PKT, Manajemen Perusahaan Tampung Tuntutan

Demonstrasi di Depan Pintu Masuk PKT, Manajemen Perusahaan Tampung Tuntutan

Kamis, 30 Juni 2022, 17:34 WITA
Dikucur Rp 3 Miliar, Pipa Distribusi Air Bersih Segera Dipasang di Malahing

Dikucur Rp 3 Miliar, Pipa Distribusi Air Bersih Segera Dipasang di Malahing

Kamis, 30 Juni 2022, 16:30 WITA
Terkesan Mangkrak, Begini Kondisi Bontang Citimall

Terkesan Mangkrak, Begini Kondisi Bontang Citimall

Kamis, 30 Juni 2022, 15:12 WITA
BREAKING NEWS!!! Kejari Bontang Tetapkan Mantan Direktur PT BME Tersangka Korupsi

Kasus Korupsi Dana Hibah Gigacom, JPU Tetap pada Tuntutan Awal

Kamis, 30 Juni 2022, 14:08 WITA
Postingan Selanjutnya
Hamil Duluan, Nikah Kemudian

Hamil Duluan, Nikah Kemudian

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Tikam Orang di Lampu Merah Berebas Tengah, 1 Pria Diringkus, 2 Buron

Tikam Orang di Lampu Merah Berebas Tengah, 1 Pria Diringkus, 2 Buron

Senin, 27 Juni 2022, 09:15 WITA
Tersangka Penikaman di Berebas Tengah Ternyata Residivis, Baru Bebas 3 Bulan

Tersangka Penikaman di Berebas Tengah Ternyata Residivis, Baru Bebas 3 Bulan

Senin, 27 Juni 2022, 11:41 WITA
Terkesan Mangkrak, Begini Kondisi Bontang Citimall

Terkesan Mangkrak, Begini Kondisi Bontang Citimall

Kamis, 30 Juni 2022, 15:12 WITA
Motor vs Truk di Jalan A Yani, Begini Kondisi Pemotor

Motor vs Truk di Jalan A Yani, Begini Kondisi Pemotor

Sabtu, 25 Juni 2022, 19:43 WITA
Motor vs Truk di Jalan Ahmad Yani 1

Motor vs Truk di Jalan Ahmad Yani

Sabtu, 25 Juni 2022, 18:51 WITA
Mulai Dilelang, Pelajar SD dan SMP di Bontang Bakal Terima Tas Gratis

Mulai Dilelang, Pelajar SD dan SMP di Bontang Bakal Terima Tas Gratis

Jumat, 1 Juli 2022, 14:48 WITA
Dukung Eksistensi Olahraga Daerah, PKT Fasilitasi Dua Atlet Bontang Berlaga di Fornas 2022

Dukung Eksistensi Olahraga Daerah, PKT Fasilitasi Dua Atlet Bontang Berlaga di Fornas 2022

Jumat, 1 Juli 2022, 14:00 WITA
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo Tutup Usia

MenPAN-RB Tjahjo Kumolo Tutup Usia

Jumat, 1 Juli 2022, 13:30 WITA
ODGJ Mengamuk, Rusak Barang di Konter HP Jalan Ahmad Yani

ODGJ Mengamuk, Rusak Barang di Konter HP Jalan Ahmad Yani

Jumat, 1 Juli 2022, 11:36 WITA
Wujudkan SDM Unggul dan Kompeten, PKT Bekali 30 Warga Bontang Sertifikasi Ahli K3 Umum BNSP

Wujudkan SDM Unggul dan Kompeten, PKT Bekali 30 Warga Bontang Sertifikasi Ahli K3 Umum BNSP

Jumat, 1 Juli 2022, 11:00 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.